Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Kazanah Praperadilan

Gambar
Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan  Lembaga Praperadilan sebagai pranata menguji kewenangan aparat  penegak hukum dalam fungsinya sebagai penyelidik, penyidik dan  penuntut umum, diatur dalam Kitab  Undang-Umdang Hukum Acara  Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10, juga Pasal 77 sampai Pasal 83. Seiring dengan roh KUHAP sebagai wujud perlindungan hak azasi  manusia, lembaga praperadilan merupakan pengawasan represif  terhadap wewenang aparat penegak hukum dalam fungsinya sebagai  penyelidik, penyidik dan penuntut umum, agar  kewenangan aparat  penegak hukum, tidak dilakukan dengan maksud atau tujuan lain, selain  yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP.  Degan status tersangka, sesungguhnya seseorang telah terenggut hak  kebebasannya sebagai warga negara, sebab penetapan tersangka  merupakan landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk  melakukan upaya paksa berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan...

Tahukah Anda? Bantuan Hukum hak setiap orang

Gambar
Negara wajib mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum kepada setiap warga negaranya tanpa kecuali Bantuan hukum merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia, jaminan untuk mendapat jalan yang tepat menuju keadilan dan perwujudan kehidupan sosial yang berdasarkan keadilan. Kewajiban negara melaksanakan bantuan hukum merupakan prinsip kesetaraan bagi setiap orang di depan hukum. Kesetaraan di depan hukum, juga harus diwujudkan dalam kesetaraan lain selain di depan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan. Perlakuan negara dalam mewujudkan proses penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau miskin, tidak mampu mengakses keadilan atau terpinggirkan dalam kehidupan sosial, untuk mendapat pembelaan dari seorang advokat atau pengacara atau penasihat hukum dan pembela umum.          Kesetaraan di depan hukum dan perilaku merupakan akses menuju keadilan, negara bertanggungjawab untuk mewujudkan di setiap tahapan proses penegakan hukum, baik tahap pe...