Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Kita Tahu

4 Ahli Waris Dzul Faraid yang Bagiannya Wajib
Kita Tau
Dari dua
belas ahli waris dzul faraid ada 4 ahli waris yang bagiannya wajib
kita tahu, sebab merupakan kerabat dekat, baik karena perkawinan maupun
keturunan.
Mereka mempunyai peran penting dan
menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan
warisan.
Bagiannya sudah ditentukan di dalam
Alquran, yaitu akan menerima salah satu bagian, fardu: 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6
dan 1/8. Siapa saja 4 ahli waris ini? Berikut uraiannya.
Duda
Duda adalah suami yang kematian istri
tatkala perkawinan berlangsung. Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi
peristiwa pewarisan di antara mereka.
Bagian duda diatur dalam Alquran surat
An-Nisa' ayat 12 yang intinya menegaskan:
"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka
bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila pewaris mempunyai anak, maka
bagian warisan duda adalah seperempat".
Bagian duda dipengaruhi oleh ada atau
tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak pewaris dengan duda, maupun
anak pewaris dengan suami atau suami-suami sebelumnya.
Misalnya A (perempuan) kawin dengan B
(laki-laki) punya anak laki-laki yaitu C. B meninggal dunia
kemudian A kawin lagi dengan D. A meninggal dunia, ahli warisnya adalah:
D duda memperoleh ¼ (karena pewaris mempunyai anak, yaitu C), anak laki-laki
1-1/4= 3/4. (C adalah anak tiri D).
Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian
warisan duda diatur dalam Pasal 179. Susunan kalimat selengkapnya pasal
tersebut adalah sebagai berikut.
"Duda memperoleh separuh bagian bila pewaris tidak
meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat
bagian”.
Janda
Janda adalah istri yang kematian suami
tatkala perkawinan masih berlangsung. Apabila perkawinan putus, maka tidak
terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka.
Bagian warisan janda diatur dalam
Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yaitu:
”Apabila pewaris
tidak mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperempat. Apabila
pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperdelapan”
Sama dengan kedudukan duda sebagai
ahli waris, kedudukan janda sebagai ahli waris juga dipengaruhi oleh ada atau
tidak ada anak pewaris.
Bagian janda 1/4 atau 1/8, adalah
bagian dari keseluruhan janda yang ada.
Maksudnya, jika ada dua atau tiga atau
empat janda, maka mereka berbagi bagian warisan yang ada. Misalnya seorang
laki-laki meninggal dunia, meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua orang
janda.
Bagian warisan mereka adalah:
Dua orang janda memperoleh 1/8
(masing-masing janda memperoleh 1/16), seorang anak laki-laki memperoleh 1-1/8
= 7/8.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian
warisan janda diatur dalam Pasal 180. Redaksi selengkapnya pasal ini
adalah sebagai berikut.
"Janda mendapat seperempat bagian
bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka janda
mendapat seperdelapan bagian".
Di dalam Alquran surat An-Nisa"
ayat 12, tegas menyatakan yang mempengaruhi bagian warisan duda dan janda
adalah walad atau anak.
Ada perbedaan pendapat para ulama
dalam memberikan arti terhadap kata walad. Para ulama ahlussunnah
sepakat bahwa kata walad mengandung arti sebagai:
Semua anak (baik laki-laki maupun
perempuan). Semua cucu dari anak laki-laki (baik
cucu laki-laki maupun cucu perempuan dari anak laki-laki). Cucu dari anak perempuan, baik cucu
laki-laki maupun cucu perempuan, tidak termasuk dalam
"walad".
Konsekuensinya cucu dari anak
perempuan tidak mempengaruhi bagian warisan duda atau janda.
Sementara itu ulama syi'ah
berbeda pendapat dengan ulama ahlussunnah dalam memberikan arti
terhadap kata "walad", mereka berpendapat bahwa kata
"walad" mengandung arti:
Semua anak (baik laki-laki maupun
perempuan), semua cucu (baik berasal dari anak laki-laki atau anak perempuan,
baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan)..
Di dalam Kompilasi Hukum Islam,
apabila dikaitkan dengan pasal 185 yang mengatur tentang pergantian tempat
(plaatvervulling), sesuatu yang disebut ”anak” dalam pasal 179 dan 180,
meliputi cucu, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan, baik berasal dari anak
laki-laki atau anak perempuan.
Ibu
Ibu adalah ibu kandungnya
pewaris. Bagian warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 11,
yaitu:
”Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak
meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga. Apabila
pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu
memperoleh seperenam”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam bagian
warisan ibu diatur di dalam Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2). Berikut
ini uraian pasal tersebut.
Ayat (1)
”Ibu mendapat seperenam bagian bila
ada anak atau dua saudara lebih. Bila tidak ada anak atau dua saudara atau
lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian”.
Ayat (2)
”Ibu mendapat sepertiga bagian dari
sisa sesudah diambil janda atau duda bila besama-sama dengan ayah”.
Bapak
Bapak adalah bapaknya pewaris.
Bagian warisan bapak diatur dalam
Alquran surat An-Nisa’ ayat 11. Ayat 11 ini secara singkat mengatur kedudukan
bapak sebagai ahli waris. Berikut ini terjemahannya:
”Dan bagi dua orang ibu-bapaknya,
masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris
meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad) dan
ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”.
Bagian terjemahan ayat 11 yang
mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan perbedaan
pendapat dari para ulama. Ijtihad ulama ahlussunnah mengenai
kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan berbagai
kemungkinan.
Berikut ini, berbagai kemungkinan
apabila bapak mewaris, menurut ahlussunnah
Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak
memperoleh seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki.
Sebagai ahli waris asabah jika pewaris
tidak meninggalkan anak.
Sebagai ahli waris dzul faraid dan
asabah, jika pewaris meninggalkan anak perempuan.
Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak
memperoleh seperenam, ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah (jika
warisan masih tersisa).
Beberapa contoh peristiwa kewarisan
berikut ini akan memperjelas kedudukan duda, janda, ibu dan bapak sebagai ahli
waris.
Ahli Waris Asabah
Dalam kepustakaan hukum waris Islam,
yang di dalamnya meliputi pendapat para ahli hukum Islam, sesuatu mengenai ahli
waris asabah maksudnya adalah:
Ahli waris yang a) bagian warisannya
tidak tertentu, b) memperoleh seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli
waris dzul faraid, c) memperoleh seluruh sisa setelah dibagikan kepada ahli
waris dzul faraid, atau d) tidak memperoleh sama sekali harta peninggalan
karena sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid.
Perkataan "asabah"
sebagai nama golongan ahli waris, berasal dari bahasa arab usbah yang
artinya keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah. Kata
"usbah" dalam kewarisan Islam, para ahli menunjuk kepada sekumpulan
orang yang mempunyai hubungan darah secara patrilineal.
Ada tiga jenis asabah, yaitu (a) asabah binafsihi,(b) asabah
bilghairi, dan (c) asabah ma'al-ghairi.
Asabah binafsihi
Orang yang menjadi ahli waris asabah karena
dirinya sendiri bukan karena bersama ahli waris lainnya, misalnya anak
laki-laki, ayah, kakek, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki
kandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak
laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak.
Asabah bilghairi
Orang yang menjadi ahli waris asabah karena
bersama ahli waris lain, antara lain:
a. Anak perempuan mewaris dengan anak
laki-laki,
b. Cucu perempuan dari anak laki-laki ketika mewaris
bersama dengan cucu laki- laki, dengan ketentuan semua
cucu tersebut dari garis laki-laki
c. Saudara perempuan mewaris bersama
dengan saudara laki-laki kandung
d. Saudara perempuan sebapak mewaris bersama dengan
saudara laki-laki sebapak.
Asabah ma'al-ghairi
a. Saudara perempuan kandung mewaris
bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dan
b. Saudara perempuan sebapak yang mewaris
bersama dengan anak prempuan atau cucu
perempuan dari anak laki-laki.
Beberapa contoh peristiwa kewarisan
berikut ini akan memperjelas kedudukan duda, janda, ibu dan bapak sebagai ahli
waris.
contoh 1
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda dan seorang bapak. Maka bagian warisan masing-masing ahli waris adalah 1/2.
Walaupun bagian warisannya sama, yaitu setengah, namun asalnya berbeda.
Duda memperoleh setengah bagian karena ketentuan dalam Alquran, sedangkan bapak memperoleh setengah bagian karena sebagai ahli waris asabah. berikut ini skemanya:
a) duda:1/2
b) bapak sebagai asabah memperoleh: 1-1/2 = 1/2
contoh 2
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang janda dan seorang bapak.
Bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
a) janda: 1/4
b) bapak : 1 - 1/4 = 3/4
contoh 3
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah dua orang janda dan seorang bapak.
Bagian ahli waris masing-masing adalah:
a) dua janda: 1/4
b) bapak: 1 - 1/4 = 3/4
contoh 3 ini menegaskan bahwa jumlah janda misalnya satu, dua, tiga atau empat tidak mempengaruhi bagian warisannya.
contoh 4
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu dan seorang bapak, maka:
a) ibu:1/3
b) bapak: 1-1/3=2/3
Contoh 1, 2, 3 dan 4 tersebut merupakan contoh-contoh peristiwa kewarisan yang di dalamnya ada ahli waris asabah.
Jika terdapat ahli waris asabah,lazimnya tidak ada persoalan tertentu, sebab sisa warisan yang ada langsung diberikan kepada ahli waris asabah.
-0-