6 Jenis Paman Menurut Hukum Waris Islam
Paman Sebagai Ahli Waris Asabah
Paman adalah saudara laki-lakinya bapak atau ibu.
Menurut hukum Waris Islam pembedaan jenis paman mempunyai makna penting di dalam doktrin ahlussunnah. Sebab berkaitan dengan berhak atau tidaknya paman mewaris.
Enam jenis paman dalam hal ini, yaitu:
a. paman kandung dari ibu;
b. paman kandung dari bapak;
c. paman sebapak dari ibu;
d. paman sebapak dari bapak;
e. paman seibu dari ibu;
f. paman seibu dari ibu.
b. paman kandung dari bapak;
c. paman sebapak dari ibu;
d. paman sebapak dari bapak;
e. paman seibu dari ibu;
f. paman seibu dari ibu.
Oleh karena sistem kewarisan yang dikembangkan ahlussunnah berdasarkan patrilineal, maka dari enam jenis paman ini hanya dua yang dapat tampil sebagai ahli waris, yaitu:
a. paman kandung dari bapak, dan
b. paman sebapak dari bapak.
Dua jenis paman sebagai ahli waris ini hanya dapat tampil sebagai ahli waris asabah.
Sementara empat jenis paman yang lain hanya dapat tampil sebgai ahli waris dzul arham.
Sebagai ahli waris asabah, paman kandung dari bapak terhijab hirman oleh:
a. anak laki-laki;
b. cucu laki-laki dari anak laki-laki;
c. bapak;
d. kakek sahih;
e. saudara laki-laki kandung;
f. saudara laki-laki sebapak;
g. saudara perempuan kandung yang mewaris sebagai asabah ma’al ghairi;
h. saudara perempuan sebapak yang mewaris sebagai asabah ma’al ghairi;
i. anak laki-laki saudara laki-laki kandung;
j. anak laki-laki saudara laki-laki sebapak.
Sementara itu sebagai ahli waris asabah, paman sebapak dari bapak terhijab hirman oleh:
a. anak laki-laki;
b. cucu laki-laki dari anak laki-laki;
c. bapak;
d. kakek sahih;
e. saudara laki-laki kandung;
f. saudara laki-laki sebapak;
g. saudara perempuan kandung yang mewaris sebagai asabah ma’al ghairi;
h. saudara perempuan sebapak yang mewaris sebagai asabah ma’al ghairi;
i. anak laki-laki saudara laki-laki kandung;
j. anak laki-laki saudara laki-laki sebapak;
k. paman kandung dari bapak.
b. cucu laki-laki dari anak laki-laki;
c. bapak;
d. kakek sahih;
e. saudara laki-laki kandung;
f. saudara laki-laki sebapak;
g. saudara perempuan kandung yang mewaris sebagai asabah ma’al ghairi;
h. saudara perempuan sebapak yang mewaris sebagai asabah ma’al ghairi;
i. anak laki-laki saudara laki-laki kandung;
j. anak laki-laki saudara laki-laki sebapak;
k. paman kandung dari bapak.
Uraian yang diurai sebelumnya mengenai paman sebagai ahli waris asabah merupakan pemaparan pemikiran ahlussunnah yang berdasarkan patrilineal.
Kompilasi hukum Islam tidak mengatur kedudukan maupun besarnya bagian warisan paman.
Bila paman hendak didudukkan sebagai ahli waris harus berdasarkan bilateral. Akibatnya, pembedaan bermacam-macam paman ini tidak relevan jika dikaitkan dengan berhak atau tidaknya paman menjadi ahli waris.
Sehubungan dengan ini, dengan tetap memperhatikan sumber hukum waris islam yang ada, yaitu: Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijtihad, dipertimbangkan juga ketentuan Pasal 229 Kompilasi hukum Islam, yang berbunyi:
”Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.”
Berkaitan dengan peran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya, perlu juga dibaca Hakim Adalah Peneliti.
-0-
Komentar