22 Maret 2026

Umariyatain Kecemerlangan Ijtihad Umar Bin Khatab di bidang Kewarisan


Pengertian dan Riwayat

Sesuatu yang disebut dengan Umariyatain adalah peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri dari ibu, duda dan bapak yang terjadi pada saat Umar bin  Khatab menjadi Khalifah dan Umar pula yang berijtihad atas bagian warisan ibu dan bapak jika mewaris bersama duda dengan sangat cemerlang dan indah. 

Cemerlang karena begitu cerdasnya Umar menganalisis ayat-ayat Alquran di bidang kewarisan, indah karena ijtihadnya  diterima di kalangan masyarakat Arab dan kalangan masyarakat Islam pada umumnya  diseluruh dunia, termasuk di Indonesia sebagai ketentuan pasal-pasal di Buku ke Dua Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Kewarisan. Mengenai kewarisan menurut KHI akan saya urai di bagian lain 

 

Berikut ini saya urai secara singkat ijtihad Umar bin Khatab yang disebut sebelumnya.

 

Dalam kedudukannya sebagai ahli waris ibu, duda dan bapak merupakan ahli waris dzul faraid, yaitu ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan oleh Alquran, Assunnah, maupun Ijtihad. Bapak selain sebagai ahli waris dzul faraid juga sebagai asabah ketika pewaris tidak meninggalkan anak.

 

Bagian Warisan Ibu

 

Ibu adalah ibu kandungnya pewaris.  Bagian warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 11, yaitu:

 ”Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga. Apabila pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh seperenam”.

 

Bagian Warisan Duda

 

Duda adalah suami yang saat istrinya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung.  Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka. Bagian duda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yang menegaskan:   

"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperempat".

Bagian duda dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak pewaris dengan duda, maupun anak pewaris dengan suami atau suami-suami sebelumnya. 

 

Misalnya A (perempuan) kawin dengan B (laki-laki), punya anak laki-laki yaitu C.  B meninggal dunia, kemudian A kawin lagi dengan D. A meninggal dunia, ahli warisnya adalah:

  1. Duda memperoleh ¼ (karena pewaris mempunyai anak, yaitu C), 
  2. Anak laki-laki 1-1/4= 3/4.  (C adalah anak tiri D).

 

Bagian Warisan Bapak 

 

Bapak adalah bapaknya pewaris. Kedudukan bapak sebagai ahli waris dan bagian warisannya  secara singkat  diatur  dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 11.    Berikut ini terjemahannya: 

”Dan bagi dua orang ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad) dan ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”.

 

Bagian terjemahan ayat 11 yang mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris,  menimbulkan perbedaan pendapat dari para ulama. 

Ijtihad ulama ahlussunnah mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan berbagai kemungkinan. 

 

Berikut ini, berbagai kemungkinan apabila bapak mewaris, menurut ahlussunnah

  1. Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki.
  2. Sebagai ahli waris asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak.
  3. Sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah, jika pewaris meninggalkan anak perempuan.  Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah (jika warisan masih tersisa).

 

Dengan demikian maka bagian masing-masing ahli waris adalah:

-     Ibu                :  1/3

-     Duda             :   ½

-     Bapak            :  Sebagai asabah, bagian warisannya:

                        1 - (1/3 + ½)                 =                          

                        1 – (2/6 + 3/6)                =     
                        1 – 5/6                            =

                         1/6

Jika diperhatikan terlihat bahwa ibu (orang perempuan) memperoleh bagian warisan 1/3, sedangkan bapak (orang laki-laki) memperoleh bagian warisan 1/6. Ini berarti warisan perempuan dua kali bagian warisan laki-laki padahal antara ibu dan bapak berada dalam kesederajatan, yakni sama-sama sebagai orang tua pewaris. 

 

Hal ini dianggap tidak logis di kalangan masyarakat Arab yang bersistem patrilineal. Ketika hal itu ditanyakan kepada Umar, maka Umar berijtihad sebagai berikut: 

-    duda             : 1/2

-    ibu                : 1/3 dari sisa.  Maksudnya sisa warisan  setelah ahli waris 

                        dzul faraid  mengambil bagiannya. Dengan demikian warisan 

                        ibu  adalah sebagai berikut:

                        1/3 x (1 - 1/2)    =

                        1/3 x 1/2            =

                        1/6

-`   bapak                : sebagai asabah, bagian warisannya:

                        1 - (1/2 + 1/6)    =

                        1 -  (3/6 + 1/6)   =

                        1 - 4/6                =

                        2/6                     =

                        1/3

Jelas-lah, kecemerlangan ijtihad Umar bin Khatab. 


Dalam Kepustakaan hukum waris Islam, Umariyatain atau gharrawain atau gharibatain adalah peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri atas ibu, duda,  dan bapak atau ibu, janda dan bapak. Dalam peristiwa kewarisan ini, bagian ibu (1/3) bukan 1/3 dari keseluruhan warisan, melainkan 1/3 dari sisa warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagian kewarisannya. 


Demikian ijtihad Umar bin Khatab, 

Semoga semakin banyak yang membca kemudian memahami hukum waris Islam, pada saatnya melaksanakan. 


Malang, 2 syawal 1447 H

 

08 Februari 2026

Wajibkah melaksanakan hukum waris Islam


Orang Islam wajib melaksanakan hukum waris Islam

Berikut ini argumen atau alasan atas jawaban tersebut. Di  dalam kepustakaan hukum waris Islam, dikenal dengan sesuatu yang disebut dengan prinsip ijbari, yaitu salah satu prinsip utama hukum waris Islam. uatu yang disebut dengan prinsip ijbari adalah bahwa peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya.

Dalam hukum waris Islam prinsip ijbari berarti bahwa peralihan harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya, sesuai kehendak Allah SWT, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris maupun ahli waris. (Amir Syarifuddin 1984, hal 18) 

Prinsip ijbari, merupakan salah satu prinsip utama hukum waris Islam, yang menegaskan bahwa setiap orang Islam wajib menjalankan hukum waris Islam, siapapun tidak bisa menyimpangi.

Bahkan ketika seseorang masih hidup tidak bisa semaunya mengalihkan harta kekayaannya, selain kepada ahli waris. Kemauannya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan oleh Allah SWT. 

Walaupun pewaris bebas berwasiat terhadap harta kekayaanya, kebebasannya ini dibatasi oleh ketentuan Allah SWT, yaitu seseorang hanya boleh mewasiatkan paling banyak sepertiga harta kekayaanya. Hal yang disebut tekahir jelas menunjukkan pembatasan kebebasan seseorang terhadap harta kekayaannya. 

Di dalam kepustakaan, hukum waris Islam bersifat imperatif atau dwingend recht. Oleh karena sifat hukum waris Islam yang demikain itu, maka bagi setiap orang islam, hukumnya wajib melaksanakan hukum waris Islam. Sementara itu hukum waris menurut KUHPerdata bersifat fakultatif atau aanvullend recht.



                                                                     -0-





04 Februari 2026

5 Sebab Utama Perbedaan Pendapat di Bidang Kewarisan

Perbedaan pendapat di antara ulama

Perbedaan pendapat tertuju kepada kedudukan ahli waris yang bagian warisannya tidak terperinci dalam Alquran maupun Assunnah. Yaitu, cucu kemenakan, kakek, serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi.

Bagian ahli waris yang dirinci secara jelas di dalam Alquran , yaitu anak, orang tua (bapak dan ibu), saudara, janda dan duda. Tiga ahli waris yang disebut terdahulu karena hubungan darah, dua ahli waris berikutnya karena perkawinan.  

Karena, baik  Alquran maupun Assunnah tidak merinci secara jelas bagian cucu, kemenakan, kakek, serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi, maka untuk menemukan jalan keluar persoalan bagian ahli waris yang demikian ini, menggunakan itjihad

Dalam kepustakaan hukum waris Islam Itjihad untuk menentukan kedudukan cucu dilakukan oleh beberapa ulama saat itu dengan berbagai perbedaan, diantaranya Zaid bin Tsabit, Tahir Mahmood. dan Prof. Hazairin

Itjihad Prof Hazairin mengemukakan hukum waris berdasarkan sistem bilateral. Sistem ini merupakan sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang ditulis dalam buku beliau yang berjudul  Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits.

Sesungguhnya perbedaan diantara para ulama ini sangat bisa dimengerti, berikut penjelasan berdasar proporsi ketentuan yang mengatur. 

Sumber hukum waris Islam yang utama adalah Alquran khususnya Surat An Nisa ayat 7, 11,12, 33 dan176. hanya dengan lima ayat ini, hampir semua perkara kewarisan menurut hukum Islam terselesaikan. Sementara Burgerlijk wetboek  pun, yang pasal kewarisannya ada 300 lebih, masih ada perbedaan pendapat di antara para ahli.

 

5 Sebab utama perbedaan pendapat

Hazairin (dalam A Rachmad Budiono 2025 Hal 40-41)

Pertama, sejak perang Uhud sampai wafatnya Rasulullah SAW, telah terjadi kurang lebih enam puluh peperangan yang sebagian besar dipimpin langsung oleh Rasulullah. Akibatnya mengurangi kesempatan Rasulullah untuk mengawasi pembagian warisan yang setiap tahun semakin meluas.

Kedua, selama pembentukan negara, perhatian utama ditujukan pada urusan politik dan ikhtiar untuk menyebarluaskan tauhid ke Islaman. 

Ketiga, tidak serentaknya Alquran dalam bidang kewarisan turun. Menyebabkan analisis para ahli hukum mengenai masalah-masalah yang tidak diatur oleh Alquran menjadi tidak terfokus, sehingga terjadi banyak perbedaan pendapat. 

Keempat, besarnya pengaruh sistem masyarakat Arab patrilineal terhadap pemikiran para ahli hukumnya, yang menyebabkan mereka tidak mendalami sepenuhnya sistem bilateral yang dianut oleh Alquran. 

Kelima, saat Rasululllah, SAW wafat, hukum waris Islam baru berjalan kurang lebih enam tahun.

-o-