6 Jenis Paman Menurut Hukum Waris Islam
Paman Sebagai Ahli Waris Asabah Paman adalah saudara laki-lakinya bapak atau ibu. Menurut hukum Waris Islam pembedaan jenis paman mempunyai makna penting di dalam doktrin ahlussunnah. Sebab berkaitan dengan berhak atau tidaknya paman mewaris. Enam jenis paman dalam hal ini, yaitu: a. paman kandung dari ibu; b. paman kandung dari bapak; c. paman sebapak dari ibu; d. paman sebapak dari bapak; e. paman seibu dari ibu; f. paman seibu dari ibu. Oleh karena sistem kewarisan yang dikembangkan ahlussunnah berdasarkan patrilineal, maka dari enam jenis paman ini hanya dua yang dapat tampil sebagai ahli waris, yaitu: a. paman kandung dari bapak, dan b. paman sebapak dari bapak. Dua jenis paman sebagai ahli waris ini hanya dapat tampil sebagai ahli waris asabah. Sementara empat jenis paman yang lain hanya dapat tampil sebgai ahli waris dzul arham. Sebagai ahli waris asabah , paman kandung dari bapak terhijab hirman oleh: a. anak laki-laki; b. cucu laki-laki da...