Sabtu, 17 Januari 2026

Ashab al Furud, Asabah, Dhawi al Arham.





Ashab Al Furud 

Ashab al furud merupakan golongan ahli waris yang menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan dibandingkan dengan golongan asabah dan dhawi al arham 

Sebagai ahli waris utama ashab al furud akan menerima salah satu dari bagian berikut yaitu 2/3, ½, ¼, 1/3, 1/6, dan 1/8.


1. Bagian Warisan Duda

Duda memperoleh ½ bagian jika pewaris (istrinya) tidak mempunyai anak, memperoleh ¼ jika pewaris mempunyai anak. 


2. Bagian Warisan Janda

Janda mendapat ¼ jika pewaris (suaminya) tidak mempunyai anak, mendapat 1/8 jika pewaris mempunyai anak. Bagian janda 1/4 dan 1/8 untuk keseluruhan janda yang ada.


3. Bagian Warisan Ibu

Ibu memperoleh 1/6 jika pewaris mempunyai anak laki-laki, atau memilik dua saudara lebih. 

Ibu memperoleh 1/3 dari jika pewaris tidak memiliki ahli waris seperti tersebut di atas. 

Ibu mendapat 1/3 sisa setelah diambil bagian janda atau duda bila bersama ayah.  


4. Bagian Warisan Bapak 

Bapak dapat mewarisi dengan tiga cara, yaitu:

  • sebagai ashab al furud,  bapak memperoleh 1/6 jika pewaris meninggalkan anak.  
  • sebagai asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak. dan
  • sebagai ashab al furud dan asabah, jika pewaris meninggalkan anak.  Sebagai ashab al furud, bapak memperoleh 1/6 jika pewaris meninggalkan anak.  


5. Bagian Warisan Anak Perempuan 

Anak perempuan adalah anak perempuan kandung, bila: 

  • seorang diri, maka memperoleh 1/2 bagian;
  • dua atau lebih anak perempuan, maka mereka mendapat 2/3 bagian
  • mewaris bersama-sama anak laki-laki, maka anak perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi). Dengan ketentuan bagian anak perempuan setengah bagian warisan anak laki-laki.


6. Bagian Warisan Cucu

Ada empat jenis cucu Cucu, yaitu: 

  • cucu laki-laki dari anak laki-laki, (sebagai asabah)
  • cucu perempuan dari anak laki-laki, (sebagai ashab al furud atau asabah)
  • cucu laki-laki dari anak perempuan, dan 
  • cucu perempuan dari anak perempuan. (kedua cucu yang disebut terakhir berkedudukan sebaga dhawil al arham)

a) apabila hanya ada satu cucu perempuan, maka ia memperoleh seperdua bagian,

b) apabila dua atau lebih cucu perempuan, mereka 2/3 bagiannya, 

c) apabila cucu perempuan mewaris bersama-sama dengan satu anak perempuan, maka ia  memperoleh 1/6 bagian.dan

d) apabila cucu perempuan mewaris bersama-sama cucu laki-laki, maka cucu perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi).

Perbedaan pendapat kedudukan cucu sebagai ahli waris, berkaitan dengan doktrin hijab yaitu hijab hirman, yang terus berkembang dalam golongan ahlusunnah   

 


Asabah 


Asabah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu
  •  asabah binafsihi, 
  • asabah bilghairi, dan 
  • asabah ma'al-ghairi. 

Asabah binafsihi 

Asabah karena dirinya sendiri bukan karena berama ahli waris lainnya, misalnya 

  • anak laki-laki, ayah, kakek, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak. 


Asabah bilghairi

Orang yang menjadi ahli waris asabah karena bersama ahli waris lain, misalnya 

  • anak perempuan mewaris dengan anak laki-laki, 
  • cucu perempuan dari anak laki-laki ketika mewaris bersama dengan cucu laki- laki dari anak laki-laki, 
  • saudara perempuan mewaris bersama dengan saudara laki-laki kandung,
  • dan saudara perempuan sebapak mewaris bersama dengan saudara laki-laki sebapak. 


Asabah ma'al-ghairi

  • saudara perempuan kandung mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dan
  • saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.


 Dhawi Al Arham

Ahli waris yang tidak termasuk golongan ahli waris  ashab al furud dan asabah, mereka ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui keluarga perempuan. 

Ahli waris yang termasuk dhawi al arham adalah cucu dari anak perempuan, anak saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan paman, paman seibu, saudara laki-laki ibu dan saudara perempuan ibu. 

Para ulama terpecah menjadi dua pendapat untuk menentukan apakah ahli waris dhawi al arham,  dapat mewaris atau tidak.  

                                                                  -0-