Bagian Warisan Nenek
Bagian Warisan Nenek dan Contoh Pembagiannya
Nenek adalah seorang perempuan dalam garis lurus ke atas mulai derajat kedua dan seterusnya.
Misalnya (a) ibunya bapak, (b) ibunya ibu, (c) ibu bapaknya bapak dan seterusnya.
Al-Quran tidak mengatur secara rinci kedudukan maupun besarnya bagian warisan nenek. Berdasarkan As-Sunnah, baik seorang diri atau bersama-sama nenek (nenek-nenek) itu memperoleh seperenam bagian.
Dalam kepustakaan As-Sunah dimaksud adalah:
"warta dari Buraidah, ra, yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad, saw menjadikan bagian seperenam untuk nenek (dengan syarat) bila tidak didapati ibu bersamanya"
(riwayat Abu Dawud dan AN-Nasai).Menurut doktrin Ahlussunnah nenek dibedakan menjadi (a) nenek sahih dan (b) nenek ghairu sahih. Dalam berbagai kepustakaan nenek sahih disebut nenek sejati, sedangkan nenek ghairu sahih disebut juga nenek tidak sejati.
Nenek sahih adalah nenek yang hubungan darahnya (hubungan kekerabatannya) dengan pewaris tidak diselingi oleh kakek ghairu sahih, nenek sahih ini misalnya (a) ibunya ibu, (b) ibunya bapak, (c) ibunya ibunya ibu.
Nenek ghairu sahih adalah nenek (leluhur perempuan) yang hubungan darahnya dengan pewaris diselingi oleh kakek ghairu sahih. Nenek ghairu sahih ini misalnya, ibu bapaknya ibu.
Nenek sahih dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid., sedangkan nenek ghairu sahih hanya dapat tampil sebagai ahli waris dzul arham saja.
Untuk selanjutnya apabila tidak disebut secara khusus nenek adalah nenek sahih.
Berikut ini adalah beberapa contoh pembagian warisan menurut doktrin ahlussunnah yang di dalamnya ada ahli waris nenek.
Baca juga: -Bagian Warisan Kakek
Contoh 54:
Ada orang meninggal dunia. Ahli warisnya yang ditinggalkannya adalah ibunya ibu (nenek), seorang janda, seorang anak perempuan, dan seorang saudara perempuan kandung.
- nenek: 1/6
- janda: 1/8
- anak perempuan: 1/2
- saudara perempuan kandung sebagai asabah (asabah ma'al ghairi): 1- (1/6 + 1/8 + 1/2) =
1- (4/24 + 3/24 + 5/24) = 1 - 19/24 = 5/24
Contoh 55:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibunya ibu (nenek), ibunya bapak (nenek), seorang duda, dua anak perempuan.
- dua nenek: 1/6
- duda: 1/4
- dua anak perempuan: 2/3
asal masalah: 12
- dua nenek: 2
- duda: 3
- dua anak perempuan: 8
jumlah: 13
Dalam peristiwa pewarisan ini terjadi aul. Angka (13) dijadikan asal masalah baru.
Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- dua nenek: 2/13
- duda: 3/13
- dua anak perempuan: 8/13
Contoh 56:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibunya ibu (nenek), bapaknya bapak (kakek), seorang duda, seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sebapak.
1. muqasamah
- nenek : 1/6
- duda : 1/4
- anak perempuan: 1/2
- kakek dan saudara perempuan sebapak sebagai asabah: 1-(1/6 + 1/4+ 1/2) =
1 - (2/12 + 3/12 + 6/12) = 1 - 11/12= 1/12
- kakek: 2/3 x 1/2 = 1/18
- saudara perempuan: 1/3 x 1/12= 1/36
2. sepertiga dari sisa:
- nenek : 1/6
- duda : 1/4
- anak perempuan: 1/2
- kakek: 1/3 x (1-1/6 + 1/4 + 1/2)= 1/3 x (1-2/12 + 3/12 + 6/12= 1/3 X (1-11/12) =
1/3 x 1/12= 1/36
- saudara perempuan sebapak sebagai asabah: 1-(1/6+1/4+1/2+1/36) =
1- (6/36+9/36+12/36+1/36)=1-34/36=1/18
3. seperenam dari seluruh warisan:
- nenek : 1/6
- duda : 1/4
- anak perempuan: 1/2
- kakek: 1/6
asal masalah: 12
- nenek : 2
- duda : 3
- anak perempuan: 6
- kakek: 2
jumlah: 13
Dalam peristiwa pewarisan ini terjadi aul. Angka (13) dijadikan asal masalah baru. dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- nenek : 2/13
- duda : 3/13
- anak perempuan: 6/13
- kakek: 2/13
Dalam peristiwa pewarisan ini terjadi aul. Angka (13) dijadikan asal masalah baru.
Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- nenek: 2/13
- duda: 3/13
- anak perempuan: 6/13
- kakek: 2/13
Karena terjadi aul maka saudara perempuan sebapak sebagai asabah tidak memperoleh warisan. Sebab warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid.
Dari tiga kemungkinan ini ternyata yang paling menguntungkan kakek adalah menerima 1/6 bagian (walaupun diaulkan menjadi 2/13). Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan memberikan kakek seperenam dari seluruh bagian (walaupun diaulkan menjadi 2/13).
Contoh 57:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibunya ibu (nenek), bapaknya bapak (kakek).
- nenek: 1/6
- kakek sebagai asabah: 1-1/6 = 5/6
Dalam contoh 57 ini, karena tidak ada bapak dan atau saudara sebapak maka kakek menempati kedudukan bapak (apabila tidak ada anak maka bapak berkedudukan sebagai ahli waris asabah).
Meskipun Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa nenek merupakan ahli waris tetapi tidak merinci lebih lanjut tentang kedudukan maupun bagian warisannya.
Secara sistematis dapat ditafsirkan bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak lagi mengenal pembedaan (a) nenek sahih dan (b) nenek ghairu sahih. Konsekuensinya nenek dari jurusan manapun baik laki-laki maupun perempuan dapat tampil sebagai ahli waris.
Kesimpulan yang demikian ini dapat ditarik dari prinsip umum sitem kewarisan Islam, bahwa apabila seseorang tidak dapat tampil sebagai ahli waris harus dinyatakan dengan tegas.
Ditegaskannya nenek sebagai ahli waris di dalam pasal 174 ayat (1) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, tanpa adanya klausula tambahan menunjukkan bahwa semua jenis nenek dapat tampil sebagai ahli waris.
Hal yang di urai sebelumnya sejalan dengan asas bilateral yang jelas-jelas dianut Kompilasi Hukum Islam.
-0-

Komentar