Postingan

Bagian Warisan Kakek

Gambar
Bagian Warisan Kakek dan Contoh Pembagiannya Kakek Adalah seorang laki-laki dalam garis lurus ke atas mulai derajat kedua dan seterusnya.  Misalnya (a) bapaknya bapak (b) bapaknya ibu (c) bapak bapaknya bapak (d) bapak bapaknya ibu dan seterusnya. Alquran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai kakek, baik  sebagai ahli waris maupun warisannya.  Oleh karena itu banyak sekali ragam pendapat mengenai  kedudukan dan bagian kakek sebagai ahli waris. Menurut doktrin ahlussunnah, kakek dibedakan menjadi (1) kakek sahih dan (2) kakek ghairu sahih. Dalam berbagai kepustakaan kakek sahih disebut juga kakek sejati, sedangkan kakek ghairu sahih disebut juga kakek tidak sejati atau kakek fasid.  Kakek sahih adalah kakek (leluhur laki-laki) yang hubungan darahnya atau kekerabatannya dengan pewaris tidak diselingi oleh darah orang perempuan. Kakek sahih ini misalnya bapaknya bapak.  Kakek ghairu sahih adalah kakek yag hubungan darahnya diselingi oleh d...

Bagian Warisan Saudara

Gambar
Bagian Warisan Saudara dan Contoh Pembagiannya Ada enam jenis saudara, yaitu: (a) saudara laki-laki kandung, (b) saudara perempuan kandung, (c) saudara laki-laki sebapak, (d) saudara perempuan sebapak, (e) saudara laki-laki seibu, (f) saudara perempuan seibu.  Kedudukan saudara sebagai ahli waris diatur dalam Alquran surat An-Nissa' ayat 12 dan 176, yang terjemahannya diurai sebagai berikut: Ayat 12: "Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki  (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagian masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...". Ayat 176: "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempuny...

Bagian Warisan Cucu

Gambar
Bagian Warisan Cucu  dan Contoh Pembagiannya Ada empat jenis cucu, yaitu: (a) cucu laki-laki dari anak laki-laki, (b) cucu perempuan dari anak laki-laki, (c) cucu laki-laki dari anak perempuan, dan (d) cucu perempuan dari anak perempuan.  Jika kedudukan duda, janda, ibu, bapak sebagai ahli waris diatur secara rinci oleh Alquran sehingga kalaupun ada perbedaan pendapat di antara para ulama, perbedaan itu tidak begitu prinsip.  Kedudukan cucu sebagai ahli waris tidak diatur secara rinci oleh Alquran dan Sunah, maka ijtihad para ulama sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris. Oleh karena itu kedudukan cucu sebagai ahli waris ini terdapat perbedaan yang cukup prinsip di antara para ulama.   Berikut ini adalah ijtihad ulama ahlussunnah mengenai cucu sebagai ahli waris. Cucu laki-laki dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris asabah, cucu perempuan dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris dzul farai...