Penerapan Ketentuan Pidana Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja
Dapatkah Penuntutan dan pemidanaan dilakukan kepada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ? Bahwa UU Cipta Kerja selain mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai dengan kesepakatan, juga mewajibkan membayar upah tidak lebih rendah dari yang ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan upah yang dibayar lebih rendah dari upah minimum, dapat dilakukan penuntutan dan pemidanaan berdasarkan pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), karena melanggar ketentuan Pasal 88A aya...