Bagian Warisan Cucu
Bagian Warisan Cucu dan Contoh Pembagiannya Ada empat jenis cucu, yaitu: (a) cucu laki-laki dari anak laki-laki, (b) cucu perempuan dari anak laki-laki, (c) cucu laki-laki dari anak perempuan, dan (d) cucu perempuan dari anak perempuan. Jika kedudukan duda, janda, ibu, bapak sebagai ahli waris diatur secara rinci oleh Alquran sehingga kalaupun ada perbedaan pendapat di antara para ulama, perbedaan itu tidak begitu prinsip. Kedudukan cucu sebagai ahli waris tidak diatur secara rinci oleh Alquran dan Sunah, maka ijtihad para ulama sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris. Oleh karena itu kedudukan cucu sebagai ahli waris ini terdapat perbedaan yang cukup prinsip di antara para ulama. Berikut ini adalah ijtihad ulama ahlussunnah mengenai cucu sebagai ahli waris. Cucu laki-laki dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris asabah, cucu perempuan dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris dzul farai...