Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Januari 2026

Fungsi Hukum Dalam Menunjang Peranan Perbankan

Tulisan ini dibuat pada bulan Juni tahun 2003, sehubungan dengan kegiatan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Jawa Timur di Madiun, tepatnya di hotel Merdeka Madiun. 

Masih relevankah tulisan ini dengan perkembangan dunia perbankan saat ini ?      

Pendahuluan

    Jika orang menganalisis peranan perbankan dikaitkan dengan fungsi hukum, sering yang dikedepankan hanya mengenai fungsi hukum untuk memberikan jaminan kepada bank agar kredit yang dilepas atau dikucurkan dapat dibayar atau dilunasi. Analisis yang demikian itu tidak keliru, bahkan sesungguhnya memang sangat bermanfaat, tetapi tidak menggambarkan fungsi hukum yang sebenarnya, terutama dikaitkan dengan peranan perbankan tulisan ringkas ini dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi yang tepat mengenai fungsi hukum dalam menunjang peranan perbankan, terutama di dalam peranannya di bidang perekonomian.

 Fungsi Hukum

        Di dalam  kepustakaan dikenal ada tiga fungsi hukum, yaitu: 1

1.    untuk menyelesaikan konflik;

2.    untuk pengawasan atau kontrol sosial; dan

3.    untuk mengubah dan merekayasa masyarakat

        Fungsi hukum untuk menyelesaikan konflik merupakan out put atau hasil dari proses sistem hukum sebagai jawaban maupun respon terhadap tuntutan dan kebutuhan yang ada. Tuntutan kebutuhan ragam atau jenisnya amat banyak. Ada tuntutan dan kebutuhan yang bersifat umum dan abstrak,yang perlu direspon dalam bentuk putusan yang bersifat abstrak pula. Dari sudut pandang ini, hukum yang berbentuk perundang-undangan merupakan bentuk out put sistem hukum untuk menyelesaikan konflik          Gagasan fungsi hukum sebagai kontrol sosial didasarkan pada otoritas formal sebagai satu-satunya alasan sahnya hukum. Dengan perkataan lain, fungsi hukum sebagai kontrol sosial mencari dasar pengesahan hukum yang lebih luas. Suatu contoh adalah keabsahan perjanjian. Perjanjian sah tanpa keterlibatan otoritas formal (pemerintah) dan mengikat para pihak seperti undang-undang.                             Fungsi hukum yang paling modern, tetapi sering disalahmanfaatkan oleh penguasa yang otoriter, adalah fungsi hukum sebagai perekayasa masyarakat. Hal-hal yang tidak baik di dalam masyarakat, misalnya malas menabung di bank, ceroboh di jalan raya, mogok dengan merusak, dicoba diubah atau direkayasa oleh hukum. Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk membuat orang menjadi rajin menabung, tertib di jalan raya, serta mogok dengan tertib. Penguasa yang otoriter sering menyalah gunakannya, terutama untuk memperkokoh atau melanggengkan kekuasaannya. Pengalaman Indonesia dimasa yang lalu menunjukkan hal ini, misalnya (1) diangkatnya Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup, (2) di angkatnya 100 anggota DPR mewakili ABRI, (3) boleh dirangkapnya jabatan legislatif dan eksekutif, dan lain-lain.

 Peranan Perbankan

     Lembaga keuangan dalam arti luas merupakan perantara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds).Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank juga mempunyai peranan yang demikian itu. Dalam menjalankan peranannya tersebut bank dapat menyalurkan kredit atau melakukan jasa-jasa keuangan lainnya.

Dalam bidang ekonomi, lazimnya bank dikatakan berperanan atau berfungsi sebagai: 

1.      pedagang dana (money lender), yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali secara efektif kepada masyarakat;

2.      pelancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang.  

Di dalam pasal 4 Undang-undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan ditegaskan 

“Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasoinal ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”

Uraian ringkas tersebut menunjukkan bahwa bank mempunyai peranan yang amat  penting di bidang perekonomian, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hukum berfungsi menunjang peranan perbankan itu.

 Fungsi Hukum dalam Menunjang Perbankan

Banyak sekali bidang-bidang hukum yang berfungsi menunjang peranan perbankan. Di antaranya adalah berikut ini.3

 1. Hukum Perbankan

  Lahirnya hukum perbankan (umum) terutama menunjang fungsi atau peranan utama perbankan Indonesia, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian diubah oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak lepas dari kerangka itu. Masyarakat yang hendak menyimpan dananya di bank perlu landasan hukum yang baik, yang memberikan kepastian hukum. Sementara itu, di dalam menyalurkan kredit pun, bank perlu landasan hukum yang baik pula. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan atau menjawab kebutuhan itu. Hal ini sesuai dengan teori yang diuraikan pada bagian awal (sub B) tulisan ini.

     Hal-hal penting yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah:

A.  Bentuk Hukum Bank:
    1) Perseroan Terbatas
    2) Perusahaan Daerah;
    3) Koperasi.

B.     Pendirian

C.     Modal Bank

D.    Kepemilikan Bank:

     1)  Bank Umum:  

         a . WNI 

         b. WNI dan / atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan / atau   badan hukum asing 

             secara  kemitraan.

     2) Bank Perkreditan Rakyat :

        a. WNI;  

        b. Badan Hukum Indonesia     

        c. Kerjasama diantara mereka 

E.  Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

F.   Pengawasan Bank: dilakukan oleh bank Indonesia sebagai bank sentral.

G.  Perlindungan Nasabah: di samping perlindungan yang diletakkan oleh Undang-undang Perbankan,  juga oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jaminan dari pemerintah juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap nasabah

H.  Rahasia Bank

2.  Hukum Perjanjian

       Usaha perbankan hampir selalu diliputi oleh hukum perjanjian, sebab bank selalu berhubungan hukum dengan pihak lain di dalam menjalankan usahanya.

3.  Hukum Jaminan

        Sebagaimana telah disinggung diawal tulisan ini, hukum jaminan merupakan bagian penting kalau kita menganalisis hukum dikaitkan dengan perbankan. Bentuk-bentuk jaminan menurut hukum positif di Indonesia adalah:

a.  Hak tanggungan atas tanah; berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966; dahulu lebih 
     dikenal dengan sebutan hipotek; 
b. Gadai: berdasarkan BW (Burgerlijk Wetboek) atau kitab Undang-undang Hukum Perdata, 
    danbeberapa peraturan perundang-undangan lainnya; 
c. Fidusia: berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. 4

4.  Hukum Pidana      

        Adanya ancaman pidana juga ikut serta menunjang berfungsinya hukum dalam menunjang peranan perbankan. Adanya ancaman pidana terdapat di dalam KUHP dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

5.  Hukum Administrasi Negara

        Berkembangnya negara modern dan semakin berkembangnya demokrasi di hampir seluruh dunia, memunculkan hukum baru, yaitu hukum administrasi negara. Bidang hukum ini dimaksudkan sebagai kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan.

       Dengan semakin banyaknya bank yang dimiliki oleh pemerintah (negara: BUMN), maka bidang hukum administrasi negara juga telah menunjang pernanan perbankan.

6.  Hukum Ketenagakerjaan

         Hal yang sering agak diabaikan, padahal amat penting, adalah adanya hukum ketenagakerjaan. Di dalam hukum modern, hukum ketenagakerjaan termasuk sebagai bagian dari hukum bisnis atau hukum ekonomi. Ia merupakan bagian yang tidak mungkin diabaikan jika menganalisis masalah bisnis, misalnya perbankan. Oleh karena itu hukum ketenagakerjaan juga menempati kedudukan penting.

        Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan Undang-undang yang masih “gres”. Ia lahir setelah melalui pergulatan yang amat panjang, yaitu pergulatan antara kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Di dalam Undang-undang ini diteguhkan banyak sekali hak-hak pekerja/buruh.

Penutup

        Hukum dapat menunjang usaha perbankan. Akan tetapi, harus pula ditunjang oleh hal-hal

  lain, di antaranya adalah:

 1.      bankir yang bersih;

 2.      situasi ekonomi yang kondusif;

 3.      persepsi yang baik oleh masyarakat;

 4.      stabilitas politik.

  __________________   

1Lee S. Weinberg & Judith W. Weinberg, Law and Society an Interdisciplinary   Introduktion, University Press of America, London-New York, 1980, hal. 208.

 

2Muhmmad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya   Bakti, 2000, hal. 77.

 

3dikatakan “di antaranya”, karena tidak mungkin tulisan ringkas ini akan dapat  mencakup keseluruhan bidang.

 

4A. Rachmad Budiono, jaminan Fiducia menurut Undang-undang Nomor 42 Th. 1999, Malang IKIP, 2001, hal. 7. dst.

 


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT

Pasal 19 Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2003 Tentang  Advokat sebagai perlindungan hukum terhadap  advokat dalam menjalankan profesinya.

Advokat dalam menjalankan profesinya, sebagai penasihat hukum, mendampingi tersangka dalam proses penyidikan sering bersinggungan dengan kewenangan penyidik (polisi).

Tulisan berikut merupakan pengulangan, sebelumnya pernah saya publikasikan melalui blog saya terdahulu.   

Pendahuluan
        Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disingkat UUA, yaitu: “Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakkan supremasi hukum”.(cetak miring dari penulis). Pernyataan di dalam konsideran undang-undang menunjukkan bahwa sesuatu itu amat penting, dan biasanya menjadi sumber hukum materiil lahirnya undang-undang tersebut. Perlunya perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya dipandang amat penting, dengan alasan:

  1. Dalam menjalankan profesinya, advokat sering berhadapan dengan penegak hukum lainnya.  Profesi Advokat merupakan bagian penting penegakkan hukum. Penegasan ini ada dalam konsideran Undang-Undang Advokat. 
  1. Dalam menjalankan profesinya, advokat sering masuk dalam konflik atau perselisihan antara para pihak yang mempunyai kekuasaan atau kekuatan yang amat besar.

            Hal-hal yang di uraikan tersebut merupakan perkembangan baru, sebab pada dasa warsa delapan puluh sampai sembilan puluh, ada teori hukum yang mengatakan bahwa perlindungan hukum diberikan (oleh hukum) kepada pihak atau subyek hukum yang dilekati kelemahan tertentu. Contohnya adalah buruh berhadapan dengan pengusaha, konsumen berhadapan dengan produsen, anak berhadapan dengan orang dewasa dan lain-lain.

 Latar belakang masalah

       Tulisan ini khusus membahas perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, khususnya berhadapan dengan kekuasaan. Salah satu pemegang kekuasaan adalah pemerintah. Sebagian kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UUK), yang menegaskan bahwa fungsi kepolisianadalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

        Kenyataannya, sama-sama menjalankan profesinya, advokat sering berhadapan dengan polisi. Advokat “bersenjatakan” UUA, sedangkan polisi bersenjatakan” UUK. Hal yang sudah dapat diduga adalah terjadinya gesekan-gesekan, singgungan-singgungan, bahkan mungkin benturan-benturan      kepentingan antara advokat dan polisi. Pasal 19 UUA merupakan salah satu perangkat perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.

  1. Pasal 19 ayat (1) UUA: “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang”
  1.  Pasal 19 ayat (2) UUA: ”Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen terhadap  penyitaan  atau pemeriksaandan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat”

Jika terhadap pasal 19 ayat (2) UUA ditarik satu ketegasan, maka akan ada ketegasan bahwa advokat berhak merahasiakan berkas dan dokumen terhadap penyitaan.Pasal 19 ayat (2) UUA tersebut amat jelas. Untuk memahaminya tidak perlu metode penemuan hukum yang rumit, melainkan cukup dengan metode penafsiran gramatikal. Sementara itu dalam melaksanakan tugas pokoknya, polisi diberikewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dinyatakan di dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UUK. Jika ditarik garis ekstrim akan muncul ketegasan bahwa hak advokat berhadapan dengan kewenangan polisi. Bagaimana analisis hukum dari sudut pandang filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum?.

 Tinjauan masalah

        Di samping pasal 16 ayat (1) huruf a UUK, kewenangan polisi untuk melakukan penyitaan didukung oleh pasal 7 juncto pasal 38 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP menegaskan bahwa penyidik mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Sementara itu pasal 38 ayat (1) menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Esensinya, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan. Hal-hal atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penyitaan, misalnya izin ketua pengadilan negeri setempat, prinsipnya berfungsi sebagai kontrol atau pengawasan, dengan tujuan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
        Beradanya berkas atau dokumen di tangan advokat bersifat sementara, yaitu selama klien memberikan kuasa kepada advokat yang bersangkutan. Keberadaan dan kerahasiaan berkas dan dokumen di tangan advokat inilah yang dilindungi undang-undang, termasuk (penulis lebih senang menggunakan istilah terutama), perlindungan dari penyitaan polisi. Tujuannya sudah jelas, yaitu agar advokat dapat menjalankan profesinya dengan baik, yaitu menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. 

            Ada kemungkinan dalam waktu yang bersamaan suatu berkas atau dokumen diperlukan oleh advokat dan polisi. Advokat memerlukan berkas atau dokumen itu untuk kepentingan pembelaan, sedangkan polisi memerlukan berkas atau dokumen itu untuk kepentingan penyidikan. Siapa yang harus dilindungi? Analisis filsafati untuk menjelaskan konflik perundang-undangan adalah lex posterioriderogat lex priori. Berdasarkan asas ini, kewenangan polisi untuk menyita direduksi atau dikurangi oleh hak-hak yang dilekatkan oleh pasal 19 UUA. Reduksi ini, sebagaimana disinggung terdahulu, dibatasi oleh waktu, yaitu selama berkas atau dokumen tersebut berada di tangan advokat. Konsekuensi seperti ini sudah amat diperhitungkan dan diprediksi saat UUA masih dighodok di parlemen, dan level-level pembahasan lainnya. Pengesampingan secara tidak proposional, apalagi melawan hukum, amat bertentangan dengan ratiolegis (jiwa, asas) UUA. Polisi sebagai penyidik, mempunyai banyak carau ntuk mengungkapkan adanya suatu tindak pidana. Penyitaan hanya merupakan salahsatu sarana pelengkap saja. Penyitaan bukan sesuatu yang esensial. Persoalannya akan sangat berbeda dengan hubungan antara advokat dengan pasal 19 UUA. Berhadapan dengan kekuasaan, di negara sedang berkembang lazimnya cenderung untuk tirani, advokat dengan hanya dipersenjataipasal 19 UUA, sesungguhnya amat tidak memadai. Kalau yang tidak memadai itu masih akan direduksi lagi, maka semakin kelamlah fungsi advokat sebagai salah satu penegak hukum.

 
Kesimpulan dan Saran

        Akhirnya untuk menyelesaikan konflik antara hak advokat yang lahir karena pasal 19 UUA dengan kewenangan polisi untuk melakukan penyitaan yang lahir berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf a UUK, pasal7 juncto pasal 38 KUHAP, fungsi perizinan oleh ketua pengadilan negeri setempat harus dikedepankan. Ketua pengadilan negeri harus menolak izin yang diajukan oleh polisi untuk melakukan penyitaan,jika permintaan tersebut bertentangan dengan hukum, khususnya UUA.      

 

Kamis, 21 Januari 2021

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

RUU PKS mendasarkan pada meningkatnya kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak

Berdasarkan laporan atau pengaduan kekerasan seksual, angka kekerasan seksual semakin meningkat. Komnas Perempuan dan para pegiat penghapusan kekerasan seksual, memandang perlu segera ada payung hukum. 

Melalui proses sejak tahun 2016 RUU PKS sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk prolegnas. Namun pada tahun 2020 RUU PKS dihapus dari prolegnas. Sebagai inisiatif DPR, tahun 2021 RUU PKS akan kembali masuk prolegnas.

Penghapusan RUU PKS dari prolegnas tahun 2020, mendasarkan pada pembahasan yang rumit, karena isi RUU PKS mencakup pencegahan kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban, pemulihan korban, bentuk hukumannya, dan hukum acaranya yang khusus.

Hambatan yang mengemuka, menurut Luluk Nur Hamidah Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, (Kompas.com, Rabu. 12/8/2020), beberapa anggota dewan maupun fraksi, masih mempertentangan difinisi dan ruang lingkup kekerasan seksual dengan ideologi, serta perilaku partiarki yang masih menonjol juga merupakan hambatan. 

Roh RUU PKS sesunggguhnya adalah perlindungan terhadap korban, dengan mencegah terjadinya kekerasan seksual.  Dengan wujud bentuk hukumannya selain hukuman badan atau kurungan juga diserta restitusi, yaitu ganti rugi terhadap korban baik moril maupun materiil yang harus di tanggung oleh pelaku. 

Undang-undang yang ada tidak cukup memberi perlindungan, perlu ditempuh kerangka berfikir baru dalam mewujudkan perlidungan kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual, melalui proses hukum yang memihak korban. Kekerasan seksual yang semakin meningkat dan bervariasi bentuknya, tidak cukup dengan pembelajaran agar tidak terjadi kekerasan, namun perlu pendekatan hukum, agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman dan tidak akan mengulang perbuatannya lagi. 

RUU PKS kembali masuk prolegnas prioritas, sebagai harapan untuk dilakukan pembahasan dan disahkan sebagai Undang-undang. Semoga.

--o-

 

 

  

Selasa, 15 Desember 2020

Khazanah Praperadilan

Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan 

Lembaga Praperadilan sebagai pranata menguji kewenangan aparat penegak hukum dalam fungsinya sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum, diatur dalam Kitab Undang-Umdang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10, juga Pasal 77 sampai Pasal 83.

Seiring dengan roh KUHAP sebagai wujud perlindungan hak azasi manusia, lembaga praperadilan merupakan pengawasan represif terhadap wewenang aparat penegak hukum dalam fungsinya sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum, agar  kewenangan aparat penegak hukum, tidak dilakukan dengan maksud atau tujuan lain, selain yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. 

Dengan status tersangka, sesungguhnya seseorang telah terenggut hak kebebasannya sebagai warga negara, sebab penetapan tersangka merupakan landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan dan penahanan. Seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam dinamika penetapan tersangka sebagai objek permohonan praperadilan,  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 21/PUU–XII/2014 menyatakan, lembaga praperadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 77 sampai dengan pasal 83 dimaknai dan diartikan sebagai lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan. 

Sejalan dengan itu pada tahun 2015, permohonan praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dahlan Iskan atas penetapan tersangka oleh Kajati Jakarta, menghiasi khazanah praperadilan di  Indonesia.

Jenderal  Budi Gunawan, saat itu sangat terlanggar hak konsitusionalnya, sebagai petinggi Kepolisian dan calon tunggal Kepala Kepolisian RI (Kapolri), direnggut kebebasannya, mengingat penetap tersangka sebagai "pintu masuk" upaya paksa aparat hukum kepada dirinya. Demikian pula Dahlan Iskan Menteri  BUMN.

Norma untuk menguji kebebasan seseorang telah terenggut dengan adanya penetapan tersangka adalah proses penyidikan dengan didasari alat-alat bukti yang sah (KUHAP Pasal 184),  jika  proses penyidikan  menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan,  indikasi bahwa penetapan tersangka oleh aparat pengak hukum adalah sewenang-wenang. 

Permohonan Budi Gunawan dan Dahlan Iskan, masing-masing dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas pemohon. 

Berdasarkan pemberitaan hari ini  tanggal 15 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab telah mengajukan  permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Akankah menambah khazanah praperadilan ?

Wallahualam Bissawab.


Minggu, 13 Desember 2020

Bantuan Hukum hak setiap orang?



Negara wajib mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum kepada setiap warga negaranya tanpa kecuali(*)


Bantuan hukum merupakan wujud perlindungan hak azasi manusia, jaminan untuk mendapat jalan yang tepatmenuju keadilan dan perwujudan kehidupan sosial yang berdasarkan keadilan.

Kewajiban negara melaksanakan bantuan hukum merupakan prinsip kesetaraan bagi setiap orang di depan hukum. 

Kesetaraan di depan hukum, juga harus diwujudkan dalam kesetaraan lain selain di depan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan. 

Perlakuan negara dalam mewujudkan proses penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau miskin, tidak  mampu mengakses keadilan atau terpinggirkan dalam kehidupan sosial, untuk mendapat pembelaan dari seorang advokat atau pengacara atau penasihat hukum dan pembela umum.         

Kesetaraan di depan hukum dan perilaku merupakan akses menuju keadilan, negara bertanggungjawab untuk mewujudkan di setiap tahapan proses penegakan hukum, baik tahap penyidikan yang meliputi pula penyelidikan, maupun tahap penuntutan seseorang di depan persidangan.  

Penyelenggaran Bantuan Hukum sudah dicanangkan sejak jaman kemerdekaan, kemudian di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai perlindungan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Tentang Hak Azasi Manusia(**)

Agar bantuan hukum lebih berdayaguna dan dilaksanakan secara tanggungjawab, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum,(**), 

Membuat Peraturan Pemerintah mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantan Hukum, dan Peruturan Perhimpunan Advokat Indonesia menegaskan bagi setiap advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma. 

Ayo, kita gunakan hak kita untuk mendapat Bantan Hukum yang berdayaguna dan bertanggungjawab.


13 Desember 2020