Tampilkan postingan dengan label perburuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perburuhan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Januari 2026

Penerapan Ketentuan Pidana Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja


Dapatkah Penuntutan dan pemidanaan dilakukan kepada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum 
berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ?

Bahwa UU Cipta Kerja selain mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai dengan kesepakatan, juga mewajibkan membayar upah tidak lebih rendah dari yang ditentukan oleh undang-undang.  

Apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan upah yang dibayar lebih rendah dari upah minimum, dapat dilakukan  penuntutan dan pemidanaan berdasarkan pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, dengan  penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), karena melanggar ketentuan Pasal 88A ayat ( 3) yang berbunyi: “Pengusaha Wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan”, dan Pasal 88E ayat (2), yang berbunyi: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. 

Apabila pengusaha sesuai kesepakatan membayar upah lebih rendah dari upah minimum, apakah dapat dilakukan penuntutan dan pemidanaan berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja,?  Jawabannya,  penuntutan dan pemidanaan kepada pengusaha tidak cukup dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, hanya karena melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2). Berikut analisis jawaban di atas: 

Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja pemidanaan bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yaitu Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karena melanggar ketentuan Pasal  90 ayat (1), yaitu, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”. Pasal 89 ayat (1) mengatur ketentuan upah minimum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Pasal 89 dan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dinyatakan dihapus. 

UU Cipta Kerja mengatur tentang pengupahan melalui pasal-pasal di bawah ini :

Pasal 81 angka 24 mengubah ketentuan pasal 88 UU Ketenagakerjaan mengenai pengupahan, sehingga berbunyi:

(1)   Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2)   Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.      upah minimum;

b.      stuktur dan skala upah;

c.       upah kerja lembur;

d.      upah tidak masuk kerja dan/atau tidal melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

e.       bentuk dan cara pembayaran upah;

f.        hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan

g.      upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

(4)   Ketentuan iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 81 angka 25, menyisipkan 5 (lima) pasal diantara Pasal 88 dan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E. diantara lima pasal yang disisipkan, tiga pasal yaitu, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E mengatur mengenai ketentun upah minimum, berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 88C

(1)   Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2)   Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu.

(3)   Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4)   Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5)   Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6)   Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

(7)   menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 88D

(1)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(2)   Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 88E

(1)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2)   Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 

Pasal 81 angka 28. menyisipkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 90 dan Pasal 91, yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B, berikut bunyi pasal tersebut: 

Pasal 90A

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. 

Pasal 90B

(1)   Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2)    Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh di perusahaan.

(3)   Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Berdasarkan Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 25 dan Pasal 81 angka 28  UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai pengupahan, upah minimum dan upah bagi usaha Mikro dan Kecil akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sampai dengan saat ini peraturan pemerintah sebagai bentuk perundang-undangan yang mengatur tentang upah minimum, yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, belum terbit.

 

Sebagai acuan ketentuan upah minimum, sampai peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai upah minimum terbit, Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja, menyisipkan pasal baru diantara Pasal 191 dan Pasal 192 UU Ketenagakerjaan. Pasal baru tersebut adalah Pasal 191A huruf a yang berbunyi : “Untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengupahan”.

 

Peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Bahwa ketentuan-ketentuan PP yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tidak dapat diberlakukan lagi. Dengan demikian, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, sampai saat belum ada ketentuan sebagai bentuk perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan upah minimum.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, penuntutan dan pemidanaan kepada pengusaha berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tidak cukup hanya karena melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sebelum ada peraturan pemerintah sebagai bentuk perundang-undangan yang menentukan kriteria upah minimum, sebagaimana ditentukan dalam UU Cipta Kerja. 


November 2021