3 Alasan Para Ulama Memberikan Warisan Kepada Ahli Waris Dzul Arham
Ahli Waris Dzul Arham
Di dalam post blog Bagian Ahli Waris Dzul Faraid, Asabah dan Dzul Arham, telah terurai pengertian dan kedudukan ahli waris dzul arham.
Di dalam kepustakaan hukum waris Islam, jumhur (sebagian besar ulama) menegaskan bahwa ahli waris dzul arham dapat mewaris apabila tidak ada ahli waris dzul faraid dan ahli waris asabah.
Perkecualiannya ahli waris dzul arham dapat mewaris bersama ahli waris dzul faraid apabila ahli waris dzul faraid terdiri dari duda atau janda.
Dalam post ini akan diuraikan lebih lanjut tentang [1] alasan yang mendorong para ulama memberikan warisan kepada ahli waris dzul arham, dan [2] bagian ahli waris dzul arham.Alasan-alasan yang mendorong para ulama memberikan warisan kepada ahli waris dzul arham.
Alasan pertama.Di dalam Alquran surat An-Nissa Allah swt., telah menegaskan (terjemahannya):
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah, ibu dan kerabat- kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak dari harta peninggalan ayah, ibu dan kerabat-kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan".
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah swt., menghendaki kita adanya bagian warisan untuk seluruh kerabat, baik ia laki-laki atau perempuan, baik ditautkan oleh orang laki-laki atau oleh orang perempuan, maka ia juga berhak menerima warisan
Alasan kedua.Ketika Said bin Hunaif meninggal dunia, hanya meninggalkan saudara laki-laki ibunya (paman dari ibu, khal). Oleh Abu Ubaidah bin Jarrah, peristiwa ini ditanyakan kepada Umar bin Khatab, ra., Umar bin Khatab menjawab:
”Nabi Muhammad, saw., pernah bersabda bahwa khal (saudara laki-laki ibu) menjadi ahli waris orang yang tidak mempunyai ahi waris (baik dzul faraid maupun asabah)”
As-Sunnah ini menunjukkan bahwa ahli waris dzul arham pun dapat menerima warisan.
Alasan ketigaSecara logika para ulama yang mendukung hak mewaris ahli waris dzul arham menegaskan bahwa sesungguhnya ahli waris dzul arham lebih berhak mewaris daripada Baitul Mal.
Penegasan para ulama ini karena keterkaitan kewarisan dengan Baitul Mal hanya mempunyai satu hubungan (kaitan), yaitu hubungan keagamaan. Sedangkan keterkaitan kewarisan dengan ahli waris dzul arham mempunyai dua hubungan, yakni hubungan keagamaan dan hubungan kekerabatan (nasab).
Syarat Ahli Waris Dzul Arham dapat Mewaris
Ahli Waris Dzul Arham
Di dalam post blog Bagian Ahli Waris Dzul Faraid, Asabah dan Dzul Arham, telah terurai pengertian dan kedudukan ahli waris dzul arham.
Di dalam kepustakaan hukum waris Islam, jumhur (sebagian besar ulama) menegaskan bahwa ahli waris dzul arham dapat mewaris apabila tidak ada ahli waris dzul faraid dan ahli waris asabah.
Perkecualiannya ahli waris dzul arham dapat mewaris bersama ahli waris dzul faraid apabila ahli waris dzul faraid terdiri dari duda atau janda.
Dalam post ini akan diuraikan lebih lanjut tentang [1] alasan yang mendorong para ulama memberikan warisan kepada ahli waris dzul arham, dan [2] bagian ahli waris dzul arham.
Alasan-alasan yang mendorong para ulama memberikan warisan kepada ahli waris dzul arham.
Alasan pertama.
Di dalam Alquran surat An-Nissa Allah swt., telah menegaskan (terjemahannya):
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah, ibu dan kerabat- kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak dari harta peninggalan ayah, ibu dan kerabat-kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan".
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah swt., menghendaki kita adanya bagian warisan untuk seluruh kerabat, baik ia laki-laki atau perempuan, baik ditautkan oleh orang laki-laki atau oleh orang perempuan, maka ia juga berhak menerima warisan
Alasan kedua.
Ketika Said bin Hunaif meninggal dunia, hanya meninggalkan saudara laki-laki ibunya (paman dari ibu, khal). Oleh Abu Ubaidah bin Jarrah, peristiwa ini ditanyakan kepada Umar bin Khatab, ra., Umar bin Khatab menjawab:
”Nabi Muhammad, saw., pernah bersabda bahwa khal (saudara laki-laki ibu) menjadi ahli waris orang yang tidak mempunyai ahi waris (baik dzul faraid maupun asabah)”
As-Sunnah ini menunjukkan bahwa ahli waris dzul arham pun dapat menerima warisan.
Alasan ketiga
Secara logika para ulama yang mendukung hak mewaris ahli waris dzul arham menegaskan bahwa sesungguhnya ahli waris dzul arham lebih berhak mewaris daripada Baitul Mal.
Penegasan para ulama ini karena keterkaitan kewarisan dengan Baitul Mal hanya mempunyai satu hubungan (kaitan), yaitu hubungan keagamaan. Sedangkan keterkaitan kewarisan dengan ahli waris dzul arham mempunyai dua hubungan, yakni hubungan keagamaan dan hubungan kekerabatan (nasab).
Syarat Ahli Waris Dzul Arham dapat Mewaris
Ahli waris dzul arham mewaris atau tampil sebagai ahli waris apabila tidak ada ahli waris dzul faraid dan ahli waris asabah, kecuali yang tampil sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah adalah duda atau janda.
Jika ahli waris dzul arham mewaris bersama duda atau janda, maka berdasarkan ketentuan doktrin hijab, duda atau janda sebagai ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya terlebih dahulu, sisa bagian warisan dibagikan kepada ahli waris dzul arham. .
Siapapun ahli waris dzul arham yang tampil tidak dapat menghijab nuqsan duda atau janda itu. Duda atau janda hanya dapat di hijab nuqsan oleh ahli waris dzul faraid atau asabah.
Baca juga: Hijab Penting dalam Hukum Waris Islam.
Bagian Warisan Ahli Waris Dzul Arham
Ahli waris dzul arham dibagi menjadi empat golongan;
pertama
Golongan ahli waris dalam garis lurus ke bawah selain ahli waris dzul faraid dan asabah. misalnya cucu laki-laki dari anak perempuan, cucu perempuan dari anak perempuan dan lain-lain.
kedua
Golongan ahli waris dalam garis lurus ke atas selain ahli waris dzul faraid dan asabah. Mereka adalah kakek ghairu sahih (bapaknya ibu) dan seterusnya dalam garis lurus ke atas, dan nenek ghairu sahih (ibu ibunya bapak) dan seterusnya.
ketiga
Golongan anak-anak saudara yang tidak termasuk ahli waris dzul faraid dan asabah. Mereka ini misalnya anak perempuan saudara laki-laki kandung, anak perempuan saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki saudara laki-laki seibu, anak perempuan saudara perempuan seibu.
keempat
Golongan anak-anak dari kakek dan nenek yang tidak termasuk ahli waris asabah. Mereka adalah:
- seluruh bibi dari pihak bapak dan ibu, seluruh paman dari pihak ibu;
- seluruh anak bibi dari pihak bapak dan ibu; seluruh anak paman dari pihak ibu; seluruh anak paman ibu dari pihak bapaknya ibu;
- Bibinya bapak, baik kandung, sebapak maupun seibu; paman dan bibinya bapak kandung, pamannya ibu dari bapaknya ibu; bibinya ibu dari bapaknya ibu; saudara laki-laki dan saudara perempuan ibu, bibi kandung sebapak, maupun seibu.
- seluruh anak kelompok [3] di atas.
- Paman kakek dari pihak ibu; paman nenek dari pihak bapak; paman dan bibi nenek dari pihak ibu; bibinya kakek dan nenek dari pihak ibu.
- seluruh anak kelompok [5]di atas.
Di dalam kepustakaan hukum waris Islam penggolongan ahli waris dzul arham yang demikian ini dilakukan oleh mazab (golongan ahli hukum Islam) ahlul-qarabah.
Mazab ahlul-qarabah merupakan salah satu mazab dari tiga mazab yang menentukan bagian warisan ahli waris dzul arham. Dua mazab lainnya adalah mazab ahlul-rahmi dan mazab ahlul-tanzil.
Pokok-pokok penentuan bagian warisan ahli waris dzul arham menurut mazab ahlul-qarabah adalah:
- Jika ahli waris dzul arham mewaris seorang diri dari golongan manapun maka ia akan mewaris [1] seluruh warisan jika tidak bersama-sama dengan duda atau janda, [2] menerima sisa bagian setelah duda atau janda mengambil bagian warisannya;
- Jika ada dua atau lebih ahli waris dalam dzul arham maka harus dilihat golongannya sama atau tidak derajat kekuatan kekerabatannya sama atau tidak.
- Jika ahli waris dzul arham dari golongan yang berlainan maka golongan pertama yang didahulukan daripada golongan yang lain. Jika golongan pertama tidak ada maka golongan kedua, ketiga dan seterusnya.
- Jika yang mewaris ada beberapa ahli waris dan mereka sama-sama dari golongan keempat saja maka harus diperhatikan pengelompokan pada golongan tersebut. Kelompok pertama harus didahulukan daripada kelompok yang lain dan seterusnya.
- dua atau lebih ahli waris dzul arham dari satu golongan mewaris bersama-sama maka yang harus didahulukan adalah ahli waris yang lebih dekat derajat kekerabatannya. Sedangkan apabila derajat kekerabatannya sama maka yang harus didahulukan adalah kuatnya kekerabatan mereka.
- Jika dua atau lebih ahli waris dzul arham dari satu golongan derajat dan kuatnya kekerabatan sama maka mereka mewaris bersama sama masing-masing ahli waris menerima sama banyaknya.
Berikut ini adalah beberapa contoh pembagian warisan ahli waris dzul arham menurut mazab ahlul-qarabah.
Contoh 69:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda dan seorang cucu laki-laki dan seorang dan seorang cuculaki-laki dari anak perempuan.
- duda : 1/2
- cucu laki-laki dari anak perempuan: sebagai ahli waris dzul arham bagian warisannya adalah: 1 – 1/2 = 1/2
Dalam peristiwa kewarisan di atas duda tidak terhijab nuqsan oleh cucu laki-laki dari anak perempuan, sebab cucu yang dapat menghijab nuqsan duda atau janda hanyalah bila cucu tersebut mewaris sebagai dzul faraid atau asabah.
Contoh 70 Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang janda dan dua orang cucu perempuan dari anak perempuan: - janda : 1/4
- dua cucu perempuan dari anak perempuan: sebagai ahli waris dzul arham bagian warisannya adalah 1 - 1/4 = ¾.
- janda : 1/4
- dua cucu perempuan dari anak perempuan: sebagai ahli waris dzul arham bagian warisannya adalah 1 - 1/4 = ¾.
Contoh 71:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang cucu laki-laki dari anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak perempuan, bapaknya ibu (kakek ghairu sahih), anak laki-laki saudara perempuan kandung dan anak laki-laki saudara perempuan sebapak. - seorang cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak perempuan: mewari seluruh warisan dengan rincian:
- cucu laki-laki dari anak perempuan: 2/3 x 1 = 2/3
- cucu perempuan dari anak perempuan: 1/3 x 1 = ¾
- bapaknya ibu : tidak mewaris
- anak laki-laki saudara perempuan kandung: tidak mewaris
- anak laki-laki saudara perempuan sebapak: tidak mewaris
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang cucu laki-laki dari anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak perempuan, bapaknya ibu (kakek ghairu sahih), anak laki-laki saudara perempuan kandung dan anak laki-laki saudara perempuan sebapak.
- seorang cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak perempuan: mewari seluruh warisan dengan rincian:
- cucu laki-laki dari anak perempuan: 2/3 x 1 = 2/3
- cucu perempuan dari anak perempuan: 1/3 x 1 = ¾
- bapaknya ibu : tidak mewaris
- anak laki-laki saudara perempuan kandung: tidak mewaris
- anak laki-laki saudara perempuan sebapak: tidak mewaris
Di antara sekelompok ahli waris dzul arham yang mewaris bersama sama yakni cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak perempuan, bapaknya ibu, anak laki-laki saudara perempuan sebapak yang mewaris hanya cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak perempuan.
Sebab diantara mereka yang paling dekat derajat kekerabatannya adalah cucu-cucu tersebut.
Contoh 72: Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang janda, seorang anak laki-laki saudara perempuan kandung dan seorang anak perempuan saudara perempuan kandung.- janda: 1/4
- anak laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan kandung: sebagai ahli wais dzul arham, bagian warisannya adalah: 1/ - 1/4 = 3/4
- anak aki-laki saudara perempuan kandung: 2/3 x 3/4 = 6/12 = 1/2
- anak perempuan saudara perempuan kandung: 1/3 x 3/4 = 3/12 = 1/4
- janda: 1/4
- anak laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan kandung: sebagai ahli wais dzul arham, bagian warisannya adalah: 1/ - 1/4 = 3/4
- anak aki-laki saudara perempuan kandung: 2/3 x 3/4 = 6/12 = 1/2
- anak perempuan saudara perempuan kandung: 1/3 x 3/4 = 3/12 = 1/4

Komentar