Bagian Warisan Saudara
Bagian Warisan Saudara dan Contoh Pembagiannya
Ada enam jenis saudara, yaitu: (a) saudara laki-laki kandung, (b) saudara perempuan kandung, (c) saudara laki-laki sebapak, (d) saudara perempuan sebapak, (e) saudara laki-laki seibu, (f) saudara perempuan seibu.
Kedudukan saudara sebagai ahli waris diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12 dan 176, yang terjemahannya diurai sebagai berikut:
Ayat 12:
"Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagian masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...".
Ayat 176:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagian saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagian keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".
Mengenai kedudukan saudara sebagai ahli waris ada perbedaan pendapat di antara fuqaha (ahli huum fiqih).Fuqaha ahlussunnah membedakan saudara menjadi (a) saudara kandung (b) saudara sebapak, dan (c) saudara seibu.
Berikut ini adalah inti ijtihad ahlussunnah mengenai kedudukan saudara sebagai ahli waris.
a. Saudara perempuan kandung
Ada beberapa kemungkinan apabila saudara perempuan kandung mewaris.
- apabila hanya ada satu saudara perempuan kandung, maka ia memperoleh seperdua bagian
- apabila ada dua atau lebih saudara perempuan kandung, maka mereka memperolah dua pertiga bagian
- apabila saudara perempuan kandung mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung, maka saudara perempuan kandung mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi);
- apabila saudara perempuan kandung mewaris besama-sama dengan anak perempuan, maka saudara perempuan kandun mewaris sebagai asabah (asabah ma’al ghairi).
Berikut ini adalah ketentuan mengenai hijab hirman berkaitan dengan kedudukan saudara perempuan kandung sebagai ahli waris.
- apabila ada anak laki-laki, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman.
- apabila ada bapak, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman.
Contoh berikut akan memperjelas kedudukan saudara perempuan kandung sebagai ahli waris.
b. Saudara perempuan sebapak
Saudara perempuan sebapak adalah saudara perempuan yang dilahirkan oleh ibu yang berlainan, tetapi berasal dari bapak yang sama.
Ketentuan bagian warisan saudara perempuan sebapak:
- apabila hanya ada satu saudara perempuan sebapak, maka ia memperoleh seperdua bagian;
- apabila ada dua atau lebih saudara perempuan sebapak, maka mereka memperoleh dua pertiga bagian
- apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sebapak, maka saudara perempuan sebapak mewaris sebagai asabah ( asabah bil- ghairi)
- apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan anak perempuan kandung, maka saudara perempuan sebapak mendapat seperenam bagian;
- apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan anak perempuan, maka saudaraapabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama-sama dengan satu saudara laki-laki sebapak mewaris sebagai asabah (asabah ma’al ghairi).
Dari ketentuan di atas, nampak bahwa yang membedakan kedudukan saudara perempuan sebapak dengan saudara perempuan kandung, adalah angka(4). Selebihnya sama.
Ketentuan mengenai hijab hirman berkaitan dengan kedudukan saudara perempuan sebapak sebagai ahli waris.
- apabila ada anak laki-laki, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman;
- apabila ada bapak, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman;
- apabila ada dua atau lebih saudara perempuan kandung, maka saudara perempuan sebapak yang tidak didampingi oleh saudara laki-laki sebapak terhijab hirman.
- apabila ada saudara kandung yang berkedudukan sebagai ahli waris asabah, maka seluruh jenis saudara terhijab hirman
Contoh berikut ini akan memperjelas kedudukan saudara perempuan sebapak sebagai ahli waris.
Contoh 31:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, janda, seorang saudara kandung dan saudara perempuan sebapak.
- ibu :1/6
- janda :1/4
- saudara perempuan kandung: 1/2
- saudara perempuan sebapak: 1/6
asal masalah :12
- ibu : 2
- janda : 3
- saudara perempuan kandung : 6
- saudara perempuan sebapak : 2
jumlah :13
Dalam peristiwa kewarisan di atas terjadi aul. Angka (13) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- ibu :2/13
- janda`:3/13
- saudara perempuan kandung:6/13
- saudara perempuan sebapak:2/13
Contoh 32:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah duda, seorang anak perempuan, seorang saudara perempuan kandung dan seorang saudara sebapak.
- duda: 1/4
- seorang anak perempuan: 1/2
- saudara perempuan kandung: sebagai asabah bagian warisannya adalah:
1-(1/4 + 1/2)= 1-(1/4 + 2/4) =1 -3/4 = 1/4
- saudara perempuan sebapak: terhijab hirman oleh saudara perempuan kandung yang mewaris sebagai asabah (asabah ma'al ghaoiri)
c. Saudara perempuan seibu
Saudara perempuan seibu adalah saudara perempuan yang dilahirkan oleh ibu yang sama, tetapi berasal dari bapak yang berbeda.
- apabila hanya ada satu saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, maka ia memperoleh seperenam bagian;
- apabila ada dua atau lebih saudara seibu, baik laki-laki semua, perempuan semua atau laki-laki dan perempuan, maka mereka memperoleh sepertiga bagian.
