4 ahli waris dzul faraid yang bagiannya wajib kita tahu
Dari dua belas ahli waris dzul faraid, ada 4 ahli waris yang bagiannya wajib kita tahu, sebab merupakan kerabat dekat, baik karena perkawinan maupun keturunan.
Mereka mempunyai peran penting dan menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan.
Bagiannya sudah ditentukan di dalam AlQuran, yaitu akan menerima salah satu bagian, fardu: 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. Siapa saja 4 ahli waris ini?
Berikut uraiannya.
Duda
Mendapat 1/2 bagian jika yang meninggal (istrinya) tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan). Mendapat 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak (laki-laki atau perempuan).Janda
Mendapat 1/4 jika yang meninggal (suaminya) tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan) Mendapat 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak (laki-laki atau perempuan)
Ibu
Mendapat 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak (laki-laki atau perempuan) atau cucu (laki-laki atau perempuan) atau mempunyai beberapa saudara kandung (laki-laki atau perempuan).
Mendapat 1/3 dari seluruh nilai warisan jika yang meninggal tidak mempunyai ahli waris seperti tersebut di atas.
Jika almarhum meninggalkan baik suami atau istri dan ayah tanpa ahli waris lainnya, maka ibu mendapat 1/3 sisa setelah bagian suami atau istri. Peristiwa kewarisan ini lazim disebut Umariyatain. Mengenai Umariyatain akan saya urai pada bagian lain.
Bapak
Bapak mewarisi dengan tiga cara, (a) sebagai dzul faraid, (b) sebagai asabah, (c) sebagai dzul faraid dan asabah.
Mendapat 1/6 jika almarhum memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki. Mendapat 1/6 dan asabah jika yang meninggal mempunyai anak perempuan atau cucu dari anak perempuan.
Bapak mendapat sebagai asabah jika yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau cucu perempuan.
Contoh kedudukan Ahli waris dan bagiannya
Contoh 1
Ahli waris adalah: duda dan seorang anak laki-laki.
Duda mendapat 1/4 karena ada anak laki-laki.
Anak laki-laki sebagai asabah menerima sisa 1 – 1/4 = 3/4
Contoh 2
Ahli waris adalah: janda, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Janda mendapat ⅛ karena ada anak laki-laki dan perempuan.
Seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan mendapat sisa 1 –1/8 = 7/8.
Seorang anak laki-laki mendapat ⅔ X 7/8 = 14/24 = 7/12.
Seorang anak perempuan mendapat ⅓ X 7/8 = 7/24.
Contoh 3
Ahli waris adalah ibu, duda dan seorang anak laki-laki.
Ibu mendapat ⅙ karena ada anak laki-laki.
Duda mendapat ¼ karena ada anak laki-laki.
Seorang anak laki-laki mendapat sisa 1 – (⅙ + ¼) = 1 – (2/12 + 3/12) = 1 – 5/12 = 7/12.
Contoh 4
Ahli waris adalah ibu, duda dan bapak. (Umariyatain)
Duda mendapat 1//2 karena tidak ada anak
Ibu mendapat 1/3 sisa setelah bagian suami, yaitu 1/3(1-1/2)=1/3×1/2=1/6
Bapak sebagai asabah mendapat 1-(1/2+1/6)=1-(3/6+1/6)=1-4/6= 2/6=1/3
-0-






