Tulisan ini dibuat pada bulan Juni tahun 2003, sehubungan dengan kegiatan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Jawa Timur di Madiun, tepatnya di hotel Merdeka Madiun.
Masih relevankah tulisan ini dengan perkembangan dunia perbankan saat ini ?
Pendahuluan
Jika orang menganalisis
peranan perbankan dikaitkan dengan fungsi hukum, sering yang dikedepankan hanya
mengenai fungsi hukum untuk memberikan jaminan kepada bank agar kredit yang
dilepas atau dikucurkan dapat dibayar atau dilunasi. Analisis yang demikian itu
tidak keliru, bahkan sesungguhnya memang sangat bermanfaat, tetapi tidak
menggambarkan fungsi hukum yang sebenarnya, terutama dikaitkan dengan peranan
perbankan tulisan ringkas ini dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi yang tepat
mengenai fungsi hukum dalam menunjang peranan perbankan, terutama di dalam
peranannya di bidang perekonomian.
Di dalam kepustakaan dikenal ada tiga fungsi hukum, yaitu: 1
1. untuk menyelesaikan konflik;
2. untuk pengawasan atau kontrol sosial; dan
3. untuk mengubah dan merekayasa masyarakat
Fungsi hukum untuk menyelesaikan konflik merupakan out put atau hasil dari proses sistem hukum sebagai jawaban maupun respon terhadap tuntutan dan kebutuhan yang ada. Tuntutan kebutuhan ragam atau jenisnya amat banyak. Ada tuntutan dan kebutuhan yang bersifat umum dan abstrak,yang perlu direspon dalam bentuk putusan yang bersifat abstrak pula. Dari sudut pandang ini, hukum yang berbentuk perundang-undangan merupakan bentuk out put sistem hukum untuk menyelesaikan konflik Gagasan fungsi hukum sebagai kontrol sosial didasarkan pada otoritas formal sebagai satu-satunya alasan sahnya hukum. Dengan perkataan lain, fungsi hukum sebagai kontrol sosial mencari dasar pengesahan hukum yang lebih luas. Suatu contoh adalah keabsahan perjanjian. Perjanjian sah tanpa keterlibatan otoritas formal (pemerintah) dan mengikat para pihak seperti undang-undang. Fungsi hukum yang paling modern, tetapi sering disalahmanfaatkan oleh penguasa yang otoriter, adalah fungsi hukum sebagai perekayasa masyarakat. Hal-hal yang tidak baik di dalam masyarakat, misalnya malas menabung di bank, ceroboh di jalan raya, mogok dengan merusak, dicoba diubah atau direkayasa oleh hukum. Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk membuat orang menjadi rajin menabung, tertib di jalan raya, serta mogok dengan tertib. Penguasa yang otoriter sering menyalah gunakannya, terutama untuk memperkokoh atau melanggengkan kekuasaannya. Pengalaman Indonesia dimasa yang lalu menunjukkan hal ini, misalnya (1) diangkatnya Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup, (2) di angkatnya 100 anggota DPR mewakili ABRI, (3) boleh dirangkapnya jabatan legislatif dan eksekutif, dan lain-lain.
Lembaga keuangan
dalam arti luas merupakan perantara pihak yang mempunyai kelebihan dana
(surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds).2 Sebagai
salah satu lembaga keuangan, bank juga mempunyai peranan yang demikian itu.
Dalam menjalankan peranannya tersebut bank dapat menyalurkan kredit atau
melakukan jasa-jasa keuangan lainnya.
Dalam bidang ekonomi, lazimnya bank dikatakan berperanan atau
berfungsi sebagai:
1. pedagang dana
(money lender), yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali secara efektif kepada masyarakat;
2. pelancar transaksi
perdagangan dan pembayaran uang.
Di dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan ditegaskan
“Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasoinal ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”
Uraian ringkas tersebut menunjukkan bahwa bank mempunyai peranan
yang amat penting di bidang perekonomian, terutama untuk meningkatkan
kesejahteraan.
Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hukum berfungsi
menunjang peranan perbankan itu.
Banyak sekali bidang-bidang hukum yang berfungsi menunjang peranan
perbankan. Di antaranya adalah berikut ini.3
Lahirnya hukum perbankan (umum) terutama menunjang fungsi atau
peranan utama perbankan Indonesia, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat. Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian
diubah oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak lepas dari kerangka itu.
Masyarakat yang hendak menyimpan dananya di bank perlu landasan hukum yang
baik, yang memberikan kepastian hukum. Sementara itu, di dalam menyalurkan kredit
pun, bank perlu landasan hukum yang baik pula. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan atau menjawab kebutuhan
itu. Hal ini sesuai dengan teori yang diuraikan pada bagian awal (sub B)
tulisan ini.
Hal-hal penting yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah:
1) Perseroan Terbatas
2) Perusahaan Daerah;
3) Koperasi.
B. Pendirian
C. Modal Bank
D. Kepemilikan Bank:
1) Bank Umum:
a . WNI
b. WNI dan / atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan / atau badan hukum asing
secara kemitraan.
2) Bank Perkreditan Rakyat :
a. WNI;
b. Badan Hukum Indonesia
c. Kerjasama diantara mereka
E. Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
F. Pengawasan Bank: dilakukan oleh bank Indonesia sebagai
bank sentral.
G. Perlindungan Nasabah: di
samping perlindungan yang diletakkan oleh Undang-undang Perbankan, juga oleh
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jaminan dari
pemerintah juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap nasabah
H. Rahasia Bank
2. Hukum Perjanjian
Usaha perbankan
hampir selalu diliputi oleh hukum perjanjian, sebab bank selalu berhubungan
hukum dengan pihak lain di dalam menjalankan usahanya.
3. Hukum Jaminan
Sebagaimana telah disinggung
diawal tulisan ini, hukum jaminan merupakan bagian penting kalau kita
menganalisis hukum dikaitkan dengan perbankan. Bentuk-bentuk jaminan menurut
hukum positif di Indonesia adalah:
4. Hukum Pidana
Adanya ancaman
pidana juga ikut serta menunjang berfungsinya hukum dalam menunjang peranan
perbankan. Adanya ancaman pidana terdapat di dalam KUHP dan berbagai peraturan
perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
5. Hukum Administrasi
Negara
Berkembangnya negara modern dan semakin berkembangnya demokrasi di hampir seluruh dunia, memunculkan hukum baru, yaitu hukum administrasi negara. Bidang hukum ini dimaksudkan sebagai kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Dengan semakin banyaknya bank yang dimiliki oleh pemerintah (negara: BUMN), maka bidang hukum administrasi negara juga telah menunjang pernanan perbankan.
6. Hukum Ketenagakerjaan
Hal yang sering agak diabaikan, padahal amat penting, adalah adanya hukum ketenagakerjaan. Di dalam hukum modern, hukum ketenagakerjaan termasuk sebagai bagian dari hukum bisnis atau hukum ekonomi. Ia merupakan bagian yang tidak mungkin diabaikan jika menganalisis masalah bisnis, misalnya perbankan. Oleh karena itu hukum ketenagakerjaan juga menempati kedudukan penting.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan merupakan Undang-undang yang masih “gres”.
Ia lahir setelah melalui pergulatan yang amat panjang, yaitu pergulatan antara
kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Di dalam Undang-undang ini diteguhkan
banyak sekali hak-hak pekerja/buruh.
Penutup
Hukum dapat menunjang usaha perbankan. Akan
tetapi, harus pula ditunjang oleh hal-hal
lain, di antaranya adalah:
1. bankir
yang bersih;
2. situasi
ekonomi yang kondusif;
3. persepsi
yang baik oleh masyarakat;
4. stabilitas
politik.
__________________
1Lee S.
Weinberg & Judith W. Weinberg, Law and Society an
Interdisciplinary Introduktion,
University Press of America, London-New York, 1980, hal. 208.
2Muhmmad
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 77.
3dikatakan
“di antaranya”, karena tidak mungkin tulisan ringkas ini akan dapat mencakup keseluruhan bidang.
4A.
Rachmad Budiono, jaminan Fiducia menurut Undang-undang Nomor 42 Th. 1999,
Malang IKIP, 2001, hal. 7. dst.
