Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2026

Bagian Warisan Cucu

Gambar
Bagian Warisan Cucu  dan Contoh Pembagiannya Ada empat jenis cucu, yaitu: (a) cucu laki-laki dari anak laki-laki, (b) cucu perempuan dari anak laki-laki, (c) cucu laki-laki dari anak perempuan, dan (d) cucu perempuan dari anak perempuan.  Jika kedudukan duda, janda, ibu, bapak sebagai ahli waris diatur secara rinci oleh Alquran sehingga kalaupun ada perbedaan pendapat di antara para ulama, perbedaan itu tidak begitu prinsip.  Kedudukan cucu sebagai ahli waris tidak diatur secara rinci oleh Alquran dan Sunah, maka ijtihad para ulama sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris. Oleh karena itu kedudukan cucu sebagai ahli waris ini terdapat perbedaan yang cukup prinsip di antara para ulama.   Berikut ini adalah ijtihad ulama ahlussunnah mengenai cucu sebagai ahli waris. Cucu laki-laki dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris asabah, cucu perempuan dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris dzul farai...

Bagian Warisan Anak Perempuan

Gambar
  Bagian Warisan Anak Perempuan         Anak perempuan adalah anak perempuan kandung pewaris.   Di dalam Hukum waris Islam anak angkat tidak dapat mewaris dari orang tua angkatnya. Di samping mewaris sebagai dzul faraid, anak perempuan juga dapat mewaris sebagai asabah.   Bagian warisan anak perempuan diatur didalam Alquan surat An-Nisa’ ayat 11, yaitu:    a.      apabila hanya ada satu anak perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian; b.    apabila ada dua tau lebih anak perempuan, maka mereka memperoleh dua      pertiga bagian c.    apabila anak perempuan mewaris  bersama-sama anak laki-laki, maka anak perempuan mewaris sebagai asabah ( asabah bil-ghairi )   Ketentuannya bagian warisan anak perempuan setengah bagian warisan anak laki-laki.   Sebelum hukum waris Islam datang di dalam masyarakat Arab anak perempuan tidak bisa tampil sebagai ah...

Golongan Ahli Waris Dzul Faraid dan Bagiannya

Gambar
Ahli waris dzul faraid adalah golongan ahli waris yang menerima bagian warisan tertentu yang telah diterangkan dalam Alquran dan hadits. Ahli waris dzul faraid menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan, dibandingkan dengan asabah dan dzawil arham , yaitu: 2/3 1/2 1/3 1/6 1/4 dan 1/8. Ada dua belas ahli waris golongan dzul faraid , sembilan disebut dalam Alquran, dan tiga ditambahkan oleh fukaha dengan menggunakan ijtihad (melalui qiyas atau analogi). Dua belas ahli waris dzul faraid tersebut antaranya karena hubungan perkawinan dan karena keturunan. Karena hubungan perkawinan yaitu, suami dan istri. Karena keturunan yaitu, bapak, ibu, anak perempuan sekandung, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, kakek dan nenek.        Baca juga :  -  Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Kita Tahu Ahli waris dzul faraid meliputi empat kelompok perempuan dan delapan ...