Ahli Waris Asabah


Kedudukan Ahli Waris Asabah dan Contoh Bagian Warisannya

Di dalam post ahli waris yang bagiannya wajib kita tahu telah di urai tentang pengertian dan kedudukan ahli waris asabah. 

Al-Quran, As-Sunnah maupun ijtihad mengakui adanya dua klasifikasi ahli waris (dilihat dari segi bagian warisannya, yaitu (1) ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dan (2) ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan. Yang disebutkan pertama disebut ahli waris dzul faraid sedangkan yang disebutkan kemudian disebut ahli waris asabah.

Ada tiga kemungkinan apabila ahli waris asabah mewaris, yaitu:

1. Ahli waris asabah mewaris tanpa didampingi oleh ahli waris dzul faraid.
2. Ahli waris asabah mewaris di dampingi oleh ahli waris dzul faraid. Dan ia (ahli
    waris asabah) menerima sisa bagian setelah ahli waris dzul faraid mengambil
    bagian warisannya. 
3. Ahli waris asabah mewaris didampingi oleh ahli waris dzul faraid dan ia (ahli
    waris asabah) tidak menerima warisan sebab seluruh warisan telah habis
    dibagikan kepada ahli waris dzul faraid.
   
Karena seringnya ahli waris asabah menerima sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya, maka ahli waris asabah ini lazim disebut pula sebagai ahli waris yang menerima sisa bagian.

Berikut ini uraian dan contoh-contoh tentang ahli waris asabah dalam berbagai keadaan. 

1. Ahli waris asabah mewaris tanpa didampingi ahli waris dzul faraid.

Jika ahli waris asabah mewaris tanpa didampingi (atau bersama-sama) oleh ahli waris dzul faraid, maka seluruh warisan menjadi hak ahli waris asabah, baik asabah binafsihi, maupun asabah binafsihi bersama sama dengan asabah ma'al ghairi.

Contoh-contoh berikut ini memperjelas diskripsi ini. 

Contoh 58:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah dua orang anak laki-laki.

Dalam keadaan seperti ini seluruh warisan diberikan kepada dua anak laki-laki sebagai ahli waris asabah binafsihi. masing-masing anak laki-laki menerima seperdua bagian warisan.


Contoh 59:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang bapak.

Dalam keadaan seperti ini seluruh warisan diberikan kepada bapak sebagai ahli waris asabah binafsihi.  


Contoh 60:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang anak laki-laki dan tiga anak perempuan.

Dalam keadaan seperti ini seluruh warisan diberikan kepada anak laki-laki (sebagai asabah binafsihi), dan tiga orang anak perempuan (sebagai asabah bil-ghairi) Rincian bagiaa warisan mereka masing-masing:

- anak laki-laki : 2/5
- tiga anak perempuan : 3/5
- satu anak perempuan  : 1/5


Contoh 61:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah dua orang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung.

Dalam keadaan seperti ini seluruh warisan diberikan kepada dua saudara laki-laki (sebagai asabah binafsihi), dan seorang saudara perempuan kandung (sebagai asabah bil-ghairi). Rincian bagian warisan mereka masing-masing adalah: 

- dua saudara laki-laki kandung            : 4/5
- satu saudara laki-laki kandung           : 2/5
- satu saudara perempuan kandung    : 1/5


Contoh 62: 
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seorang cucu dari perempuan dari anak laki-laki.

Dalam keadaan seperti ini seluruh warisan diberikan kepada cucu laki-laki (sebagai asabah binafsihi) dan cucu perempuan  (sebagai asabah bil-ghairi) Rincian bagian warisan masing-masing adalah: 

- cucu laki-laki : 2/3
- cucu perempuan : 1/3


2.  Ahli waris asabah mewaris didampingi dzul faraid: menerima sisa bagian.

Apabila ahli waris dzul faraid mewaris bersama-sama dengan ahli waris asabah, ketentuan pembagian warisannya adalah sebagai berikut: 

pertama, ahli waris dzul faraid (seluruhnya) mengambil bagian warisannya;
kedua, sisa warisannya dibagikan kepada ahli waris asabah. 

Contoh-contoh berikut akan memperjelas uraian tersebut.

Contoh 63: 
Ada orang meninggal dunia. Ahli warisnya adalah seorang ibu, seorang duda, seorang anak laki-laki dan seorang ana perempuan.

- ibu       : 1/6
- duda    : 1/4
- anak laki-laki dan anak perempuan sebagai asabah, bagian warisannya
  adalah: 1 -  (1/6 + 1/4) = 1 -  (2/12 + 3/12) = 7/12
- anak laki-laki        : 2/3 x 7/12 = 7/18
- anak perempuan: 1/3 x 7/12 = 7/36


Contoh 64:
Ada oang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, seorang janda seorang anak perempuan dan seorang saudara laki-laki kandung.

- ibu        : 1/6
- janda    : 1/4
- anak laki-laki dan anak perempuan sebagai asabah bagian warisannya adalah: 
  1 - (1/6 + 1/4 = 1 - ( 2/12 + 3/12) = 7/12
- anak laki-laki            : 2/3 x 7/12 = 7/18
- anak perempuan    : 1/3 x 7/12 = 7/36


Contoh 65:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, dua anak perempuan dan seorang saudara peempuan sebapak.

- duda                                : 1/4
- dua anak peempuan    : 2/3
- saudara  perempuan sebapak sebagai asabah ( ma'al ghairi) bagian
   warisannya: 1 - (1/4 + 2/3) = 1 - (3/12 + 8/12) = 1 - 11/12 = 1/12


3. Ahli waris asabah mewaris didampingi dzul faraidtidak menerima warisan.

Sebagai konsekuensi kedudukannya sebagai ahli waris yang menerima sisa bagian warisan jika mewaris bersama-sama dengan ahli waris dzul faraid, ahli waris asabah kadang-kadang tidak memperoleh warisan sama sekali karena seluruh warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid

Beberapa contoh berikut ini akan memperjelas uraian ini.  

Contoh 66:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, seorang duda, dua orang anak perempuan dan seorang saudara laki-laki.

- ibu                :  1/6                                
- duda             :  1/6                                
- dua anak perempuan : 2/3
   asal masalah:  12
- ibu                :  2
- duda             :  3
- dua anak perempuan : 8
  jumlah          : 13

Dalam peristiwa kewarisan di atas terjadi aul. Angka (13) dijadikan asal masalah baru. Dengan demiian bagian masing-masing ahli waris adalah:

- ibu                                     :  2/13
- duda                                  : 3/13
- dua anak perempuan    :  8/13

Karena terjadi aul maka saudara laki-laki kandung sebagai ahli waris asabah tidak memperoleh bagian warisan. 


Contoh 67: 
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, seorang bapak, seorang duda, dua orang anak perempuan, seorang cucu laki-laki dari ana laki-laki dan seorang cucu peempuan dari anak laki-laki.

- ibu         : 1/6
- bapak    : 1/6
- duda      : 1/4
- dua naka perempuan:2/3
   asal masalah: 12
- ibu        : 2
- bapak   : 2
- duda     : 3
- dua anak peremupan: 8
  jumlah  : 15

Dalam peristiwa kewarisan ini terjadi aul. Angka (15) dijadikan asal masalah baru. dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:

- ibu            : 2/15
- bapak       : 2/15
- duda         : 3/15 = 1/5
- dua anak perempuan: 8/15

Karena terjadi aul maka cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai ahli waris asabah tidak memperoleh bagian warisan.


Contoh 68:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, seorang saudara perempuan kandung dan seorang saudara laki-laki sebapak.

- duda: 1/2
- saudara perempuan kandung: 1/2

Karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid maka saudara laki-laki sebapak sebagai ahli waris asabah tidak memperoleh warisan. 

Kompilasi Hukum Islam menggunakan istilah asabah, namun tidak memberikan penjelasan, baik kedudukan dan bagian warisannya. Satu satunya pasal yang menggunakan istilah asabah pada pasal 193 yang berbunyi: 

"Apabila ada pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawi furud menunjukkan bahwa pembilang lebih kecil dari pada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad. Yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedangkan sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka"

Pasal ini mengatur tentang rad. Pasal-pasal yang lain tidak ada yang mengatur  secara tegas (tersurat) mengatur tentang ahli waris asabah.

Dengan adanya beberapa ketentuan, sebagaimana tertuang dalam pasal 174 ayat (2) dan pasal 185 jelas bahwa meskipun Kompilasi Hukum Islam menggunakan istilah asabah, akan tetapi makna yang terkandung di dalamnya tidak sama dengan makna yang terkandung di dalam doktrin ahlussunah. 

Yang paling mencolok perbedaan asas yang dianutnya. Disatu pihak, kompilasi Hukum islam maupun ahlussunnah mengakui bahwa ahli waris asabah merupakan ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan oleh Al-Quran maupun As-Sunnah, maupun ijtihad. 

Apabila Kompilasi Hukum Islam dipedomani, khususnya mengenai kedudukan dan besarnya bagian ahli waris asabah, maka satu asas penting yang harus diperhatikan, yakni asas (prinsip bilateral).

-0-

Komentar