Golongan Ahli Waris Dzul Faraid dan Bagiannya
Ahli waris dzul faraid adalah golongan ahli waris yang menerima bagian warisan tertentu yang telah diterangkan dalam Alquran dan hadits.
Ahli waris dzul faraid menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan, dibandingkan dengan asabah dan dzawil arham, yaitu: 2/3 1/2 1/3 1/6 1/4 dan 1/8.
Ada dua belas ahli waris golongan dzul faraid, sembilan disebut dalam Alquran, dan tiga ditambahkan oleh fukaha dengan menggunakan ijtihad (melalui qiyas atau analogi).
Dua belas ahli waris dzul faraid tersebut antaranya karena hubungan perkawinan dan karena keturunan.
Karena hubungan perkawinan yaitu, suami dan istri. Karena keturunan yaitu, bapak, ibu, anak perempuan sekandung, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, kakek dan nenek.
Ahli waris dzul faraid meliputi empat kelompok perempuan dan delapan kelompok laki-laki. akan menerima salah satu bagian fardu, yaitu:
1/2
terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki, yaitu:
1. seorang anak perempuan kandung.
2. cucu perempuan kandung dari anak laki-laki. seorang
saudara perempuan kandung.
3. seorang saudara perempuan sebapak, dan
4. duda jika pewaris (istri) tidak mempunyai anak.
1. ibu, adalah ibu kandungnya pewaris, jika pewaris tidak
mempunyai anak dan/atau tidak
meninggalkan dua atau lebih saudara.
2. dua atau lebih saudara seibu, baik laki-laki semua, perempuan semua atau laki-laki dan
perempuan.
1. dua atau lebih anak perempuan. Anak perempuan adalah anak
perempuan kandung pewaris. Di dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak dapat mewaris
dari orang tua angkatnya. Di samping mewaris sebagai dzul faraid anak
perempuan juga dapat mewaris sebagai asabah.
2. dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki
3. dua atau lebih saudara perempuan sekandung, keduanya
saudara kandung atau saudara kandung dan saudara sebapak
4. dua atau lebih saudara perempuan sebapak.
1. bapak adalah bapak pewaris, jika yang meninggal mempunyai
anak atau cucu.
2. ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara.
3. kakek, jika yang meninggal mempunyai anak, atau cucu dan tidak ada bapak.
4. nenek, jika yang meninggal tidak ada ibu.
5. cucu perempuan dari anak laki-laki jika mewaris bersama seorang anak perempuan.
6. saudara perempuan sebapak atau lebih jika mewaris bersama seorang saudara perempuan kandung.
7. saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan, jika yang meninggal tidak mempunyai anak, tidak ada bapak atau bapak dari bapak (kakek).
1/4 ada dua, satu perempuan dan satu laki-laki, yaitu:
1. duda, jika pewaris (istri) mempunyai anak
2. janda, jika pewaris (suami) tidak mempunyai anak.
1/8 satu perempuan, yaitu:
Janda jika pewaris (suami) mempunyai anak. Bagian janda 1/4 atau 1/8. adalah untuk keseluruhan janda yang ada, apabila pewaris semasa hidupnya mempunyai istri dua atau lebih.
Sama dengan kedudukan
duda sebagai ahli waris. Kedudukan janda sebagai ahli waris dipengaruhi oleh
ada atau tidak ada anak pewaris. Anak
pewaris, tidak harus anak pewaris dengan janda tersebut, melainkan anak pewaris
dengan istri-istri pewaris terdahulu.
.png)