Pengertian dan Riwayat
Sesuatu yang disebut dengan Umariyatain adalah peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri dari ibu, duda dan bapak yang terjadi pada saat Umar bin Khatab menjadi Khalifah dan Umar pula yang berijtihad atas bagian warisan ibu dan bapak jika mewaris bersama duda dengan sangat cemerlang dan indah.
Cemerlang karena begitu cerdasnya Umar menganalisis ayat-ayat Alquran di bidang kewarisan, indah karena ijtihadnya diterima di kalangan masyarakat Arab dan kalangan masyarakat Islam pada umumnya diseluruh dunia, termasuk di Indonesia sebagai ketentuan pasal-pasal di Buku ke Dua Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Kewarisan. Mengenai kewarisan menurut KHI akan saya urai di bagian lain
Berikut ini saya urai secara singkat ijtihad Umar bin Khatab yang disebut sebelumnya.
Dalam kedudukannya sebagai ahli waris ibu, duda dan bapak merupakan ahli waris dzul faraid, yaitu ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan oleh Alquran, Assunnah, maupun Ijtihad. Bapak selain sebagai ahli waris dzul faraid juga sebagai asabah ketika pewaris tidak meninggalkan anak.
Bagian Warisan Ibu
Ibu adalah ibu kandungnya pewaris. Bagian warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 11, yaitu:
”Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga. Apabila pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh seperenam”.
Bagian Warisan Duda
Duda adalah suami yang saat istrinya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung. Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka. Bagian duda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yang menegaskan:
"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperempat".
Bagian duda dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak pewaris dengan duda, maupun anak pewaris dengan suami atau suami-suami sebelumnya.
Misalnya A (perempuan) kawin dengan B (laki-laki), punya anak laki-laki yaitu C. B meninggal dunia, kemudian A kawin lagi dengan D. A meninggal dunia, ahli warisnya adalah:
- Duda memperoleh ¼ (karena pewaris mempunyai anak, yaitu C),
- Anak laki-laki 1-1/4= 3/4. (C adalah anak tiri D).
Bagian Warisan Bapak
Bapak adalah bapaknya pewaris. Kedudukan bapak sebagai ahli waris dan bagian warisannya secara singkat diatur dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 11. Berikut ini terjemahannya:
”Dan bagi dua orang ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad) dan ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”.
Bagian terjemahan ayat 11 yang mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan perbedaan pendapat dari para ulama.
Ijtihad ulama ahlussunnah mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan berbagai kemungkinan.
Berikut ini, berbagai kemungkinan apabila bapak mewaris, menurut ahlussunnah
- Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki.
- Sebagai ahli waris asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak.
- Sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah, jika pewaris meninggalkan anak perempuan. Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah (jika warisan masih tersisa).
Dengan demikian maka bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Ibu : 1/3
- Duda : ½
- Bapak : Sebagai asabah, bagian warisannya:
1 - (1/3 + ½) =
1 – (2/6 + 3/6) =
1 – 5/6 =
1/6
Jika diperhatikan terlihat bahwa ibu (orang perempuan) memperoleh bagian warisan 1/3, sedangkan bapak (orang laki-laki) memperoleh bagian warisan 1/6. Ini berarti warisan perempuan dua kali bagian warisan laki-laki padahal antara ibu dan bapak berada dalam kesederajatan, yakni sama-sama sebagai orang tua pewaris.
Hal ini dianggap tidak logis di kalangan masyarakat Arab yang bersistem patrilineal. Ketika hal itu ditanyakan kepada Umar, maka Umar berijtihad sebagai berikut:
- duda : 1/2
- ibu : 1/3 dari sisa. Maksudnya sisa warisan setelah ahli waris
dzul faraid mengambil bagiannya. Dengan demikian warisan
ibu adalah sebagai berikut:
1/3 x (1 - 1/2) =
1/3 x 1/2 =
1/6
-` bapak : sebagai asabah, bagian warisannya:
1 - (1/2 + 1/6) =
1 - (3/6 + 1/6) =
1 - 4/6 =
2/6 =
1/3
Jelas-lah, kecemerlangan ijtihad Umar bin Khatab.
Dalam Kepustakaan hukum waris Islam, Umariyatain atau gharrawain atau gharibatain adalah peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri atas ibu, duda, dan bapak atau ibu, janda dan bapak. Dalam peristiwa kewarisan ini, bagian ibu (1/3) bukan 1/3 dari keseluruhan warisan, melainkan 1/3 dari sisa warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagian kewarisannya.
Demikian ijtihad Umar bin Khatab,
Semoga semakin banyak yang membca kemudian memahami hukum waris Islam, pada saatnya melaksanakan.
Malang, 2 syawal 1447 H
1 – 5/6 =













.png)