Mengenal Sistem Masyarakat Arab Sebelum Islam Datang.
Sebelum Islam Datang Masyarakat Arab Mempunyai Sistem Sendiri Sistem itu antara lain kekerabatan atau kekeluargaan dan sistem hukum waris. Sistem kekerabatan masyarakat Arab saat itu adalah patrilineal. Sistem yang mengedepankan keturunan dari garis kerabat laki-laki atau kerabat bapak. Karena sistem hukum waris umumnya mengikuti kekerabatan, maka sistem hukum waris masyarakat Arab juga patrilineal. Hal ini bisa dilihat dari kenyataan bahwa perempuan bukan sebagai ahli waris. Setelah Islam datang dengan hukum warisnya, seorang perempuan dapat mewaris sama haknya dengan laki-laki. Bahkan Kedudukan perempuan sebagai janda sangat kuat, sebab sebagai golongan ahli waris dzul faraid kedudukannya hanya terhijab oleh anak, itupun hanya sebagian (hijab nuqhsan ). Hukum waris Islam hadir dan berkembang mengikuti perkembangan hukum Islam. Kehadirannya untuk menggantikan sistem hukum waris yang sudah ada di masyarakat Arab saat itu. Berdasarka...