Bagian Ahli Waris Dzul Faraid, Asabah, Dzul Arham


A. Ahli Waris Dzul Faraid  

Ahli waris dzul faraid adalah ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan oleh Alquran, Assunnah, maupun Ijtihad.  

Adapun perkataan  “ditentukan” untuk menunjukkan pecahan duapertiga, seperdua, seperempat, sepertiga, seperenam  dan seperdelapan, bukan angka hasil pembagian atau pengurangan,  namun angka-angka pecahan sebagai ketentuan-ketentuan  yang disebut di dalam Alquran.

Mereka yang termasuk ahli waris dzul faraid adalah  ibu, bapak, duda, janda, saudara laki-laki seibu saudara perempuan seibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempua kandung, saudara peempuan sebapak, kakek (datuk) dan nenek.

1. Bagian Warisan Duda


Duda adalah suami yang saat istrinya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung.  Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka.

Bagian duda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yang intinya menegaskan.

"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperdua.  Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperempat".

Bagian duda dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak pewaris dengan duda, maupun anak pewaris dengan suami atau suami-suami sebelumnya.
 
Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian warisan duda diatur dalam Pasal 179. 
Susunan kalimat selengkapnya pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Duda memperoleh separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan  anak dan bila meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian".

2. Bagian Warisan Janda

Janda adalah istri yang saat suaminya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung. Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka. 

Bagian warisan janda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yaitu:

”Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperempat. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperdelapan”

Sama dengan kedudukan duda sebagai ahli waris, kedudukan janda sebagai ahli waris juga dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. 


Bagian janda 1/4 atau 1/8, adalah bagian dari keseluruhan janda yang ada. Maksudnya, jika ada dua atau tiga atau empat janda, maka mereka berbagi bagian warisan yang ada. 

Misalnya seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua orang janda. Bagian warisan mereka adalah:


Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian warisan janda diatur dalam Pasal

80. Redaksi selengkapnya pasal ini adalah sebagai berikut:


"Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian".

Di dalam Alquran surat An-Nisa" ayat 12, tegas menyatakan yang mempengaruhi bagian warisan duda dan janda adalah walad atau anak. Ada perbedaan pendapat para ulama dalam memberikan arti terhadap kata walad. 

Para ulama ahlussunnah sepakat bahwa kata walad mengandung arti sebagai:

a. semua anak (baik laki-laki maupun perempuan)

b. semua cucu dari anak laki-laki (baik cucu laki-laki maupun cucu

    perempuan dari anak laki-laki). 

Cucu dari anak perempuan, baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan, tidak termasuk dalam "walad".  

Konsekuensinya  cucu dari anak perempuan tidak mempengaruhi bagian warisan duda atau janda.

Sementara itu ulama syi'ah  berbeda pendapat dengan ulama ahlussunnah  dalam memberikan arti terhadap kata "walad". ”Mereka berpendapat bahwa kata "walad" mengandung arti:

a.  semua anak (baik laki-laki maupun perempuan),

b.  semua cucu (baik berasal dari anak laki-laki atau anak perempuan, baik cucu

      laki-laki maupun cucu perempuan)..


Di dalam Kompilasi Hukum Islam, apabila dikaitkan dengan pasal 185 yang mengatur tentang pergantian tempat (plaatvervulling), sesuatu yang disebut "anak" dalam pasal 179 dan 180, meliputi cucu, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan, baik berasal dari anak laki-laki atau anak perempuan. 

3. Bagian Warisan Ibu

Ibu adalah ibu kandungnya pewaris.  Bagian warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 11, yaitu:

”Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga. Apabila pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh seperenam”.

Dalam Kompilasi Hukum Islam bagian warisan ibu diatur di dalam Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2).  Berikut ini uraian pasal tersebut. 

Ayat (1)


"Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara lebih. Bila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian".

 Ayat (2)

"Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila besama-sama dengan ayah".

4. Bagian Warisan Bapak  


Bapak adalah bapaknya pewaris. Bagian warisan bapak diatur dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 11.   Ayat 11 ini secara singkat mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris. Berikut ini terjemahannya: 

”Dan bagi dua orang ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad) dan ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”.

Bagian terjemahan ayat 11 yang mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris,  menimbulkan perbedaan pendapat dari para ulama. 

Ijtihad ulama ahlussunnah mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan berbagai kemungkinan. 

Berikut ini, berbagai kemungkinan apabila bapak mewaris, menurut 

ahlussunnah: 

  • Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki.
  • Sebagai ahli waris asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak.
  • Sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah, jika pewaris meninggalkan anak perempuan.  Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah (jika warisan masih tersisa).

Peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri atas ibu, duda dan bapak lazim disebut Umariyatain, atau lazim juga disebut gharrawaraian atau gharibatain.



Kompilasi Hukum Islam pasal 177 menentukan kedudukan bapak (bapak disebut sebagai ayah di dalam Kompilasi Hukum Islam) sebagai ahli waris, sebagai berikut:  

”Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila meninggalkan anak, ayah mendapat seperenam bagian”.    

Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 177 mendapat perhatian secara khusus oleh beberapa ahli hukum Islam. 

Sebagaimana di urai sebelumnya di dalam  surat An-Nissa' ayat 11,   tidak menegaskan bagian bapak sepertiga apabila pewaris tidak mempunyai anak. 

Inilah maksud para ahli hukum Islam bahwa ketentuan yang menegaskan bagian warisan bapak adalah sepertiga jika pewaris tidak meninggalkan anak, sebagaimana di urai dalam pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, perlu dicari dasar hukumnya.

Untuk  menegaskan kedudukan bapak sebagai ahli waris,  Mahkamah Agung Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pengertian Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, menjelaskan sebagai berikut: 

”...Berhubung dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai maksud Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, yang dikemukakan dalam penataran-penataran, seminar, diskusi-diskusi, bahsul masail-bahsul masail dan penyuluhan-penyuluhan hukum.." 


"...Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud Pasal 117 tersebut, ialah Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian...”


5. Bagian Warisan Anak Perempuan 

Anak perempuan adalah anak perempuan kandung pewaris. 


Di dalam Hukum waris Islam , anak angkat tidak dapat mewaris dari orang tua angkatnya. 

Di samping mewaris sebagai dzul faraid, anak perempuan juga dapat mewaris sebagai asabah. 

Bagian warisan anak perempuan diatur didalam Alquan surat An-Nisa’ ayat 11, yaitu:  

  • apabila hanya ada satu anak perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian;
  • apbila ada dua tau lebih anak perempuan, maka mereka memperoleh dua pertiga bagian
  • apabila anak prempuan mewaris  bersama-sama anak laki-laki, maka anak perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi). ketentuannya bagian warisan anak perempuan setengah bagian warisan anak laki-laki.

Sebelum hukum waris Islam datang di dalam masyarakat Arab anak perempuan tidak bisa tampil sebagai ahli waris  

Di dalam hukum waris Islam kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris sangat kuat. Anak perempuan dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah. 


Kedudukannya sebagai ahli waris dzul faraid menjamin anak perempuan memperoleh bagian warisan, sebab tidak akan terhijab hirman oleh siapapun.


     Baca juga: Bagian Warisan Saudara


6. Bagian Warisan Cucu 

 

Ada empat jenis cucu, yaitu: (a) cucu laki-laki dari anak laki-lak,  (b) cucu perempuan dari anak laki-laki, (c) cucu laki-laki dari anak perempuan, dan (d) cucu perempuan dari anak perempuan.

Jika kedudukan duda, janda, ibu, bapak diatur secara rinci oleh Alquran, sehingga kalaupun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengeni kedudukan mereka  sebagai ahli waris, perbedaan pendapat itu tidak begitu prinsip.

Sementara kedudukan cucu sebagai ahli waris tidak diatur secara rinci oleh Alquran.  Oleh karena itu kedudukan cucu sebagai ahli waris ini terdapat perbedaan yang cukup prinsip di antara para ulama. 

Secara umum ijtihad  ahlussunnah mengenai kedudukan cucu perempuan dari anak laki-laki adalah sebagai berikut: 

a.  apabila hanya ada satu cucu perempuan, maka ia memperoleh seperdua     bagian;
b.  apabila ada dua atau lebih cucu perempuan, maka mereka mendapat dua     pertiga bagian;
c. apabila cucu perempuan mewaris bersama-sama dengan satu anak   perempuan, maka cucu perempuan memperoleh seperenam bagian;
d.  apabila cucu perempuan mewaris Bersama-sama cucu laki-laki, maka cucu   perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairihi).


Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa apabila dalam suatu peristiwa kewarisan, ahli warisnya berkisar  pada:  (a)  bapak, (b) ibu, (c) duda, (d) janda, (e) anak laki-laki, (f) anak perempuan, maka tidak akan terjadi hijab hirman.  yang mungkin hanyalah hijab nuqshan. 

Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya tidak mengikuti pendapat para ulama ahlussunnah tentang kedudukan cucu sebagai ahli waris .  

Ada perubahan yang cukup penting dan mendasar di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 dibandingkan dengan ijtihad para ulama ahlussunnah tersebut, terutama menyangkut kedudukan cucu dan kemenakan.

Perubahan pasal 185 tersebut menyatakan semua jenis cucu dan kemenakan mungkin mewaris, yaitu mewaris berdasarkan pergantian tempat atau plaatsvervulling. 

Dalam kepustakaan hukum kewarisan yang dimaksud dengan pergantian tempat adalah pergantian ahli waris. 

Misalnya seorang meninggal dunia. Ahli warisnya cucu yang orang tuanya (anak pewaris) telah meninggal dunia lebih dulu dari pewaris. Cucu ini menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia lebih dulu itu untuk menerima warisan dari kakek atau neneknya. 




    

7. Bagian Warisan Saudara

Ada enam jenis saudara, yaitu: (a) saudara laki-laki kandung, (b) saudara perempuan kandung, (c) saudara laki-laki sebapak, (d) saudara perempuan sebapak, (e) saudara laki-laki seibu, (f) saudara perempuan seibu. 

Kedudukan saudara sebagai ahli waris diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12 dan 176, yang terjemahannya diurai sebagai berikut:


Ayat 12:

" Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saj),.." 

"... bagian masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...".

 

Ayat 176:

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan..."

",,,bagian saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang ..."

"... bagian keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal ..."

"... jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".

Mengenai kedudukan saudara sebagai ahli waris ada perbedaan pendapat di antara fuqaha (ahli huum fiqih). fuqaha ahlussunnah membedakan saudara menjadi (a) saudara kandung (b) saudara sebapak, dan (c) saudara seibu.

Sementara itu, Profesor Hazairin, yang diikuti Sajuti Thalib, berpendapat bahwa tidak seharusnya diadakan pembedaan kedudukan saudara sebagai ahli waris. 


8. Bagian Warisan Kakek


Kakek adalah orang laki-laki dalam garis lurus ke atas mulai derajat kedua
dan seterusnya. Misalnya (a) bapaknya bapak (B) bapaknya ibu (c) bapak
bapaknya bapak, (d) bapak bapaknya ibu, dan seterusnya.

Apabila tidak ada bapak, saudara kandung, saudara sebapak, kakek dapat menempati kedudukan bapak, sehingga perolehan kakek sebagai ahli waris sama dengan bagian bapak sebagai ahli waris, yaitu:
  • mendapat 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan anak lak-laki;
  • mendapat 1/6 bagian ditambah bagian sebagai ahli waris asabah apabila pewaris meninggalkan anak perempuan;
  • berkedudukan sebagai asabah apabila pewaris tidak meninggalkan anak.

9. Bagian Warisan Nenek

Nenek adalah seorang perempuan dalam garis lurus ke atas mulai dari derajat kedua dan seterusnya. Misalnya (a) ibunya bap[ak, (b) ibunya ibu, (c) ibu bapaknya bapak dan seterusnya.

Alquran tidak mengatur secara rinci kedudukan maupun besarnya bagian warisan nenek. Berdasarkan As-Sunnah, baik seorang diri atau bersama-sama nenek (nenek-nenek) itu memperoleh seperenam bagian.

B.  Ahli Waris Asabah   

Dalam kepustakaan hukum waris Islam, yang di dalamnya meliputi pendapat para ahli hukum Islam, sesuatu mengenai ahli waris asabah maksudnya adalah ahli waris yang: 
  1. bagian warisannya tidak tertentu;
  2. memperoleh seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli waris dzul faraid;
  3. memperoleh seluruh sisa setelah dibagikan kepada ahli waris dzul faraid, atau 
  4. tidak memperoleh sama sekali harta peninggalan karena sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid. 

Perkataan "asabah" sebagai nama golongan ahli waris, berasal dari bahasa arab usbah yang artinya keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah. Kata "usbah" dalam kewarisan Islam, para ahli menunjuk kepada sekumpulan orang yang mempunyai hubungan darah secara patrilineal.   

Ada tiga jenis asabah, yaitu (a) asabah binafsihi,(b) asabah bilghairi, dan (c) asabah ma'al-ghairi. 


Asabah binafsihi 


Orang yang menjadi ahli waris asabah karena dirinya sendiri bukan karena bersama ahli waris lainnya.

Misalnya anak laki-laki, ayah, kakek, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak. 

Asabah bilghairi


Orang yang menjadi ahli waris asabah karena bersama ahli waris lain, antara lain:

  • Anak perempuan mewaris dengan anak laki-laki,
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki ketika mewaris bersama dengan cucu laki- laki, dengan ketentuan semua cucu tersebut dari garis lakio-laki.
  • Saudara perempuan mewaris bersama dengan saudara laki-laki kandung.
  • Saudara perempuan sebapak mewaris bersama dengan saudara laki-laki sebapak.

Asabah ma'al-ghairi

Saudara perempuan atau saudara perempuan sebapak yang menjadi ahli waris asabah karena mewaris bersama dengan keturunan perempuan. 

Orang yang termasuk asabah ma'al ghairi, adalah:

  • Saudara perempuan kandung mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dan
  • Saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

C. Ahli Waris Dzul Arham

Ahli waris yang tidak termasuk golongan ahli waris dzul faraid dan asabah, mereka ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui keluarga perempuan. 

Ahli waris yang termasuk dzul  arham adalah cucu dari anak perempuan, anak saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan paman, paman seibu, saudara laki-laki ibu dan saudara perempuan ibu. 

Para ulama terpecah menjadi dua pendapat untuk menentukan apakah ahli waris dzul arham, dapat mewaris atau tidak. 
 
Pendapat pertama mengatakan bahwa ada atau tidak ada ahli waris dzul arham maupun ahli waris asabah, ahli waris dzul arham tidak dapat mewaris.  Apabila tidak ada ahli waris dzul arham atau asabah warisan harus diberikan ke Baitul Mal.

Dalam kepustakaan hukum waris Islam beberapa ulama yang berpendapat demikian adalah Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Ibnu Hazim.

Pendapat kedua apabila tidak ada ahli waris dzul faraid , maupun ahli waris asabah, ahli waris dzul arham dapat mewaris.
 
Dalam kepustakaan hukum waris Islam beberapa ulama yang  berpendapat pendapat kedua ini antara lain Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abithalib, Imam Abu Hanifah, Imam Ahman bin Hanbal dan Abu Yusuf.

                                                                  -0-

 

 

 

 

 

Komentar