Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Kita Tahu



4 Ahli Waris Dzul Faraid yang Bagiannya Wajib Kita Tau  

Dari dua belas ahli waris dzul faraid ada 4 ahli waris yang bagiannya wajib kita tahu, sebab merupakan kerabat dekat, baik karena perkawinan maupun keturunan.   

Mereka mempunyai peran penting dan menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan.    

Bagiannya sudah ditentukan di dalam Alquran, yaitu akan menerima salah satu bagian, fardu: 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8.  Siapa saja 4 ahli waris ini? Berikut uraiannya. 

Duda

Duda adalah suami yang kematian istri tatkala perkawinan berlangsung. Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka. 

Bagian duda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12 yang intinya menegaskan:               

"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperempat".  

Bagian duda dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak pewaris dengan duda, maupun anak pewaris dengan suami atau suami-suami sebelumnya.   

Misalnya A (perempuan) kawin dengan B (laki-laki) punya anak laki-laki yaitu C.  B meninggal dunia  kemudian A kawin lagi dengan D. A meninggal dunia, ahli warisnya adalah: D duda memperoleh ¼ (karena pewaris mempunyai anak, yaitu C), anak laki-laki 1-1/4= 3/4.  (C adalah anak tiri D).

Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian warisan duda diatur dalam Pasal 179. Susunan kalimat selengkapnya pasal tersebut adalah sebagai berikut. 

"Duda memperoleh separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian”.    


Janda

Janda adalah istri yang kematian suami tatkala perkawinan masih berlangsung. Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka.  

Bagian warisan janda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yaitu: 

”Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperempat. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan janda adalah seperdelapan” 

Sama dengan kedudukan duda sebagai ahli waris, kedudukan janda sebagai ahli waris juga dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris.   

Bagian janda 1/4 atau 1/8, adalah bagian dari keseluruhan janda yang ada.  

Maksudnya, jika ada dua atau tiga atau empat janda, maka mereka berbagi bagian warisan yang ada. Misalnya seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua orang janda. 

Bagian warisan mereka adalah:

Dua orang janda memperoleh 1/8 (masing-masing janda memperoleh 1/16), seorang anak laki-laki memperoleh 1-1/8 = 7/8. 

Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian warisan janda diatur dalam Pasal 180.  Redaksi selengkapnya pasal ini adalah sebagai berikut. 

"Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian".   

Di dalam Alquran surat An-Nisa" ayat 12, tegas menyatakan yang mempengaruhi bagian warisan duda dan janda adalah walad atau anak. 

Ada perbedaan pendapat para ulama dalam memberikan arti terhadap kata walad.  Para ulama ahlussunnah sepakat bahwa kata walad mengandung arti sebagai: 

Semua anak (baik laki-laki maupun perempuan). Semua cucu dari anak laki-laki (baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan dari anak laki-laki). Cucu dari anak perempuan, baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan, tidak termasuk dalam "walad".   

Konsekuensinya  cucu dari anak perempuan tidak mempengaruhi bagian warisan duda atau janda. 

Sementara itu ulama syi'ah berbeda pendapat dengan ulama ahlussunnah  dalam memberikan arti terhadap kata "walad", mereka berpendapat bahwa kata "walad" mengandung arti:

Semua anak (baik laki-laki maupun perempuan), semua cucu (baik berasal dari anak laki-laki atau anak perempuan, baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan)..

Di dalam Kompilasi Hukum Islam, apabila dikaitkan dengan pasal 185 yang mengatur tentang pergantian tempat (plaatvervulling), sesuatu yang disebut ”anak” dalam pasal 179 dan 180, meliputi cucu, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan, baik berasal dari anak laki-laki atau anak perempuan.  


Ibu

Ibu adalah ibu kandungnya pewaris.  Bagian warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 11, yaitu: 

”Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga. Apabila pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh seperenam”.  

Dalam Kompilasi Hukum Islam bagian warisan ibu diatur di dalam Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2).  Berikut ini uraian pasal tersebut.   

Ayat (1)

”Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara lebih. Bila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian”. 

Ayat (2)

”Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila besama-sama dengan ayah”. 


Bapak 

Bapak adalah bapaknya pewaris.

Bagian warisan bapak diatur dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 11. Ayat 11 ini secara singkat mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris. Berikut ini terjemahannya: 

”Dan bagi dua orang ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad) dan ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”. 

Bagian terjemahan ayat 11 yang mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris,  menimbulkan perbedaan pendapat dari para ulama.  Ijtihad ulama ahlussunnah mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan berbagai kemungkinan.   

Berikut ini, berbagai kemungkinan apabila bapak mewaris, menurut ahlussunnah 

Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki.

Sebagai ahli waris asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak. 

Sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah, jika pewaris meninggalkan anak perempuan.  

Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah (jika warisan masih tersisa).  

Beberapa contoh peristiwa kewarisan berikut ini akan memperjelas kedudukan duda, janda, ibu dan bapak sebagai ahli waris.  

Ahli Waris Asabah 

Dalam kepustakaan hukum waris Islam, yang di dalamnya meliputi pendapat para ahli hukum Islam, sesuatu mengenai ahli waris asabah maksudnya adalah: 

Ahli waris yang a) bagian warisannya tidak tertentu, b) memperoleh seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli waris dzul faraid, c) memperoleh seluruh sisa setelah dibagikan kepada ahli waris dzul faraid, atau d) tidak memperoleh sama sekali harta peninggalan karena sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid. 

Perkataan "asabah" sebagai nama golongan ahli waris, berasal dari bahasa arab usbah yang artinya keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah. Kata "usbah" dalam kewarisan Islam, para ahli menunjuk kepada sekumpulan orang yang mempunyai hubungan darah secara patrilineal.

Ada tiga jenis asabah, yaitu (a) asabah binafsihi,(b) asabah bilghairi, dan (c) asabah ma'al-ghairi. 

 Asabah binafsihi  

Orang yang menjadi ahli waris asabah karena dirinya sendiri bukan karena bersama ahli waris lainnya, misalnya anak laki-laki, ayah, kakek, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak. 

  Asabah bilghairi

Orang yang menjadi ahli waris asabah karena bersama ahli waris lain, antara lain:

a. Anak perempuan mewaris dengan anak laki-laki, 

b. Cucu perempuan dari anak laki-laki ketika mewaris bersama dengan  cucu       laki- laki,  dengan ketentuan semua cucu tersebut dari garis laki-laki 

c. Saudara perempuan mewaris bersama dengan saudara laki-laki kandung

d. Saudara perempuan sebapak mewaris bersama dengan saudara laki-laki sebapak. 

 Asabah ma'al-ghairi 

a.  Saudara perempuan kandung mewaris bersama dengan anak perempuan   atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dan

b. Saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak   prempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

Beberapa contoh peristiwa kewarisan berikut ini akan memperjelas kedudukan duda, janda, ibu dan bapak sebagai ahli waris.  


contoh 1

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda dan seorang bapak. Maka bagian warisan masing-masing ahli waris adalah 1/2. 

Walaupun bagian warisannya sama, yaitu setengah, namun asalnya berbeda. 

Duda memperoleh setengah bagian karena ketentuan dalam Alquran, sedangkan bapak memperoleh setengah bagian karena sebagai ahli waris asabah. berikut ini skemanya:

a) duda:1/2

b) bapak sebagai asabah memperoleh: 1-1/2 = 1/2


contoh 2

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang janda dan seorang bapak. 

Bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:

a) janda: 1/4

b) bapak : 1 - 1/4 = 3/4


contoh 3

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah dua orang janda dan seorang bapak. 

Bagian ahli waris masing-masing adalah: 

a) dua janda: 1/4

b) bapak: 1 - 1/4 = 3/4

contoh 3 ini menegaskan bahwa jumlah janda misalnya satu, dua, tiga atau empat tidak mempengaruhi bagian warisannya.


contoh 4

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu dan seorang bapak, maka:

a) ibu:1/3 

b) bapak: 1-1/3=2/3

Contoh 1, 2, 3 dan 4 tersebut merupakan contoh-contoh peristiwa kewarisan yang di dalamnya ada ahli waris asabah. 

Jika terdapat ahli waris asabah,lazimnya tidak ada persoalan tertentu, sebab sisa warisan yang ada langsung diberikan kepada ahli waris asabah. 


                                                      

                                                             -0-