Selamat datang di gwahyudihendrawan.id, Blog Belajar Hukum Waris Islam.

Hukum waris Islam sebagai bagian dari hukum Islam, berkembang secara bertahap mengikuti perkembangan hukum Islam. Hukum waris Islam ada dan berkembang untuk mengganti atau merubah sistim hukum masyarakat Arab saat itu. 

Sebagai bagian dari hukum Islam, hukum waris Islam mempunyai sumber hukum yang sama dengan hukum Islam, yaitu Alquran, Assunnah dan ijtihad. Sumber hukum Islam Alquran antara lain surat An-Nissa ayat 7, ayat 11, ayat 12, ayat 33 dan ayat 176. 

Hanya dengan lima ayat ini hampir semua perkara kewarisan terselesaikan, maka sangat wajar dan bisa dimengerti apabila ada perbedaan diantara para ulama.  Sementara Burgelijk wetboek pun yang mempunyai 300 pasal kewarisan, masih ada perbedaan pendapat di antara para ahli.  

Perbedaan pendapat mengakibatkan hukum waris Islam sering dilihat sebagai sesuatu yang sulit dan rumit untuk dipelajari. gwahyudihendrawan.id tidak mengedepankan perbedaan pendapat, melainkan melihat hukum waris Islam dari sudut pandang indahnya dan mudahnya untuk dipelajari.

Blog ini dikelola oleh G Wahyudi Hendrawan seorang murid yang tak kunjung pandai, sebagaimana harapan dari para guru saya semakin banyak yang mempelajari hukum waris Islam maka semakin banyak yang mengerti pada gilirannya semakin banyak yang melaksanakan.

  

 
      


Komentar