Bagian Warisan Saudara


Bagian Warisan Saudara dan Contoh Pembagiannya

Ada enam jenis saudara, yaitu: (a) saudara laki-laki kandung, (b) saudara perempuan kandung, (c) saudara laki-laki sebapak, (d) saudara perempuan sebapak, (e) saudara laki-laki seibu, (f) saudara perempuan seibu. 

Kedudukan saudara sebagai ahli waris diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12 dan 176, yang terjemahannya diurai sebagai berikut:

Ayat 12:

"Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki  (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagian masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...".

Ayat 176:

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagian saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagian keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".

Mengenai kedudukan saudara sebagai ahli waris ada perbedaan pendapat di antara fuqaha (ahli huum fiqih).Fuqaha ahlussunnah membedakan saudara menjadi (a) saudara kandung (b) saudara sebapak, dan (c) saudara seibu.

Berikut ini adalah inti ijtihad ahlussunnah mengenai kedudukan saudara sebagai ahli waris.

a. Saudara perempuan kandung 

Ada beberapa kemungkinan apabila saudara perempuan kandung mewaris.

  1. apabila hanya ada satu saudara perempuan kandung, maka ia memperoleh seperdua bagian
  2. apabila ada dua atau lebih saudara perempuan kandung, maka mereka memperolah dua pertiga bagian 
  3. apabila saudara perempuan kandung mewaris bersama-sama dengan  saudara laki-laki kandung, maka saudara perempuan kandung mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi);
  4. apabila saudara perempuan kandung mewaris besama-sama dengan anak perempuan, maka saudara perempuan kandun mewaris sebagai asabah (asabah ma’al ghairi).

Berikut ini adalah ketentuan mengenai hijab hirman berkaitan dengan kedudukan saudara perempuan kandung sebagai ahli waris.

  1. apabila ada anak laki-laki, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman.
  2. apabila ada bapak, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman.

Contoh berikut akan memperjelas kedudukan saudara perempuan kandung sebagai ahli waris.


Contoh 25:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, seorang ibu, dan seorang saudara perempuan kandung. 
- duda:1/2
- ibu :1/3
- saudara perempuan kandung:1/2
        asal masalah:6
- duda:3
- ibu :2
- saudara perempuan kandung:3
        jumlah: 8
Dalam peristiwa kewarisan ini terjadi aul. Angka (8) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- duda : 3/8
- ibu : 2/8 = 1/4
- saudara perempuan sekandung: 3/8


Contoh 26:
da orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah janda dan dua orang saudara perempuan kandung.
- janda :1/2
- saudara perempuan kandung:1/2 
        asal masalah: 12
- janda :3
- saudara perempuan kandung:8
        Jumlah: 11
Dalam peristiwa kewarisan ini terjadi rad . Angka (11) menjadi  asal masalah baru. Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah: 
- janda :3/11
- dua saudara perempuan kandung:8/11

Contoh 27:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, seorang saudara perempuan kandung  dan seorang saudara laki-laki kandung.
-  duda: 1/2
-  saudara perempuan kandung dan saudara laki-laki kandung:
   sebagai asabah, bagian warisannya adalah 1 - 1/2 = 1/2
-  saudara perempuan kandung: 1/3 x 1/2 = 1/6
-  saudara laki-laki kandung: 2/3 x 1/2 = 1/3


Contoh 28:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, seorang janda,  seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan kandung. 
- ibu : 1/6
- janda : 1/8
- anak perempuan: 1/2
- saudara perempuan kandung: sebagai asabah,
  bagian warisannya adalah:
  1-(1/6 + 1/8 + 1/2) = 1 - (4/24 + 3/24 + 12/24) = 1- 19/24 = 5/24


Contoh 29:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, seorang duda, dua anak perempuan dan seorang saudara perempuan kandung.
- ibu    : 1/6
- duda: 1/4
- dua anak perempuan: 2/3
- saudara perempuan kandung: sebagai asabah, bagian warisannya adalah:
       1 - (1/6 +1/4 + 2/3) = 1- (2/12 + 3/12 + 8/12) = 1 - 13/12 = 1/12 ini berarti                  terjadi au  Asal masalah 2 + 3 +8 = 13  saudara perempuan kandung                      sebagai asabah  tidak memperoleh bagian warisan, sebab warisan telah              habis dibagikan kepada ahli  waris dzul faraid.
Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah: 
- ibu    : 2/13
- duda: 3/13
- dua anak perempuan: 8/13


Contoh 30:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, janda, seorang anak perempuan, dan seorang saudara perempuan kandiung. 
-   ibu :1/6
-   janda :1/8
-   anak perempuan  :1/2
-   saudara perempuan kandung: sebagai asabah,
    bagian warisannya adalah:
    1-(1/6 + 1/8+1/2) = 1-(4/24+3/24+12/24)=1-19/24=5/24.


b. Saudara perempuan sebapak

Saudara perempuan sebapak adalah saudara perempuan yang dilahirkan oleh ibu yang berlainan, tetapi berasal dari bapak yang sama.

Ketentuan bagian warisan saudara perempuan sebapak:

  1. apabila hanya ada satu saudara perempuan sebapak, maka ia memperoleh seperdua bagian;
  2. apabila ada dua atau lebih saudara perempuan sebapak, maka mereka memperoleh dua pertiga bagian
  3. apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sebapak, maka saudara perempuan sebapak  mewaris  sebagai asabah ( asabah bil- ghairi)
  4. apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan anak perempuan kandung, maka saudara perempuan sebapak mendapat seperenam bagian;
  5. apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan anak perempuan, maka saudaraapabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan satu saudara laki-laki sebapak mewaris sebagai asabah (asabah ma’al ghairi).

Dari ketentuan di atas, nampak bahwa yang membedakan kedudukan saudara perempuan sebapak dengan saudara perempuan kandung, adalah angka(4). Selebihnya sama.

Ketentuan mengenai hijab hirman berkaitan dengan kedudukan saudara perempuan sebapak sebagai ahli waris.

  1. apabila ada anak laki-laki, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman;
  2. apabila  ada bapak, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman;
  3. apabila ada dua atau lebih saudara perempuan kandung, maka saudara perempuan sebapak yang tidak didampingi oleh saudara laki-laki sebapak terhijab hirman.
  4. apabila ada saudara kandung yang berkedudukan sebagai ahli waris asabah, maka seluruh  jenis saudara terhijab hirman 


Contoh berikut ini akan memperjelas kedudukan saudara perempuan sebapak sebagai ahli waris.

Contoh 31:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, janda, seorang saudara kandung dan saudara perempuan sebapak.

- ibu    :1/6
- janda :1/4
- saudara perempuan kandung: 1/2
- saudara perempuan sebapak: 1/6
  asal masalah :12
- ibu : 2
- janda : 3
- saudara perempuan kandung : 6
- saudara perempuan sebapak : 2
   jumlah :13
Dalam peristiwa kewarisan di atas terjadi aul. Angka (13) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- ibu    :2/13
- janda`:3/13
- saudara perempuan kandung:6/13
- saudara perempuan sebapak:2/13

Contoh 32:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah duda, seorang anak perempuan, seorang saudara perempuan kandung dan seorang saudara sebapak. 

- duda: 1/4
- seorang anak perempuan: 1/2
- saudara perempuan kandung: sebagai asabah bagian warisannya adalah: 
       1-(1/4 + 1/2)= 1-(1/4 + 2/4) =1 -3/4 = 1/4
- saudara perempuan sebapak: terhijab hirman oleh saudara perempuan               kandung yang   mewaris sebagai asabah (asabah ma'al ghaoiri)

Contoh 33:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah janda, dua saudara perempuan kandung dan seorang saudara perempuan sebapak. 
-  janda :1/4
-  dua saudara kandung: 2/3
-  saudara perempuan sebapak : terhijab hirman oleh dua saudara perempuan     kandung.
   asal masalah: 12
-  janda :3/11
-  dua saudara perempuan kandung:8
   jumlah:11
Dalam peristiwa kewarisan ini terdapat rad. Angka 11 menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
-  janda :3/11
-  saudara perempuan kandung:8/11


Contoh 34:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah janda, dua saudara perempuan kandung, seorang saudara perempuan sebapak. dan seorang saudara laki-aki sebapak.
- janda :1/2
- dua saudara perempuan kandung:2/3
- saudara perempuan sebapak dan saudara laki-laki sebapak;
  sebagai asabah bagian warisannya:
  1-(1/4+2/3) = 1-(3/12 + 8/12)  = 1/12
- saudara perempuan sebapak: 1/3 x 1/2 = 1/36
- saudara laki-laki sebapak: 2/3 x 1/12 = 2/36=1/18

Apabila contoh (33) dan (34) dibandingkan, akan terlihat hal-hal sebagai berikut: dalam contoh (33) karena saudara perempuan sebapak tidak didampingi oleh saudara lakio-laki sebapak, maka ia terhijab hjirman oleh dua saudara perempuan kandung.

Sementara itu, di dalam contoh (34) karena saudara perempuan sebapak di dampingi oleh saudara laki-laki sebapak (beraarti dua-duanya menjadi asabah) maka mereka tampil sebagai ahli waris asabah.

Dua contoh ini menunjukan bahwa kedudukan asabah menguntungkan. Akan tetapi dalam contoh berikut ini terlihat bahwa kedudukan sebagai ahli waris asabah merugikan.


Contoh 35: 

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, duda, seorang audara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak.janda, dua saudara perempuan kandung, seorang saudara perempuan sebapak. dan seorang saudara laki-aki sebapak.
-   ibu :1/6
-   duda :1/2
-   saudara perempuan kandung:1/2
-   saudara perempuan sebapak:1/6
    asal masalah:6
-   ibu :1
-   duda :1
-   saudara perempuan kandung:3
-   saudara perempuan sebapak:1
    jumlah : 8
Dalam peristiwa kewarisan ini terjadi aul. Angka(8)dijadika asal masalah caru. Dengan demikian bagian masing-maing ahli waris adalah:
- ibu :1/8
- duda :3/8
- saudara perempuan kandung:3/8
- saudara perempuan sebapak:1/8


Contoh 36:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, duda, seorang saudara perempuan kandung,seorang saudara perempuan sebapak dan seorang saudara laki-laki sebapak.
- ibu :1/6
- duda :1/2
- saudara perempuan kandung:1/2
- saudara perempuan sebapak dan saudara laki-laki sebapak: sebagai asabah, bagian warisannya:
    1-(1/6 +1/2 +1/2)=1-(1/6+3/6+3/6)=1-7/6=-1/6
Dalam peristiwa ini terjadi aul, dengan asal masalah (6) maka perhitungan pembagian warisannya sebagai berikut:
- ibu :1
- duda :3
- saudara perempuan kandung:3
        jumlah: 7
        Angka (7) dijadikan asal masalah baru. dengan demikian bagian masing-masing ahli              warisadalah:
- ibu :1/7
- duda :3/7
- saudara perempuan sekandung: 3/7
Sebagai asabah saudara perempuan sebapak dan saudara laki-laki sebapak tidak mewaris, sebab warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid.(bahkan terjadi aul)

Apabila contoh (35) dan (36) diamati akan terlihat hal-hal sebagai berikut.
Dalam contoh (35): meskipun terjadi aul, saudara perempuan sebapak memperoleh bagian warisan sebab tampil sebagai ahli waris dzul faraid. Dalam hal ini, berapapun lahir saudara perempuan sebapak mereka tetap tampil sebagai ahlli waris berbagi-bagian yang ber (1/7).

Dalam contoh (36): baik saudara laki-laki sebapak maupun saudara perempuan sebapak sebagai asabah. Ini berarti kedudukan saudara perempuan sebapak sebagai ahli waris dzul faraid terhijab nuqsan oleh saudara laki-laki sebapak. Akibatnya, dua-duanya tidak mewaris. Contoh ini menggambarkan kedudukan ahli waris asabah merugikan.

c.  Saudara perempuan seibu

Saudara perempuan seibu adalah saudara perempuan yang dilahirkan oleh ibu yang sama, tetapi berasal dari bapak yang berbeda.

Bagian warisan saudara seibu: 
  1. apabila hanya ada satu saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, maka ia memperoleh  seperenam  bagian;
  2. apabila ada dua atau lebih saudara seibu, baik laki-laki semua,  perempuan semua atau laki-laki dan perempuan, maka mereka memperoleh sepertiga bagian.

Ketentuan mengenai hijab hirman berkaitan dengan kedudukan saudara seibu sebagai ahli waris.

  1. apabila ada anak, maka seluruh jenis saudara seibu terhijab hirman;
  2.  apabila ada bapak, maka seluruh jenis saudara seibu terhijab hirman;
  3. apabila ada kakek sahih, maka seluruh jenis saudara seibu terhijab hirman 

Beberapa contoh berikut ini akan meperjelas kedudukan saudara seibu sebagai ahli waris.  seibu sebagai ahli waris.

Contoh 37:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah janda, ibu dan seorang saudara laki-laki seibu
- Janda :1/4
- Ibu      :1/3
- saudara laki-laki seibu:1/6 
        asal masalah: 12
- janda : 3
-       Ibu : 4
- saudara laki-laki seibu:2
        jumlah : 9
Dalam peristiwa kewarisan di atas terjadi rad. Angka (9) menjadi asal 
masalah baru. Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
-   janda     :3/9=1/3
-   ibu :2/9
-   saudara laki-laki seibu: 2/9


Contoh 38:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah duda, 
seorang saudara laki-laki seibu dan seorang saudara perempuan seibu.
- duda : 1/2
- saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu; 1/3
- asal masalah: 6
- duda : 3
- saudara laki-laki seibu dan saudara peempuan seibu: 2.
        jumlah    : 5
Dalam peristiwa kewarisan ini terjadi rad . Angk (5) dijadikan asal masalah baru. Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- duda :3/5
- saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu: 2/5


Contog 39:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, janda, seorang saudara perempuan kandung, seorang saudara perempuan sebapak dan seorang saudara perempuan seibu.
- ibu     : 1/6
- janda : 1/4
- saudara perempuan kandung: 1/2
- saudara perempuan sebapak : 1/6
- saudara perempuan seibu      : 1/6
         asal masalah: 12
- ibu     : 2
- janda : 3
- saudar perempuan kandung: 6
- saudara perempuan sebapak:2
- saudara perempuan seibu     :2
         jumlah: 15
Dalam peristiwa kewarisan ini terjadi aul. Angka (15) dijadikan asal masalah baru. Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- ibu : 2/15
- janda : 3/15 =1/5
- saudara perempuan kandung: 6//15 = 2/5
- saudara perempuan sebapak: 2/5
- saudara perepuan seibu : 2/5


Contoh 40:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, duda, dua saudara laki-laki kandung dan dua saudara laki-laki seibu.
- ibu     : 1/6
- duda : 1/2
- dua saudara laki-laki seibu:1/3
- dua saudara laki-laki kandung:sebagai asabah, bagian warisannya:
       1-(1/6+1/2+1/3=1-(1/6+3/6+2/6)= 1-6/6= 0 

Dengan demikian dalam peristiwa kewarisan ini saudara kandung sebgai asabah tidak mendapat bagian warisan sebab telah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid. Peristiwa kewarisan ini dianggap tidak adil bagi masyarakat Arab tatkala itu.

Mendapat protes dari orang-orang yang dirugikan (saudara laki-laki kandung) KhalifahUmar bin Khatab merubah ijtihadnya dengan memberikan bagian warisan sepertiga kepada semua saudara seakan mereka semua merupakan saudara seibu, tanpa melihat laki-laki atau perempuan.

Dengan demikian pembagian warisan ini (Contoh 40), menjadi:
- ibu  :1/6
- duda:1/2=3/6
- dua saudara laki-laki kandung dan saudara l;aki-laki seibu: 1/3 = 2/6 

Dalam kepustakaan kewarisan Islam peristiwa kewarisan sebagaimana di urai sebelumnya disebut sebagai peristiwa musyarrakah yaitu peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri dari ibu, duda, saudara laki-laki kandung dan dua saudara seibu, atau ibu, janda, saudara laki-laki kandung dan dua saudara.

Kedudukan saudara sebagai ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam akan diposting pada bagian lain.

                                                         -0-