Bagian Ahli Waris Dzul Faraid, Asabah, Dzul Arham
Adapun
perkataan “ditentukan” untuk menunjukkan pecahan duapertiga, seperdua,
seperempat, sepertiga, seperenam dan seperdelapan, bukan angka hasil
pembagian atau pengurangan, namun angka-angka pecahan sebagai
ketentuan-ketentuan yang disebut di dalam Alquran.
Mereka yang termasuk ahli waris dzul faraid adalah ibu, bapak, duda, janda, saudara laki-laki seibu saudara perempuan seibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempua kandung, saudara peempuan sebapak, kakek (datuk) dan nenek.1. Bagian Warisan Duda
Duda adalah
suami yang saat istrinya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung. Apabila
perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara
mereka.
Bagian duda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yang intinya menegaskan.
"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka
bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila pewaris mempunyai anak,
maka bagian warisan duda adalah seperempat".
"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperempat".
Bagian duda dipengaruhi oleh ada atau
tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak pewaris dengan duda,
maupun anak pewaris dengan suami atau suami-suami sebelumnya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian
warisan duda diatur dalam Pasal 179.
Susunan kalimat selengkapnya pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Duda memperoleh separuh bagian bila pewaris
tidak meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka duda mendapat
seperempat bagian".
2. Bagian
Warisan Janda
Janda adalah istri yang saat
suaminya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung. Apabila perkawinan
putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka.
Bagian
warisan janda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yaitu:
Susunan kalimat selengkapnya pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Duda memperoleh separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian".
”Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperempat. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperdelapan”Sama
dengan kedudukan duda sebagai ahli waris, kedudukan janda sebagai ahli waris
juga dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris.
Bagian janda 1/4
atau 1/8, adalah bagian dari keseluruhan janda yang ada. Maksudnya, jika ada
dua atau tiga atau empat janda, maka mereka berbagi bagian warisan yang
ada. Misalnya seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan seorang anak
laki-laki dan dua orang janda. Bagian warisan mereka adalah:
Di dalam Kompilasi Hukum Islam
bagian warisan janda diatur dalam Pasal
80. Redaksi selengkapnya pasal ini
adalah sebagai berikut:
"Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian".
Di dalam Alquran surat
An-Nisa" ayat 12, tegas menyatakan yang mempengaruhi bagian warisan duda
dan janda adalah walad atau
anak. Ada perbedaan pendapat para ulama dalam memberikan arti terhadap
kata walad. Para ulama ahlussunnah sepakat
bahwa kata walad mengandung arti sebagai:
a. semua anak (baik
laki-laki maupun perempuan)
b. semua cucu
dari anak laki-laki (baik cucu laki-laki maupun cucu
perempuan dari anak
laki-laki).
Cucu dari anak perempuan, baik cucu
laki-laki maupun cucu perempuan, tidak termasuk dalam "walad".
Konsekuensinya
cucu dari anak perempuan tidak mempengaruhi bagian warisan duda atau janda.
Sementara itu ulama syi'ah berbeda
pendapat dengan ulama ahlussunnah dalam memberikan arti terhadap
kata "walad". ”Mereka berpendapat bahwa kata "walad" mengandung
arti:
a. semua anak (baik
laki-laki maupun perempuan),
b. semua cucu
(baik berasal dari anak laki-laki atau anak perempuan, baik cucu
laki-laki
maupun cucu perempuan)..
Di dalam Kompilasi Hukum Islam,
apabila dikaitkan dengan pasal 185 yang mengatur tentang pergantian tempat (plaatvervulling),
sesuatu yang disebut "anak" dalam pasal 179 dan 180, meliputi cucu,
baik cucu laki-laki atau cucu perempuan, baik berasal dari anak laki-laki atau
anak perempuan.
3. Bagian Warisan Ibu
Ibu adalah ibu kandungnya pewaris. Bagian
warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 11, yaitu:
”Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga. Apabila pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh seperenam”.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam bagian warisan ibu diatur di dalam Pasal 178 ayat (1) dan
ayat (2). Berikut ini uraian pasal tersebut.
Ayat (1)
"Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara lebih. Bila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian".
Ayat (2)
"Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila besama-sama dengan ayah".
"Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila besama-sama dengan ayah".
4. Bagian Warisan Bapak
Bapak
adalah bapaknya pewaris. Bagian warisan bapak diatur dalam Alquran surat
An-Nisa’ ayat 11. Ayat
11 ini secara singkat mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris. Berikut ini
terjemahannya:
”Dan bagi dua orang ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad) dan ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”.
Bagian
terjemahan ayat 11 yang mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris,
menimbulkan perbedaan pendapat dari para ulama.
Ijtihad
ulama ahlussunnah mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris,
menimbulkan berbagai kemungkinan.
Berikut
ini, berbagai kemungkinan apabila bapak mewaris, menurut
ahlussunnah: - Sebagai ahli
waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, apabila pewaris
meninggalkan anak laki-laki.
- Sebagai ahli
waris asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak.
- Sebagai ahli
waris dzul faraid dan asabah, jika pewaris
meninggalkan anak perempuan. Sebagai ahli waris dzul faraid,
bapak memperoleh seperenam, ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah
(jika warisan masih tersisa).
Peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri atas ibu, duda dan bapak lazim disebut Umariyatain, atau lazim juga disebut gharrawaraian atau gharibatain.
4. Bagian Warisan Bapak
Kompilasi Hukum Islam pasal 177 menentukan kedudukan bapak (bapak disebut sebagai ayah di dalam Kompilasi Hukum Islam) sebagai ahli waris,
sebagai berikut:
”Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila meninggalkan anak, ayah mendapat seperenam bagian”.
Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 177 mendapat perhatian secara khusus oleh
beberapa ahli hukum Islam.
Sebagaimana di urai sebelumnya di dalam
surat An-Nissa' ayat 11, tidak
menegaskan bagian bapak sepertiga apabila pewaris tidak mempunyai anak.
Inilah
maksud para ahli hukum Islam bahwa ketentuan yang menegaskan bagian warisan
bapak adalah sepertiga jika pewaris tidak meninggalkan anak, sebagaimana di
urai dalam pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, perlu dicari dasar hukumnya.
Untuk menegaskan kedudukan bapak sebagai ahli waris, Mahkamah Agung Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 Tentang
Pengertian Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, menjelaskan sebagai berikut:
”...Berhubung dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai maksud Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, yang dikemukakan dalam penataran-penataran, seminar, diskusi-diskusi, bahsul masail-bahsul masail dan penyuluhan-penyuluhan hukum.."
"...Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud Pasal 117 tersebut, ialah Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian...”
5. Bagian Warisan Anak Perempuan
Anak perempuan adalah anak
perempuan kandung pewaris.
Di dalam Hukum waris Islam , anak angkat tidak dapat
mewaris dari orang tua angkatnya.
Di samping mewaris sebagai dzul faraid, anak
perempuan juga dapat mewaris sebagai asabah. Bagian warisan anak perempuan
diatur didalam Alquan surat An-Nisa’ ayat 11, yaitu:
- apabila hanya
ada satu anak perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian;
- apbila ada
dua tau lebih anak perempuan, maka mereka memperoleh dua pertiga bagian
- apabila anak
prempuan mewaris bersama-sama anak
laki-laki, maka anak perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi).
ketentuannya bagian warisan anak perempuan setengah bagian warisan anak
laki-laki.
Sebelum hukum waris Islam datang di
dalam masyarakat Arab anak perempuan tidak bisa tampil sebagai ahli waris
Di dalam hukum waris Islam kedudukan anak
perempuan sebagai ahli waris sangat kuat. Anak perempuan dapat tampil
sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah.
Kedudukannya
sebagai ahli waris dzul faraid menjamin anak perempuan
memperoleh bagian warisan, sebab tidak akan terhijab hirman oleh
siapapun.
Baca juga: Bagian Warisan Saudara
"...Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud Pasal 117 tersebut, ialah Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian...”
- apabila hanya ada satu anak perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian;
- apbila ada dua tau lebih anak perempuan, maka mereka memperoleh dua pertiga bagian
- apabila anak prempuan mewaris bersama-sama anak laki-laki, maka anak perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi). ketentuannya bagian warisan anak perempuan setengah bagian warisan anak laki-laki.
6. Bagian Warisan Cucu
Perubahan pasal 185 tersebut menyatakan semua jenis cucu dan kemenakan mungkin mewaris, yaitu mewaris berdasarkan pergantian tempat atau plaatsvervulling.
Dalam kepustakaan hukum kewarisan yang dimaksud dengan pergantian tempat adalah pergantian ahli waris.
7. Bagian Warisan Saudara
Ada enam
jenis saudara, yaitu: (a) saudara laki-laki kandung, (b) saudara perempuan
kandung, (c) saudara laki-laki sebapak, (d) saudara perempuan sebapak, (e)
saudara laki-laki seibu, (f) saudara perempuan seibu.
Kedudukan
saudara sebagai ahli waris diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12 dan 176,
yang terjemahannya diurai sebagai berikut:
Ayat 12:
" Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saj),.."
"... bagian masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...".
Ayat 176:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan..."
",,,bagian saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang ..."
"... bagian keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal ..."
"... jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".
Sementara itu, Profesor Hazairin, yang diikuti Sajuti Thalib, berpendapat bahwa tidak seharusnya diadakan pembedaan kedudukan saudara sebagai ahli waris.
8. Bagian Warisan Kakek
Apabila tidak ada bapak, saudara kandung, saudara sebapak, kakek dapat menempati kedudukan bapak, sehingga perolehan kakek sebagai ahli waris sama dengan bagian bapak sebagai ahli waris, yaitu:
- mendapat 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan anak lak-laki;
- mendapat 1/6 bagian ditambah bagian sebagai ahli waris asabah apabila pewaris meninggalkan anak perempuan;
- berkedudukan sebagai asabah apabila pewaris tidak meninggalkan anak.
B. Ahli Waris Asabah
- bagian warisannya tidak tertentu;
- memperoleh seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli waris dzul faraid;
- memperoleh seluruh sisa setelah dibagikan kepada ahli waris dzul faraid, atau
- tidak memperoleh sama sekali harta peninggalan karena sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid.
Perkataan "asabah" sebagai nama golongan ahli waris, berasal dari bahasa arab usbah yang
artinya keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah. Kata
"usbah" dalam kewarisan Islam, para ahli menunjuk
kepada sekumpulan orang yang mempunyai hubungan darah secara
patrilineal.
Ada tiga
jenis asabah, yaitu (a) asabah
binafsihi,(b) asabah bilghairi, dan (c) asabah ma'al-ghairi.
Asabah binafsihi
Asabah bilghairi
- Anak perempuan mewaris dengan anak laki-laki,
- Cucu perempuan dari anak laki-laki ketika mewaris bersama dengan cucu laki- laki, dengan ketentuan semua cucu tersebut dari garis lakio-laki.
- Saudara perempuan mewaris bersama dengan saudara laki-laki kandung.
- Saudara perempuan sebapak mewaris bersama dengan saudara laki-laki sebapak.
Orang yang termasuk asabah ma'al ghairi, adalah:
- Saudara perempuan kandung mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dan
- Saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
C. Ahli Waris Dzul Arham
-0-

Komentar