12 Jenis Kemenakan Menurut Hukum Waris Islam



Kemenakan Sebagai Ahli Waris Asabah

Kemenakan adalah anaknya saudara, baik saudara kandung, saudara sebapak maupun saudara seibu.

Menurut hukum waris Islam pembedaan jenis kemenakan mempunyai makna penting di dalam doktrin ahlussunnah. Sebab berkaitan dengan berhak atau tidaknya kemenakan mewaris.  

Dua belas jenis kemenakan ini berdasarkan jenis-jenis saudara dan status kelamin, yaitu:

  1. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung;
  2. Anak perempuan saudara laki-laki kandung;
  3. Anak laki-laki saudara perempuan kandung;
  4. Anak perempuan saudara perempuan kandung;
  5. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak;
  6.  Anak perempuan saudara laki-laki sebapak;
  7.  Anak laki-laki saudara perempuan sebapak;
  8. Anak perempuan saudara laki-laki seibu;
  9. Anak laki-laki saudara laki-laki seibu;
  10. Anak perempuan saudara laki-laki seibu;
  11. Anak laki-laki saudara perempuan seibu;
  12. Anak perempuan saudara perempuan seibu.

Oleh karena sistem kewarisan yang dikembangkan ahlussunnah berdasarkan 
patrilineal maka  dari dua belas jenis kemenakan tersebut hanya dua yang 
dapat tampil sebagai ahli waris, yaitu;

a. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung, dan

b. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak.


Dua macam kemenakan ini hanya dapat tampil sebagai ahli waris asabah. 

Sementara itu sepuluh macam kemenakan yang lain dipandang sebagai ahli waris dzul arham saja.


     Baca juga: Ahli Waris Asabah 


Sebagai ahli waris asabah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung terhijab oleh:

a. anak laki-laki;
b. cucu laki-laki dari anak laki-laki;
c.  bapak;
d.  kakek sahih
e.  saudara laki-laki kandung;
f.   saudara laki-laki sebapak;
g.  saudara perempuan kandung yang meawris sebgai asabah ma’al ghairi;
h.  saudara perempuan sebapak yang mewaris sebagai asabah ma’al ghairi.

Sementara itu sebagai ahli waris asabah, anak laki-laki saudara laki-laki sebapak terhijab oleh: 

a.  anak laki-laki;
b.  cucu laki-laki dari anak laki-laki;
c.  bapak;
d.  kakek sahih;
e.  saudara laki-laki kandung;
f.   saudara laki-laki sebapak;
g.  saudara perempuan kandung yang mewaris sebagai asabah ma'al ghairi;
h.  saudara perempuan sebapak yang mewaris sebagai asabah  maal ghairi;
i.   anak laki-aki saudara laki-laki kandung.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam sama sekali tidak dibahas tentang kemenakan.

Akan tetapi, dengan berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam Buku Kedua: Hukum Kewarisan Bab III: Besarnya Bahagian, pasal 185 yang berbunyi :

1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka
    kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang
    tersebut dalam Pasal 173.

2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
    yang sederajat dengan yang diganti.

Berdasarkan pasal 185 ini dapat disimpulkan bahwa kemenakan pun, tanpa melihat status kelamin baik status kelamin kemenakannya sendiri maupun orang tuanya (macam-macam saudara pewaris) dapat mewaris.


     Baca Juga: Bagian Warisan Saudara


Namun keadaannya memang berlainan dengan keadaan yang dipaparkan dalam pasal 185 sebab kedudukan ahli waris yang digantikan (pasal 185) sudah jelas. 

Misalnya mengenai anak perempuan. Jika ia digantikan oleh anak ( atau anak-anak) sudah jelas bagaimana kedudukaan dan besarnya bagian warisan anak perempuan ini. 

Hal ini berlainan dengan Kompilasi Hukum Islam. 

Meskipun Kompilasi Hukum Islam merinci bagian para saudara, tetapi belum merinci bagaimana kedudukan dan besarnya bagian warisan para saudara jika bermacam-macam saudara mewaris bersama. 

Konsekuensinya, meskipun asas yang dibawa oleh pasal 185 dapat ditarik ke kerabat dalam garis ke samping, tetapi masih ada persoalan pelik yang memerlukan pembahasan, yakni bagaimana kedududukan dan berapa besarnya bagian warisan apabila bermacam-macam saudara mewaris bersama.



- 0 -

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar