Bagian Warisan Cucu
Bagian Warisan Cucu dan Contoh Pembagiannya
Ada empat jenis cucu, yaitu: (a) cucu laki-laki dari anak laki-laki, (b) cucu perempuan dari anak laki-laki, (c) cucu laki-laki dari anak perempuan, dan (d) cucu perempuan dari anak perempuan.
Jika kedudukan duda, janda, ibu, bapak sebagai ahli waris diatur secara rinci oleh Alquran sehingga kalaupun ada perbedaan pendapat di antara para ulama, perbedaan itu tidak begitu prinsip.
Kedudukan cucu sebagai ahli waris tidak diatur secara rinci oleh Alquran dan Sunah, maka ijtihad para ulama sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris. Oleh karena itu kedudukan cucu sebagai ahli waris ini terdapat perbedaan yang cukup prinsip di antara para ulama.
Berikut ini adalah ijtihad ulama ahlussunnah mengenai cucu sebagai ahli waris.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris asabah, cucu perempuan dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris dzul faraid atau asabah, sedangkan cucu laki-laki dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris dzul arham.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris asabah, cucu perempuan dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris dzul faraid atau asabah, sedangkan cucu laki-laki dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris dzul arham.
Pembedaan cucu dari anak perempuan baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan sebagai ahli waris dzul arham sangat bisa dipahami karena pengaruh konsep kewarisan patrilineal.
Pembedaan ini mempunyai konsekuensi cukup besar sebab selama ada ahli waris dzul faraid dan atau ahli waris asabah, ahli waris dzul arham tidak dapat mewaris. Akibat hukumnya akan ada cucu laki-laki yang tidak mewaris.
Baca lainnya:
- Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Kita Tahu
- Bagian Warisan Anak Perempuan
Berikut ini adalah ijtihad ahlusunnah mengenai kedudukan cucu perempuan dari anak laki-laki. Ketiga jenis cucu yang lain akan dibahasa dari sudut indahnya dan mudahnya pada postingan di bagian lain.
Secara umum ijtihad ahlussunnah mengenai kedudukan cucu perempuan dari anak laki-laki adalah sebagai berikut:
a. apabila hanya ada satu cucu perempuan, maka ia memperoleh seperdua bagian;
b. apabila ada dua atau lebih cucu perempuan, maka mereka mendapat dua pertiga bagian
c. apabila cucu perempuan mewaris bersama-sama dengan satu anak perempuan maka
cucu perempuan memperoleh seperenam bagian
d. apabila cucu perempuan mewaris bersama-sama cucu laki-laki, maka cucu perempuan
mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairihi)
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa apabila dalam suatu peristiwa kewarisan, ahli warisnya berkisar pada: (a) bapak, (b) ibu, (c) duda, (d) janda, (e) anak laki-laki, (f) anak perempuan, maka tidak akan terjadi hijab hirman, yang mungkin hanyalah hijab nuqshan.
Hijab hirman hanya mungkin terjadi apabila ahli warisnya telah keluar dari keenam ahli waris tersebut, misalnya cucu, kakek, nenek, saudara dan lain-lain.
Berikut ini analisis mengenai hijab hirman berkaitan dengan kedudukan cucu sebagai ahli waris, hasil ijtihad para ulama ahlussunnah.
a apabila ada anak laki-laki, maka seluruh jenis cucu terhijab hirman;
b. apabila ada dua atau lebih anak perempuan, maka cucu perempuan yang tidak
didampingi oleh cucu laki-laki terhijab hirman.
Hijab hirman sebagaimana huruf (a) berdasarkan pendapat Zaid binTsabit, yaitu:
“Cucu, laki-laki dan perempuan melalui anak laki-laki sederajat dengan anak, jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup. Cucu laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka mewaris maupun menghijab seperti anak, dan tidak mewaris cucu bersama dengan anak laki-laki”
Baca juga:
-Mengapa Hijab Penting Dalam Hukum Waris Islam
-Golongan Ahli Waris Dzul Faraid dan Bagiannya
Hijab hirman yang tertuang dalam huruf (b) berdasarkan pada pendapat sebagai berikut:
Ahli waris perempuan dalam garis lurus ke bawah yang tidak didampingi ahli waris laki-laki maksimal mengambil dua pertiga warisan. Jika hanya ada satu anak perempuan, maka bagian warisan yang terambil baru setengah bagian dari dua pertiga warisan. Oleh karena itu masih ada sisa seperenam bagian (berasal dari 2/3 – ½ = 1/6 )
Dengan demikian, jika seorang anak perempuan mewaris bersama-sama dengan cucu perempuan (cucu perempuan ini tidak didampingi oleh cucu laki-laki) maka cucu perempuan ini memperoleh seperenam bagian warisan.
Berikut ini adalah beberapa contoh peristiwa kewarisan, dimana cucu dari anak laki-laki tampil sebagai ahli waris.
contoh 12:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang ibu, seorang janda dan seorang cucu perempuan.
- ibu: 1/6 (yang menghijab nuqshan ibu, janda, duda adalah anak. Akan tetapi dalam
konsep kewarisan patrilineal, konsep anak ini diperluas menjadi ahli waris dalam garis
lurus ke bawah sepanjang lewat orang laki-laki)
- Janda: 1/8 (sama halnya dengan di atas)
- cucu perempuan:1/2
Asal masalah: 24
- ibu: 4
- janda: 3
- cucu perempuan: 12
Jumlah: 19
Dalam peristiwa kewarisan ini terdapat angka rad. Angka (19) dijadikan asal masalah baru. Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- ibu: 4/19
- janda: 3/19
- cucu perempuan: 12/19
contoh 13:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang bapak, ibu, duda dan empat cucu perempuan.
- bapak: 1/6
- ibu: 1/6
- duda:1/4
- empat cucu perempuan: 2/3
Asal masalah: 12
- bapak: 2
- ibu: 2
- duda : 3
- empat cucu perempuan 8
Jumlah :15
Dalam peristiwa kewarisan di atas terjadi aul. Angka (15) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- bapak: 2/15
- ibu: 2/15
- duda: 3/15 atau 2/5
- empat cucu perempuan: 8/15.
Dalam peristiwa kewarisan ini sesungguhnya bapak juga berkedudukan sebagai ahli waris asabah, akan tetapi karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid, bahkan terjadi aul, maka bapak hanya memperoleh bagian warisan sebagai ahli waris dzul faraid saja.
contoh 14:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, janda, seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan.
- ibu: 1/6
- janda: 1/8
- anak perempuan: 1/6
- cucu perempuan: 1/6
Asal masalah: 24
- ibu: 4
- janda: 3
- anak perempuan: 12
- cucu perempuan: 4
Jumlah: 23
Dalam peristiwa kewarisan tersebut terdapat rad. Angka (23) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- ibu : 4/23
- janda : 3/23
- anak perempuan:12/23
- cucu perempuan: 6/23
contoh 15:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah bapak, duda, seorang cucu perempuan dan seorang seorang cucu laki-laki. Bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- bapak :1/6
- duda :1/4
- cucu perempuan dan cucu laki-laki: sebagai asabah,
bagian warisannya:
1- (1/6 + 1/4) = 1- (2/12 + 3/12) =1- 5/12 = 7/12
- cucu perempuan: 1/3 x 7/12 = 7/36
- cucu laki-laki: 2/3 x 7/12 = 7/18
contoh 16:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, janda, lima cucu perempuan dan satu cucu laki-laki. Bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- ibu:1/6
- janda: 1/8
- lima cucu perempuan dan satu cucu laki-laki: sebagai asabah, bagian warisannya adalah:
1- (1/6 + 1/8) =1 - (4/24 + 3/24) = 1- 7/24 = 17/24
- lima cucu Perempuan : 5/7 x 17/24 = 85/168
- satu cucu Perempuan : 1/5 x 85/168 = 17/168
- satu cucu laki-laki : 2/7 x 17/24 = 34/168 = 17/84
contoh 17:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah bapak, ibu, janda, satu anak perempuan dan satu cucu perempuan. Bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- bapak : 1/6
- ibu :1/6
- janda :1/8
- anak perempuan: 1/2
- cucu perempuan:1/6
Asal masalah: 24
- bapak :4
- ibu :4
- janda :3
- anak perempuan :12
- cucu perempuan : 4
Jumlah: 27
Dalam peristiwa kewarisan tersebut di atas terdapat rad.. Angka (27) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah:
- bapak :4/27
- ibu :4/27
- janda :3/27
- anak perempaun: 12/27
- cucu perempuan: 4/27
Dalam peristiwa kewarisan ini sesungguhnya bapak juga berkedudukan sebagai ahli waris asabah, akan tetapi karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid, bahkan terjadi aul, maka bapak hanya memperoleh bagian warisn sebagai ahli waris dzul faraid saja.
Di samping itu ada hal-hal yang perlu dicermati yaitu: berapapun lahir cucu (dari anak laki-laki), asalkan itu cucu perempuan, maka mereka tetap memperoleh bagian seperenam (meskipun di- aulkan).
Akan tetapi, begitu lahir cucu laki-laki (dari anak laki-laki), maka seluruh cucu sebagai asabah tidak memperoleh warisan, sebab warisan sudah habis dibagikan kepada para ahli waris dzul faraid. Untuk memperjelas uraian ini, ada baiknya dicermati contoh berikut ini.
contoh 18:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah bapak, ibu, duda, anak perempuan, cucu perempuan, dan cucu laki-laki.
- bapak :1/6
- ibu :1/6
- duda :1/8
- anak perempuan :1/2
- cucu perempuan dan cucu laki-laki: sebagai asabah bagian warisannya:
1- (1/6 + 1/6 + 1/4) = 1- (2/12 + 2/12 + 6/12) = 1- 13/12 = - 1/12
Ini berarti terjadi <i>aul</i>. Dengan kata lain, asabah tidak memperoleh warisan. Dengan asal masalah (12), pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
- bapak : 2/12
- ibu : 2/12
- duda : 3/12
- anak perempuan: 6/12
Dalam peristiwa ini kehadiran cucu laki-laki, yang menarik (menjadikan) cucu perempuan sebagai ahli waris asabah, benar-benar sangat merugikan. sebab andaikata tidak ada cucu laki-laki, maka berapapun jumlah cucu perempuan, mereka tetap memperoleh bagian warisan.
Ini merupakan konsekuensi kedudukan sebagai ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa bagian setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya.
Dalam beberapa contoh di atas (contoh 18) tampak bahwa kedudukan sebagai ahli waris asabah merugikan, namun demikian, adakalanya kedudukan ahli waris asabah menguntungkan, seperti beberapa contoh berikut ini
contoh 19:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah janda, dua anak perempuan, seorang cucu perempuan.
- janda: 1/8
- dua anak perempuan: 2/3
- satu cucu perempuan: terhijab hirman oleh dua anak perempuan
Asal masalah:24
- janda:3
- dua anak perempuan:16
Jumlah:19
Dalam peristiwa kewarisan tersebut di atas terdapat rad. Angka (19) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian warisan masing-masing ahli waris adalah:
- janda: 3/19
- dua anak perempuan: 16/19
Dalam peristiwa ini, berapapun lahir cucu (dari anak laki-laki), sepanjang yang lahir itu cucu perempuan, maka mereka tetap tidak dapat tampil sebagai ahli waris, sebab terhijab hirman oleh dua anak perempuan.
Akan tetapi, begitu lahir cucu laki-laki (dari anak laki-laki) cucu yang ada menjadi ahli waris asabah. Mereka memperoleh warisan sebagai ahli waris asabah. Contoh berikut ini akan memperjelas uraian tersebut.
contoh 20:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah janda, dua anak perempuan, seorang cucu perempuan dan seorang cucu laki-laki.
- janda: 1/8
- dua anak perempuan: 2/3
- cucu perempuan dan cucu laki-laki: sebagai asabah,
bagian warisannya:
1- (1/8 + 2/3) =1 - 3/24 + 16/24) =1- 19/24 = 5/24
- cucu perempuan:1/3 x 5/24 = 5/72
- cucu laki-laki: 2/3 x 5/24 = 10/72
Dalam peristiwa ini kedudukan sebagai asabah menguntungkan, sebab jika hanya berkedudukan sebagai dzul faraid, cucu perempuan berapapun jumlahnya, tetap tidak memperoleh warisan.
Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya tidak mengikuti pendapat para ulama ahlussunnah tentang kedudukan cucu sebagai ahli waris sebagaimana di uraikan di atas.
Ada perubahan yang cukup penting dan mendasar jika pengaturan kedudukan cucu dalam Kompilasi Hukum Islam dibandingkan dengan ijtihad para ulama ahlussunnah tersebut. perubahan dan perbedan yang cukup mendasar itu tertuang dalam pasal 185, yang berbunyi:
ayat (1)
”Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, maka keduukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka tersebut dalam pasal 173”
ayat (2)
” bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”
Perubahan yang cukup penting dan mendasar yang dibawa oleh ketentuan dalam Pasal 185 tersebut jika dibandingkan dengan doktrin ahlussunnah, terutama menyangkut kedudukan cucu dan kemenakan.
Menurut doktrin ahlussunnah hanya cucu dari anak laki-laki dan cucu kemenakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak saja yang dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid atau asabah.
Sedangkan selebihnya, yaitu cucu dari anak perempuan, kemenakan perempuan dari saudara laki-laki kandung seibu, hanya dipandang sebagai ahli waris dzul arham. Ahli waris dzul arham hanya mungkin mewaris apabila ahli waris dzul faraid dan ahli waris asabah tidak ada.
Dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 185 tersebut, semua jenis cucu dan kemenakan mungkjin mewaris, yaitu mewaris berdasarkan pergntian tempat atau plaatsvervulling.
Dalam kepustakaan hukum kewarisan yang dimaksud dengan pergantian tempat adalah pergantian ahli waris. Misalnya seorang meninggal dunia. Ahli warisnya cucu yang orang tuanya (anak pewaris) telah meninggal dunia lebih dulu dari pewaris.
Cucu ini menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia lebih dulu itu untuk menerima warisan dari kakek atau neneknya.
Pembatasan yang cukup penting, sebagaimana tertuang dalam pasal 185 ayat (2) mengandung pengertian bahwa bagian warisan yang diterima oleh ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
contoh 21:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, duda, seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan dari anak laki-laki (bapaknya telah meninggal dunia lebih dulu daripada pewaris).
- ibu
- duda
- anak perempuan dan anak laki-laki
(andai kata masih hidup): sebagai asabah, bagian warisannya adalah:
1 - (1/6 + 1/4) = 1 - (2/12 + 3/12) = 1 - 5/12 = 7/12
- anak perempuan: 1/3 x 7/12 = 7/36
- anak laki-laki: 2/3 x 7/12 = 14/36 = 7/18
Sebagai ahli waris pengganti, cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh bagian warisan yang seharusnya di terima oleh anak laki-laki, yaitu 7/18.
Tetapi, karena ada ketentuan bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian warisan ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, maka bagian maksimal yang dapat diterima oleh cucu perempuan tersebut adalah: 7/12 : 2 = 7/24.
Dengan demikian kelebihan bagian warisan cucu perempuan tersebut adalah:7/18 - 7/24 = 28/72 - 21/72 = 7/72.
Meskipun tidak ada penegasannya dalam Kompilasi Hukum Islam, kelebihan ini harus diberikan kepada anak perempuan, agar warisannya minimal sama dengan bagian cucu perempuan.
Sekedar untuk perbandingan contoh 21 tersebut apabila menurut doktrin ahlussunnah adalah sebagai berikut:
- ibu: 1/6
- duda: /4
- anak perempuan: 1/2
- cucu perempuan: 1/6
Asal Masalah :12
- ibu: 2
- duda: 3
- anak perempuan: 6
- cucu perempuan: 2
Jumlah: 13
Dalam peristiwa kewarisan tersebut terjadi aul. Angka (13) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian ahli waris masing-masing adalah:
- ibu: 2/13
- duda: 3/13
- anak perempuan: 6/13
- cucu perempuan: 2/13.
contoh 22:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, dua anak perempuan dan dua cucu perempuan dari anak laki-laki.
- ibu: 1/6
- dua anak perempuan dan satu laki-laki: sebagai asabah,
bagian warisannya adalah: 1 - 1/6 = 5/6
- dua anak perempuan: 2/4 x 5/6 = 5/12
- satu anak laki-laki: 2/4 x 5/6 = 5/12
Sebagai ahli waris pengganti, dua cucu perempun dari anak laki-laki memperoleh bagian warisan yang seharusnya diterima oleh anak laki-laki, yaitu 5/12.
Akan tetapi, karena ada ketentuan bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian warisan ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, maka bagian maksimal yang dapat diterima oleh dua cucu perempuan adalah: 5/6 : 3 = 5/18
Dengan demikian kelebihan bagian warisan cucu perempuan adalah:
5/1 - 5/18 = 15/36 - 10/36 = 5/36 kelebihan untuk dua anak perempuan sehingga masing-masing anak perempuan memperoleh:
5/24 + 1/2 (5/36) = 15/27 = 5/72 = 5/18.
Sekedar untuk perbandingan, penyelesaian contoh 22 tersebut menurut doktrin ahlussunnah adalah sebagai berikut:
- ibu: 1/6
- dua anak perempuan: 2/3
- dua cucu perempuan dari anak laki-laki: terhijab hirman oleh
dua anak Perempuan
Asal masalah: 6
- ibu: 1
- dua anak perempuan: 4
Jumlah: 5
Dalam peristiwa kewarisan tersebut di atas terdapat rad. Angka (5) menjadi asal masalah baru. Dengan demikian bagian ahli waris masing-masing adalah;
- ibu: 1/5
- dua anak perempuan: 4/5
contoh 23:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah ibu, bapak, janda, seorang anak laki-laki dan seorang cucu dari anak laki-laki.
- ibu: 1/6
- bapak: 1/6
- janda; 1/8
- dua anak laki-laki: sebagai asabah, bagian warisannya adalah:
1- (1/6 + 1/6 = 1/8) = 1- (4/24 + 4/24 + 3/24) = 1- 11/24 = 13/24
- cucu laki-laki: terhijab hirman oleh anak laki-laki.
contoh 24:
Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, dua anak laki-laki, seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seorang cucu perempuan dari anak perempuan.
- duda: 1/4
- tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan sebagai asabah,
bagian warisannya 1-1/4 = 3/4
- satu anak laki-laki: 2/7 x 3/4 + 6/28 = 3/14
- satu anak perempuan: 1/7 x 3/4 = 3/28
Sekedar untuk perbandingan, penyelesaian contoh 24 tersebut menurut doktrin ahlussunnah adalah sebagai berikut:
- duda: 1/4
- dua anak laki-laki:sebagai asabah, bagian warisannya adalah:
1- ¼ = 3/4 cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan
dari anak perempuan: terhijab hirman oleh anak laki-laki.
-0-
