Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
RUU PKS mendasarkan pada meningkatnya kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak Berdasarkan laporan atau pengaduan kekerasan seksual, angka kekerasan seksual semakin meningkat. Komnas Perempuan dan para pegiat penghapusan kekerasan seksual, memandang perlu segera ada payung hukum. Melalui proses sejak tahun 2016 RUU PKS sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk prolegnas. Namun pada tahun 2020 RUU PKS dihapus dari prolegnas. Sebagai inisiatif DPR, tahun 2021 RUU PKS akan kembali masuk prolegnas. Penghapusan RUU PKS dari prolegnas tahun 2020, mendasarkan pada pembahasan yang rumit, karena isi RUU PKS mencakup pencegahan kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban, pemulihan korban, bentuk hukumannya, dan hukum acaranya yang khusus. Hambatan yang mengemuka, menurut Luluk Nur Hamidah Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, ( Kompas.com, Rabu. 12/8/2020), beberapa anggota dewan maupun fraksi, masih mempertentangan dif...