Bagian Warisan Kakek dan Contoh Pembagiannya
Kakek Adalah seorang laki-laki dalam garis lurus ke atas mulai derajat kedua dan seterusnya.
Misalnya (a) bapaknya bapak (b) bapaknya ibu (c) bapak bapaknya bapak (d) bapak bapaknya ibu dan seterusnya.
Alquran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai kakek, baik sebagai ahli waris maupun warisannya. Oleh karena itu banyak sekali ragam pendapat mengenai kedudukan dan bagian kakek sebagai ahli waris.
Menurut doktrin ahlussunnah, kakek dibedakan menjadi (1) kakek sahih dan (2) kakek ghairu sahih. Dalam berbagai kepustakaan kakek sahih disebut juga kakek sejati, sedangkan kakek ghairu sahih disebut juga kakek tidak sejati atau kakek fasid.
Kakek sahih adalah kakek (leluhur laki-laki) yang hubungan darahnya atau kekerabatannya dengan pewaris tidak diselingi oleh darah orang perempuan. Kakek sahih ini misalnya bapaknya bapak.
Kakek ghairu sahih adalah kakek yag hubungan darahnya diselingi oleh darah perempuan. Kakek ghairu sahih ini misalnya bapaknya ibu.
Untuk selanjutnya apabila tidak disebut secara khusus kakek adalah kakek sahih
Sebagai ahli waris kakek sahih dapat berkedudukan sebagai ahli waris dzul faraid maupun asabah. Sedangkan kakek ghairu sahih hanya dapat berkedudukan sebagai ahli waris dzul arham.
Kakek dapat menempati kedudukan bapak apabila pewaris tidak meninggalkan (a) bapak dan atau (b) saudara kandung maupun saudara sebapak.
Dengan demikian apabila tidak ada bapak, saudara kandung, saudara sebapak, kakek dapat menempati kedudukan bapak, sehingga perolehan kakek sebagai ahli waris sama dengan bagian bapak sebagai ahli waris, yaitu:
a. mendapat 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan anak lak-laki;
b. mendapat 1/6 bagian ditambah bagian sebagai ahli waris asabah apabila pewaris
meninggalkan anak perempuan;
c. berkedudukan sebagai asabah apabila pewaris tidak meninggalkan anak.
Contoh contoh pembagian warisan yang di dalamnya tedapat kakek sebagai ahli waris dapat disepadankan dengan contoh-contoh pembagian warisan yang di dalamnya terdapat bapak sebagai ahli waris.
Contoh contoh yang dimaksud adalah contoh (1), (2), (3) dan (6) pada postingan ahli waris yang bagiannya wajib kita tahu.
Alquran dan As-Sunah tidak mengatur secara rinci kedudukan kakek apabila mewaris bersama-sama dengan saudara, baik saudara kandung maupun saudara sebapak, maupun saudara seibu. Oleh karena itu ketentuan ini harus dicari dari ijtihad.
Di idalam kepustakaan, ijtihad para mutjahid terbagi dua pendapat masing-masing dengan alasan-alasan yang mendukungnya.
Pendapat golongan pertama, seluruh jenis saudara, baik saudara kandung, saudara sebapak maupun seibu terhijab hirman oleh kakek. Sedangkan pendapat golongan kedua, kakek hanya menghijab hirman saudara seibu.
Dengan perkataan lain kakek tidak menghijab hirman saudara kandung dan saudara sebapak.
Apabila ada kakek dan saudara kandung atau saudara sebapak, maka mereka akan mewaris bersama-sama.
Berdasarkan ijtihad para mutjahid pada pokoknya apabila kakek mewaris bersama saudara kandung atau saudara sebapak bagiannya sebagai berikut:
a. kakek mewaris bersama saudara kandung atau saudara sebapak tanpa ahli waris lainnya;
b. kakek mewaris bersama saudara kandung atau saudara sebapak serta ahli waris lain.
Berikut ini adalah analisis untuk masing-masing keadaan tersebut:
a. Kakek mewaris bersama saudara kandung atau saudara sebapak tanpa ahli waris lain.
Apabila kakek mewaris bersama saudara kandung atau saudara sebapak tanpa ahli waris lain, maka kakek mengambil bagian warisa yang lebih menuntungkan dari dua kemungkinan pembagian warisan, yaitu:
1. muqasamah (membagi sama);
2. memperoleh sepertiga bagian dari seluruh warisan.
Untuk memperjelas uraian di atas berikut ini dipaparkan beberapa contoh pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari kakek dan saudara kandung atau saudara sebapak.
Contoh 41:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek dan seorang saudara laki-laki kandung.
1. muqasamah:
- kakek: 1/2
- saudara laki-laki kandung: 1/2
2. memperoleh sepertiga bagian dari seluruh warisan:
- kakek: 1/3
- saudara laki-laki kandung sebagai asabah, bagian warisannya: 1-1/3=2/3
Dari dua kemungkinan pembagian warisan itu ternyata dengan pembagian muqasamah kakek lebih diuntungkan, yakni memperoleh 1/2 bagian. Dengan demikian pembagian warisan di atas diselesaikan dengan cara muqasamah
Contoh 42:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek dan dua orang saudara laki-laki sebapak.
1. muqasamah:
- kakek: 1/3
- dua saudara laki-laki sebapak: 2/3 (masing-masing 1/3)
2. memperoleh sepertiga bagian dari seluruh warisan:
- kakek: 1/3
- dua saudara laki-laki sebapak sebagai asabah, bagiannya:1 – 1/3 = 2/3
Dua dari kemungkinan pembagian warisan ini ternyata kakek memperoleh bagian yang sama, baik dengan cara muqasamah maupun memperoleh 1/3 bagian. Oleh karena itu, salah satu dari dua cara tersebut dapat dipergunakan untuk membagi warisan dalam peristiwa kewarisan tersebut.
Contoh 43:
Ada orang meninggal dunia, ahli waris yang ditingalkannya adalah seorang kakek dan empat 0rang laki-laki sebapak.
1. muqasamah:
- kakek: 1/5 (diperoleh dari satu bagian dibagi lima orang)
- empat saudaralaki-laki sebapak: 4/5
2. memperoleh sepertiga bagian dari seluruh warisan:
- kakek: 1/3
- empat saudara laki-laki sebapak sebagai asabah, bagiannya: 1 – 1/3 = 2/3
Dari dua kemungkinan pembagian warisan itu ternyata yang lebih menguntungkan kakek adalah menerima 1/3 bagian. Dengan demikian pembagian warisan di atas diselesaikan dengan cara memperoleh sepertiga bagian dari seluruh warisan.
b. Kakek mewaris bersama saudara kandung atau saudara sebapak serta ahli waris lain
Yang dimaksud ahli waris lainnya disini adalah ahli waris dzul faraid, yang terdiri dari ibu, nenek, duda, janda, anak perempuan, cucu perempuan dan anak laki-laki.
Apabila kakek mewaris bersama-sama saudara kandung atau saudara sebapak serta ahli waris lainnya, maka kakek mengambil bagian warisan yang paling menguntungkan dari tiga kemungkinan pembagian warisan, yaitu:
a. muqasamah;
b. sepertiga dari sisa;
c. seperenam dari seluruh warisan.
Untuk memperjelas uraian sebelumnya, berikut ini dipaparkan beberapa contoh pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari kakek dan saudara kandung atau saudara sebapak serta ahli waris lainnya.
Contoh 44:
Ada oang meninggal dunia. Ahli Waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek, seorang janda dan seorang saudara laki-laki sebapak.
1. muqasamah:
- janda: 1/4
- kakek, dan saudara laki-laki sebapak sebagai asabah, bagiannya:1-1/4=3/4
- kakek:1/2 x 3/4=3/8
- saudara laki-laki sebapak: 1/2 x 3/4=3/8
2. sepertiga dari sisa:
- janda: 1/4
- kakek: 1/3(1 - 1/4)=1/3 x 3/4=3/12=1/4
- saudara laki-laki sebapak sebagai asabah bagian warisannya:1–(1/4+1/4)=1-2/4=1/2
3. seperenam dari seluruh warisan:
- janda: 1/4
- kakek: 1/6
- saudara laki-laki sebapak sebagai asabah, bagian warisannya:1–(1/4+1/4)=
1–(3/12+2/12)=7/12
Dari tiga kemungkinan ini ternyata yang paling menguntungkan kakek adalah menerima 3/8. Dengan demikian cara memperoleh warisan muqasamah dipergunakan untuk meneyelesaikan pembagian warisan tersebut.
Contoh 45:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggakannya adalah seorang kakek, seorang duda, dan lima orang saudara laki-laki sebapak.
1. muqasamah;
- duda: 1/2
- kakek dan lima saudara laki-laki sebapak, sebagai asabah: 1–1/2=1/2
- kakek: 1/6 x 1/2=1/12
2. sepertiga dari sisa:
- duda: 1/2
- kakek: 1/3(1-1/2)=1/3 x 1/2=1/6
- lima saudara laki-laki sebapak, sebagai asabah:1–(1/2+1/6)=1-4/6=1/3
3. seperenam dari seluruh warisan:
- duda: 1/4
- kakek: 1/6
- lima saudara laki-laki sebapak, sebagai asabah: 1–(1/2+1/6)=1-4/6=1/3
Dari tiga kemungkinan baik kakek mengambil sepertiga dari sisa maupun mengambil seperenam dari seluruh warisan hasilnya sama, yakni memperoleh 1/6.
Dua kemungkinan itu lebih menguntungkan daripada kakek bermuqasamah. Oleh karena itu penyelesaian pembagian sepertiga dari sisa dan seperenam dari seluruh warisan digunakan untuk menyelesaikan pembagian warisan tersebut.
Contoh 46:
Ada orang meninggal. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek, seorang ibu, seorang janda, seorang anak perempuan dan empat orang saudara laki-laki kandung.
1. muqasamah:
- ibu: 1/6
- janda: 1/8
- anak perempuan: 1/2
- kakek, dan empat orang saudara laki-laki kandung sebagai asabah:
1-(1/6+1/8+1/2) =1-(4/24+3/24+12/24) = 1–19/24 = 5/24
- kakek: 1/5 x 5/24 = 1/24
2. sepertiga dari sisa:
- ibu: 1/6
- janda: 1/8
- anak perempuan: 1/2
- kakek: 1/3(1–1/6–1/8–1/2) =1/3(1-19/24) =1/3 x 5/24 = 5/120 = 1/24
3. seperenam dari seluruh warisan:
- ibu: 1/6
- janda: 1/8
- anak perempuan: 1/2
- kakek: 1/6
- empat saudara laki-laki kandung sebagai asabah:
1–(1/6+1/8+1/2+1/6) = 1–23/24 = 1/24
Dari tiga kemungkinan ini ternyata yang paling menguntungkan kakek adalah menerima 1/6 bagian. Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan memberikan kakek seperenam bagian
Contoh pembagian yang dipaparkan sebelumnya hanya berkaiatan dengan kedudukan dan bagian warisan kakek apabila mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak,
Berikut ini adalah uraian dan contoh-contoh pembagian warisan yang ahli warisnya ada kakek dan saudara perempuan, baik kandung maupun sebapak.
Contoh 47:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek dan tiga orang saudara perempuan kandung.
1. muqasamah:
- kakek: 2/5
- tiga saudara perempuan kandung: 3/5
Angka-angka perolehan kakek dan saudara perempuan kandung ini di dapat dengan jalan
berikut: (a) kakek dianggap sebagai saudara laki-laki kandung, sehingga mereka mewaris
sebagai asabah (b) bagian kakek dibanding tiga saudara kandung adalah 2: 1: 1: 1.
2. sepertiga dari seluruh warisan;
- kakek: 1/3
- tiga saudara perempuan kandung, sebagai dzul faraid: 2/3
Dari dua kemungkinan pembagian warisan itu ternyata yang paling menguntungkan adalah kakek menerima 2/5 bagian. Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan jalan muqasamah.
Contoh 48:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek dan enam orang saudara perempuan sebapak.
1. muqasamah:
- kakek: 2/8 = 1/4
- enam saudara perempuan sebapak: 6/8 = 3/4
2. sepertiga dari seluruh warisan.
- kakek: 1/3
- enam saudara perempuan sebapak sebagai dzul faraid:: 2/3
Dari dua kemungkinan pembagian warisan itu ternyata yang paling menguntungkan adalah kakek menerima 1/3 bagian. Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan memberikan sepertiga bagian kepada kakek.
Contoh 49:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek, seorang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung.
1. muqasanah:
- kakek: 2/5
- seorang saudara laki-laki kandung: 2/5
- saudara perempuan kandung: 1/5
2. sepertiga dari seluruh warisan:
- kakek: 1/3
- saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung sebagai asabah:1–1/3= 2/3
- saudara laki- laki kandung: 2/3 x 2/3= 4/9
- saudara perempuan kandung: 1/3 x 2/3= 2/9
Dari dua kemungkinan pembagian warisan itu ternyata yang paling menguntungkan adalah kakek menerima 2/5 bagian. Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan jalan muqasamah.
Contoh 50:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek, dua saudara laki-laki sebapak dan tiga saudara perempuan sebapak.
1. muqasamah.
- kakek: 2/9
- dua saudara laki-laki sebapak: 4/9
- tiga saudara perempuan sebapak: 3/9
2. sepertiga dari seluruh warisan:
- kakek: 1/3
- dua saudara laki-laki sebapak dan tiga saudara perempuan sebapak sebagai asabah :
1–1/3= 2/3
- saudara laki-laki sebapak: 2/9 x 2/3= 4/27
- saudara perempuan sebapak: 1/9 x 2/3= 2/27
Dari dua kemungkinan pembagian warisan itu ternyata yang paling menguntungkan adalah kakek menerima 1/3 bagian. Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan memberikan sepertiga bagian kakek.
Contoh 51:
Ada orang meninggal. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek, seorang anak perempuan, seorang saudara laki-laki kandung dan seorang saudra perempuan kandung.
1. muqasamah:
- anak perempuan: 1/2
- kakek, saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung sebagai asabah:1–1/2 =
1/2
- kakek: 2/5 x 1/2= 1/5
- saudara laki-laki kandung: 2/5 x 1/2= 1/5
- saudara perempuan kandung: 1/5 x 1/2= 1/10
2.sepertiga dari sisa:
- anak perempuan: 1/2
- kakek: 1/3(1- 1/2) = 1/3 x 1/2 = 1/6
- saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung sebagai asabah: 1-(1/2 + 1/6) =
1-(3/6 + 1/6) = 1- 4/6 = 1/3
- saudara laki-laki kandung: 2/3 x 1/3 =2/9
- saudara perempuan kandung:1/3 x 1/3 = 1/9
- kakek: 2/5 x 1/2 = 1/5
3. seperenam dari semua warisan:
- anak perempuan: 1/2
- kakek: 1/6
- saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung sebagai asabah:1–(1/2+1/6) =
1–(3/6+1/6) = 1– 4/6 = 2/6 = 1/3
- saudara laki-laki kandung: 2/3 x 1/3 = 2/9
- saudara perempuan kandung: 1/3 x 1/3 = 1/9
Dari tiga kemungkinan ini ternyata yang paling menguntungkan kakek adalah menerima 1/5. Dengan demikian cara memperoleh warisan muqasamah dipergunakan untuk meneyelesaikan pembagian warisan tersebut.
Contoh 52:
ada orang meninggal dunia/ Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek, seorang ibu, seorang janda dua anak perempuan, seorang sauara laki-laki dan tiga saudara perempuankandung.
1. muqasamah:
- ibu: 1/6
- janda: 1/8
- dua anak perempuan: 2/3
- kakek, saudara laki-laki kandung dan tiga saudara perempuan kandung sebagai asabah:
1- (1/6+1/8+2/3) = 1- (4/24+3/24+16/24) = 1-23/24 =1/24
- kakek: 2/7 x 1/24 = 1/84
- saudara laki-laki kandung: 2/7 x 1/24 = 1/84
- saudara perempuan kandung masing-masing: 1/7 x 1/24= 1/68
2. sepertiga dari sisa:
- ibu: 1/6
- janda: 1/8
- dua anak perempuan: 2/3
- kakek: 1/3x(1-1/6-1/8-2/3)= 1/3x(1/24-3/24-16/24)= 13x(1-23/24)= 13x1/24=1/72
- saudara laki-laki kandung dan tiga saudara perempuan kandung sebagai asabah:
1- (1/6+1/8+2/3+1/72)= 1- (12/72=9/72+48/72=1/72)= 1-70/72-2/72= 1/36
- saudara laki-laki kandung: 2/6 x 1/36=1/108
- saudara perempuan kandung masing-masing: 1/6 x 1/36=1/216
3. seperenam dari seluruh warisan:
- ibu: 1/6
- janda: 1/8
- dua anak perempuan: 2/3
- kakek: 1/6
asal masalah: 24
- ibu: 4
- janda: 3
- dua anak perempuan: 16
- kakek: 4
jumlah: 27
Dalam peristiwa kewarisan di atas terjadi aul. Angka (27) dijadikan asal masalah baru. dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- ibu: 4/27
- janda: 3/27
- dua anak perempuan: 16/27
- kakek: 4/27
- saudara laki-laki kandung dan tiga saudara perempuan kandung sebagai
asabah, akan tetapi karena warisan sudah habis dibagikan kepada ahli waris
dzul faraid, maka mereka tidakmemperolah warisan.
Dari tiga kemungkinan itu ternyata yang paling menguntungkan kakek adalah menerima 1/6 bagian (walau diaulkan menjadi 4/27). Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan memberikan kakek seperenam dari seluruh warisan walaupun sudah diaulkan menjadi 4/27.
Contoh 53:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang kakek, seorang janda dan delapa saudara perempuan sebapak.
1. muqasamah:
- janda: 1/4
- kakek dan delapan saudara perempuan sebapak sebagai asabah: 1-1/4= 3/4
- kakek: 2/10x3/4=3/20
- saudara perempuan sebapak masing-masing: 1/10 x 3/4 = 3/40
2. sepertiga dari sisa:
- janda : 1/4
- kakek: 1/3 x (1-1/4) = 1/3 x 3/4= 1/4
- delapan saudara perempuan sebapak sebagai asabah: 1-(1/4+1/4+ 1-2/4= 1/2
- saudara perempuan sebapak masing-masing: 1/8 x 1/2= 1/16
3. seperenam dari seluruh warisan:
- janda: 1/4
- kakek: 1/6
- delapan saudara perempuan sebapak: 1- (1/4+ 1/6)= 1-(3/12+ 2/12)=
1- 5/12=7/12
- saudara perempuan sebapak masing-masing: 1/8 x 7/12= 7/96
Dari tiga kemungkinan pembagian warisan itu ternyata yang paling menguntungkan adalah kakek menerima 1/4 bagian. Oleh karena itu pembagian warisan tersebut diselesaikan dengan memberikan bagian kepada kakek sebesar sepertiga dari sisa warisan.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam hanya ada satu pasalyang menyinggung kedudukan kakek sebagai ahli waris, yaitu pasal 174 ayat (1) huruf (a) yang berbunyi:
"Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: (a) menurut hubungan darah:
golongan laki-laki, saudara laki-laki,paman dan kakek, (b) menurut hubungan
perkawinan: duda atau janda "
Pasal ini hanya menjelaskan bahwa kakek dapat tampil sebagai ahli waris Tidak ada penjelasan tentang kedudukan maupun besarnya bagian warisan kakek.
Meskipun demikian, jika pasal-pasal dalam Kompilasi Hukum Islam dicermati, dapat ditarik suatu asas penting, yaitu bilateral. Pada pokoknya asas ini bermakna bahwa penentuan ahli waris maupun pewaris tidak membedakan status kelamin seseorang. Sederhananya, baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi pewaris maupun ahli waris.
Karena Kompilasi Hukum Islam berasaskan bilateral maka tidak relevan lagi membedakan kakek ke dalam du golongan yaitu (a) kakek sahih dan (b) kakek ghairu sahih. Sebab pembedaan kakek kedalam dua golongan oleh doktri ahlusunnah berdasarkan pada pembedaan status kelamin seseorang.
Pasal 185 ayah (1) Kompilasi hukum Islam dapat dipergunakan untuk mendukung analisis tersebut. Dengan menggunakan sistem semacam plaatsvervulling (penggantian tempat) pasal ini menegaskan bahwa tampilnya cucu sebagai ahli waris tidak lagi dibeda-bedakan berdasarkan status kelamin orang tuanya (anak pewaris).
Menurut doktrin ahlusunnah pada dasarnya hanya cucu dan anak laki-laki saja yang dapat tampil sebagai ahli waris.
Sebagai suatu sitem tidak diaturnya secara rinci baik mengenai kedudukan maupun bagia warisan kakek di dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu kepincangan.
Namun demikian sesungguhnya hal ini dapat dimengerti dengan pertimbangan:
a. Peristiwa kewarisan yang ahli warisnya kakek sangat jarang terjadi.
b. Pendapat tentang kedudukan dan besarnya bagian kakek sangat bervariasi,
sehingga belum dapat dicapai titik temu (kompromi).
Sesungguhnya asas-asas yang dianut ahlussunnah dalam menetukan kedudukan dan bagian warisan kakek, kecuali asas patrilineal, dapat dipedomani.
Misalnya asas yang menyatakan bahwa kakek sebagai kerabat garis lurus (ke atas) lebih dekat derajat kekerabatannya dari pada saudara sebagai kerabat dalam garis ke samping.
Selain itu dengan beberapa ketentuan doktrin ahlussunnah yang menegaskan bahwa kakek dapat menempati kedudukan bapak bisa diterima sebab hal itu sejalan dengan Pasal 185 Kompilasi hukum Islam meskipun tidak dapat dikatakan bahwa kakek menggantikan kedudukan bapak karena prinsip plaatsvervulling.
-0-
Komentar