Bagian Warisan Anak Perempuan

 


Bagian Warisan Anak Perempuan      

 Anak perempuan adalah anak perempuan kandung pewaris. 

Di dalam Hukum waris Islam anak angkat tidak dapat mewaris dari orang tua angkatnya. Di samping mewaris sebagai dzul faraid, anak perempuan juga dapat mewaris sebagai asabah. 

Bagian warisan anak perempuan diatur didalam Alquan surat An-Nisa’ ayat 11, yaitu:   

a.     apabila hanya ada satu anak perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian;

b.  apabila ada dua tau lebih anak perempuan, maka mereka memperoleh dua      pertiga bagian

c.  apabila anak perempuan mewaris  bersama-sama anak laki-laki, maka anak perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi)

 

Ketentuannya bagian warisan anak perempuan setengah bagian warisan anak laki-laki. 

Sebelum hukum waris Islam datang di dalam masyarakat Arab anak perempuan tidak bisa tampil sebagai ahli waris.   

Di dalam hukum waris Islam kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris sangat kuat. Anak perempuan dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah. 



Kedudukannya sebagai ahli waris dzul faraid menjamin anak perempuan memperoleh bagian warisan, sebab tidak akan terhijab hirman oleh siapapun. 

Beberapa contoh berikut ini akan memperjelas kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris: 

contoh 8:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, seorang bapak dan seorang anak perempuan


-         duda:1/4

-    bapak:1/6

-    anak perempuan:1/2

 Asal masalah:12

-    duda : 3

-    bapak : 2

-          anak perempuan : 6

Jumlah : 11

Sisa : 1- (3/12 + 2/12 + 6/12) kelebihan warisan ini diberikan kepada bapak sebagai ahli waris asabah. Dengan demikian bagian warisan bapak adalah:        2/12 + 1/12 =3/12 = 1/4.

 

contoh 9:

Ada orang meninggal, ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, seorang ibu, seorang bapak dan dua orang anak perempuan.

-    duda : 1/4

-    ibu : 1/6

-    bapak : 1/6

-    dua orang anak perempuan : 2/3

     asal masalah : 12

-    duda : 3

-    ibu : 2

-    bapak : 2

-    dua anak perempuan : 8

     Jumlah : 15   

Harta warisan yang ada satu bagian (12/12). sedangkan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris (15/12). Peristiwa kewarisan seperti ini disebut aul. 

Aul adalah kebalikan dari rad.. secara matematika penyelesaiannya diuraikan berikut ini. 

Bagian warisan masing-masing ahli waris dikurangi perbandingan perolehan warisan merek dikalikan dengan kekurangan warisan. 

Untuk duda misalnya, bagian warisannya sebagai berikut:

- duda :1/4 -(3/15 x 3/12)= 1/4 - 9/180=1/4-1/20= 4/20=1/5 

Di samping itu ada cara yang lebih mudah,asal masalah baru, yaitu 15 dijadikan asal masalah. dengan kata lain, ada peristiwa kewarisan ahli warisnya, duda, ibu, bapak dan dua anak perempuan. 

Perbandingan masing-masing ahli waris adalah 3 : 2 : 2 : 8.

Dengan demikian bagian masing-masing ahli waris adalah: 

 - duda                        : 3/15 = 1/5

-  ibu                           : 2/15

-  bapak                      : 2/15

-  dua anak perempuan: 8/15


  •  Baca Lainnya:  Golongan Ahli Waris Dzul Faraid dan Bagiannya


contoh 10:

Ada orang meninggal dunia. ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang duda, seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Bagian warisan masing masing ahli waris adalah:

-         duda : 1/4 

-         anak perempuan dan anak laki-laki: sebagai asabah bagiannya: 

1-1/4 = 3/4; bagian (3/4) ini dibagikan dengan perbandingan 1: 2.

Dengan demikian bagian masing-masing asabah adalah sebagai berikut:

-         anak perempuan : 1/3 x 3/4 = 3/12 = 1/3

-         anak laki-laki     : 2/3 x 3/4 = 6/12 = 1/2

 

contoh 11:

Ada orang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah seorang bapak, seorang janda, dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Bagian warisan masing-masing ahli waris adalah: 

- bapak: 1/6

- janda : 1/8

- dua anak perempuan dan satu anak laki-laki: sebagai asabah

  bagiannya 1 - (1/6 + 1/8) = 1 - (4/24 + 3/24) = 1-7/24 = 17/24.

Dengan demikian bagian masing-masing asaba adalah sebagai berikut: 

- dua anak perempuan : 1/2 x 17/24 = 34/96 = 17/48

- satu anak perempuan: 1/2 x 17/48 = 17/96

- satu anak laki-laki     : 1/2 x 17/24 = 17/48

 

Di dalam Kompilasi Hukum Islam bagian warisan anak perempuan ini diatur dalam pasal 176: 

”Anak perempuan bila hanya seorang mendapat separuh bagian, bila ada dua atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua banding satu dengan anak perempuan”