22 Maret 2026

Umariyatain Kecemerlangan Ijtihad Umar Bin Khatab di bidang Kewarisan


Pengertian dan Riwayat

Sesuatu yang disebut dengan Umariyatain adalah peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri dari ibu, duda dan bapak yang terjadi pada saat Umar bin  Khatab menjadi Khalifah dan Umar pula yang berijtihad atas bagian warisan ibu dan bapak jika mewaris bersama duda dengan sangat cemerlang dan indah. 

Cemerlang karena begitu cerdasnya Umar menganalisis ayat-ayat Alquran di bidang kewarisan, indah karena ijtihadnya  diterima di kalangan masyarakat Arab dan kalangan masyarakat Islam pada umumnya  diseluruh dunia, termasuk di Indonesia sebagai ketentuan pasal-pasal di Buku ke Dua Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Kewarisan. Mengenai kewarisan menurut KHI akan saya urai di bagian lain 

 

Berikut ini saya urai secara singkat ijtihad Umar bin Khatab yang disebut sebelumnya.

 

Dalam kedudukannya sebagai ahli waris ibu, duda dan bapak merupakan ahli waris dzul faraid, yaitu ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan oleh Alquran, Assunnah, maupun Ijtihad. Bapak selain sebagai ahli waris dzul faraid juga sebagai asabah ketika pewaris tidak meninggalkan anak.

 

Bagian Warisan Ibu

 

Ibu adalah ibu kandungnya pewaris.  Bagian warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 11, yaitu:

 ”Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga. Apabila pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh seperenam”.

 

Bagian Warisan Duda

 

Duda adalah suami yang saat istrinya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung.  Apabila perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka. Bagian duda diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12, yang menegaskan:   

"Apabila pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperempat".

Bagian duda dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak pewaris dengan duda, maupun anak pewaris dengan suami atau suami-suami sebelumnya. 

 

Misalnya A (perempuan) kawin dengan B (laki-laki), punya anak laki-laki yaitu C.  B meninggal dunia, kemudian A kawin lagi dengan D. A meninggal dunia, ahli warisnya adalah:

  1. Duda memperoleh ¼ (karena pewaris mempunyai anak, yaitu C), 
  2. Anak laki-laki 1-1/4= 3/4.  (C adalah anak tiri D).

 

Bagian Warisan Bapak 

 

Bapak adalah bapaknya pewaris. Kedudukan bapak sebagai ahli waris dan bagian warisannya  secara singkat  diatur  dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 11.    Berikut ini terjemahannya: 

”Dan bagi dua orang ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad) dan ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”.

 

Bagian terjemahan ayat 11 yang mengatur kedudukan bapak sebagai ahli waris,  menimbulkan perbedaan pendapat dari para ulama. 

Ijtihad ulama ahlussunnah mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan berbagai kemungkinan. 

 

Berikut ini, berbagai kemungkinan apabila bapak mewaris, menurut ahlussunnah

  1. Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki.
  2. Sebagai ahli waris asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak.
  3. Sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah, jika pewaris meninggalkan anak perempuan.  Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh seperenam, ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah (jika warisan masih tersisa).

 

Dengan demikian maka bagian masing-masing ahli waris adalah:

-     Ibu                :  1/3

-     Duda             :   ½

-     Bapak            :  Sebagai asabah, bagian warisannya:

                        1 - (1/3 + ½)                 =                          

                        1 – (2/6 + 3/6)                =     
                        1 – 5/6                            =

                         1/6

Jika diperhatikan terlihat bahwa ibu (orang perempuan) memperoleh bagian warisan 1/3, sedangkan bapak (orang laki-laki) memperoleh bagian warisan 1/6. Ini berarti warisan perempuan dua kali bagian warisan laki-laki padahal antara ibu dan bapak berada dalam kesederajatan, yakni sama-sama sebagai orang tua pewaris. 

 

Hal ini dianggap tidak logis di kalangan masyarakat Arab yang bersistem patrilineal. Ketika hal itu ditanyakan kepada Umar, maka Umar berijtihad sebagai berikut: 

-    duda             : 1/2

-    ibu                : 1/3 dari sisa.  Maksudnya sisa warisan  setelah ahli waris 

                        dzul faraid  mengambil bagiannya. Dengan demikian warisan 

                        ibu  adalah sebagai berikut:

                        1/3 x (1 - 1/2)    =

                        1/3 x 1/2            =

                        1/6

-`   bapak                : sebagai asabah, bagian warisannya:

                        1 - (1/2 + 1/6)    =

                        1 -  (3/6 + 1/6)   =

                        1 - 4/6                =

                        2/6                     =

                        1/3

Jelas-lah, kecemerlangan ijtihad Umar bin Khatab. 


Dalam Kepustakaan hukum waris Islam, Umariyatain atau gharrawain atau gharibatain adalah peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri atas ibu, duda,  dan bapak atau ibu, janda dan bapak. Dalam peristiwa kewarisan ini, bagian ibu (1/3) bukan 1/3 dari keseluruhan warisan, melainkan 1/3 dari sisa warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagian kewarisannya. 


Demikian ijtihad Umar bin Khatab, 

Semoga semakin banyak yang membca kemudian memahami hukum waris Islam, pada saatnya melaksanakan. 


Malang, 2 syawal 1447 H

 

08 Februari 2026

Wajibkah melaksanakan hukum waris Islam


Orang Islam wajib melaksanakan hukum waris Islam

Berikut ini argumen atau alasan atas jawaban tersebut. Di  dalam kepustakaan hukum waris Islam, dikenal dengan sesuatu yang disebut dengan prinsip ijbari, yaitu salah satu prinsip utama hukum waris Islam. uatu yang disebut dengan prinsip ijbari adalah bahwa peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya.

Dalam hukum waris Islam prinsip ijbari berarti bahwa peralihan harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya, sesuai kehendak Allah SWT, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris maupun ahli waris. (Amir Syarifuddin 1984, hal 18) 

Prinsip ijbari, merupakan salah satu prinsip utama hukum waris Islam, yang menegaskan bahwa setiap orang Islam wajib menjalankan hukum waris Islam, siapapun tidak bisa menyimpangi.

Bahkan ketika seseorang masih hidup tidak bisa semaunya mengalihkan harta kekayaannya, selain kepada ahli waris. Kemauannya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan oleh Allah SWT. 

Walaupun pewaris bebas berwasiat terhadap harta kekayaanya, kebebasannya ini dibatasi oleh ketentuan Allah SWT, yaitu seseorang hanya boleh mewasiatkan paling banyak sepertiga harta kekayaanya. Hal yang disebut tekahir jelas menunjukkan pembatasan kebebasan seseorang terhadap harta kekayaannya. 

Di dalam kepustakaan, hukum waris Islam bersifat imperatif atau dwingend recht. Oleh karena sifat hukum waris Islam yang demikain itu, maka bagi setiap orang islam, hukumnya wajib melaksanakan hukum waris Islam. Sementara itu hukum waris menurut KUHPerdata bersifat fakultatif atau aanvullend recht.



                                                                     -0-





04 Februari 2026

5 Sebab Utama Perbedaan Pendapat di Bidang Kewarisan

Perbedaan pendapat di antara ulama

Perbedaan pendapat tertuju kepada kedudukan ahli waris yang bagian warisannya tidak terperinci dalam Alquran maupun Assunnah. Yaitu, cucu kemenakan, kakek, serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi.

Bagian ahli waris yang dirinci secara jelas di dalam Alquran , yaitu anak, orang tua (bapak dan ibu), saudara, janda dan duda. Tiga ahli waris yang disebut terdahulu karena hubungan darah, dua ahli waris berikutnya karena perkawinan.  

Karena, baik  Alquran maupun Assunnah tidak merinci secara jelas bagian cucu, kemenakan, kakek, serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi, maka untuk menemukan jalan keluar persoalan bagian ahli waris yang demikian ini, menggunakan itjihad

Dalam kepustakaan hukum waris Islam Itjihad untuk menentukan kedudukan cucu dilakukan oleh beberapa ulama saat itu dengan berbagai perbedaan, diantaranya Zaid bin Tsabit, Tahir Mahmood. dan Prof. Hazairin

Itjihad Prof Hazairin mengemukakan hukum waris berdasarkan sistem bilateral. Sistem ini merupakan sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang ditulis dalam buku beliau yang berjudul  Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits.

Sesungguhnya perbedaan diantara para ulama ini sangat bisa dimengerti, berikut penjelasan berdasar proporsi ketentuan yang mengatur. 

Sumber hukum waris Islam yang utama adalah Alquran khususnya Surat An Nisa ayat 7, 11,12, 33 dan176. hanya dengan lima ayat ini, hampir semua perkara kewarisan menurut hukum Islam terselesaikan. Sementara Burgerlijk wetboek  pun, yang pasal kewarisannya ada 300 lebih, masih ada perbedaan pendapat di antara para ahli.

 

5 Sebab utama perbedaan pendapat

Hazairin (dalam A Rachmad Budiono 2025 Hal 40-41)

Pertama, sejak perang Uhud sampai wafatnya Rasulullah SAW, telah terjadi kurang lebih enam puluh peperangan yang sebagian besar dipimpin langsung oleh Rasulullah. Akibatnya mengurangi kesempatan Rasulullah untuk mengawasi pembagian warisan yang setiap tahun semakin meluas.

Kedua, selama pembentukan negara, perhatian utama ditujukan pada urusan politik dan ikhtiar untuk menyebarluaskan tauhid ke Islaman. 

Ketiga, tidak serentaknya Alquran dalam bidang kewarisan turun. Menyebabkan analisis para ahli hukum mengenai masalah-masalah yang tidak diatur oleh Alquran menjadi tidak terfokus, sehingga terjadi banyak perbedaan pendapat. 

Keempat, besarnya pengaruh sistem masyarakat Arab patrilineal terhadap pemikiran para ahli hukumnya, yang menyebabkan mereka tidak mendalami sepenuhnya sistem bilateral yang dianut oleh Alquran. 

Kelima, saat Rasululllah, SAW wafat, hukum waris Islam baru berjalan kurang lebih enam tahun.

-o-

 





 

01 Februari 2026

Mengapa Hijab Penting Dalam Hukum Waris Islam?


Hijab dalam Hukum Waris Islam

Dalam peristiwa kewarisan menurut hukum waris Islam, kedudukan ahli waris akan menentukan dalam pembagian warisan.  

Apakah berhak menerima penuh atau sebagian, atau tidak menerima sama sekali.  Kedudukan ahli waris yang demikian ini karena ajaran atau doktrin Hijab.


Apa itu Hijab dan Mengapa Penting

Dari sisi istilah hijab berarti pembatasan atau larangan bagi ahli waris untuk menerima warisan karena ada ahli waris lain yang lebih berhak.  

Hijab memegang peranan penting dalam hukum waris Islam karena akan menentukan kedudukan ahli waris apakah mereka berhak menerima warisan atau sebaliknya. 

Seorang ahli waris tidak berhak menerima warisan sepenuhnya karena ada ahli waris lain yang mampu mengurangi bagiannya (hijab nuqsan). 

Ada kalanya juga ada ahli waris yang tidak berhak menerima warisan karena ada ahli waris lain yang mempunyai hubungan dekat dengan orang yang meninggal. Sehingga ahli waris ini sudah tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan (hijab hirman).

 Bentuk Hijab 

Hijab terdiri dari Hijab Nuqsan dan Hijab HirmanHijab nuqsan merupakan pembatasan yang dapat mengurangi bagian ahli waris sehingga tidak menerima sepenuhnya warisan, karena ada ahli waris lainnya. 

Sebagai contoh. Seorang suami dapat terhalangi oleh hijab nuqsan dari mendapatkan 1/2 bagian menjadi 1/4 bagian karena yang meninggal (istri) mempunyai anak baik laki-laki atau perempuan. 

Demikian juga seorang istri dapat terhalangi hijab nuqsan sehingga hanya mendapat 1/8 bagian, dari yang seharusnya menerima 1/4 bagian, karena yang meninggal (suami) mempunyai anak laki-laki atau perempuan. 

Seorang ibu apabila yang meninggal mempunyai anak baik perempuan atau laki-laki atau mempunyai dua saudara atau lebih, terlindungi hijab nuqsan, oleh karena itu hanya menerima 1/6 bagian dari yang seharusnya 1/3 bagian.

Hajb hirman merupakan larangan yang bersifat menghalangi ahli waris sehingga tidak berhak menerima warisan secara keseluruhan. 

Sebagai contoh. Seorang kakek terhalang menerima warisan jika yang meninggal (almarhum) masih mempunyai ayah, karena terlingkupi hijab hirman oleh ayah. 

Demikian juga seorang nenek terhalang menerima warisan karena terlingkupi hijab hirman  oleh ibu. Dan sebagainya.

-0-

Mangsibru
Kedoya, Desember 2025

Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Kita Tahu


4 ahli waris dzul faraid  yang bagiannya wajib kita tahu

Dari dua belas ahli waris dzul faraid, ada 4 ahli waris yang bagiannya wajib kita tahu, sebab merupakan kerabat dekat, baik karena perkawinan maupun keturunan. 

Mereka mempunyai peran penting dan menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan. 

Bagiannya sudah ditentukan di dalam AlQuran, yaitu akan menerima salah satu bagian, fardu: 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. Siapa saja 4 ahli waris ini? 

Berikut uraiannya.

Duda

Mendapat 1/2 bagian jika yang meninggal (istrinya) tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan). Mendapat 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak (laki-laki atau perempuan).

Janda

Mendapat  1/4 jika yang meninggal (suaminya) tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan) Mendapat 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak (laki-laki atau perempuan)  

Ibu

Mendapat 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak  (laki-laki atau perempuan) atau cucu (laki-laki atau perempuan) atau mempunyai beberapa saudara kandung (laki-laki atau perempuan).  

Mendapat 1/3 dari seluruh nilai warisan jika yang meninggal tidak mempunyai ahli waris seperti tersebut di atas. 

Jika almarhum meninggalkan baik suami atau istri dan ayah tanpa ahli waris lainnya, maka ibu mendapat 1/3 sisa setelah bagian suami atau istri.  Peristiwa kewarisan ini lazim disebut Umariyatain. Mengenai Umariyatain akan saya urai pada bagian lain.

Bapak 

Bapak mewarisi dengan tiga cara, (a) sebagai dzul faraid, (b) sebagai asabah, (c) sebagai dzul faraid dan asabah

Mendapat 1/6 jika almarhum memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki. Mendapat 1/6 dan asabah jika yang meninggal mempunyai anak perempuan atau cucu dari anak perempuan. 

Bapak mendapat sebagai asabah jika yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau perempuan, cucu  laki-laki atau cucu perempuan.  

Contoh kedudukan Ahli waris dan bagiannya

Contoh 1
Ahli waris adalah: duda dan seorang anak laki-laki.
Duda mendapat 1/4 karena ada anak laki-laki.
Anak laki-laki sebagai asabah menerima sisa 1 – 1/4 = 3/4

Contoh 2
Ahli waris adalah: janda, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Janda mendapat ⅛ karena ada anak laki-laki dan perempuan.
Seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan mendapat sisa 1 –1/8 = 7/8.
Seorang anak laki-laki mendapat ⅔ X 7/8 = 14/24 = 7/12.
Seorang anak perempuan mendapat ⅓ X 7/8 = 7/24.

Contoh 3
Ahli waris adalah ibu, duda dan seorang anak laki-laki.
Ibu mendapat ⅙ karena ada anak laki-laki. 
Duda mendapat ¼ karena ada anak laki-laki. 
Seorang anak laki-laki mendapat sisa 1 – (⅙ + ¼) = 1 – (2/12 + 3/12) = 1 – 5/12 = 7/12.

Contoh 4
Ahli waris adalah ibu, duda dan bapak. (Umariyatain)
Duda mendapat 1//2 karena tidak ada anak
Ibu mendapat 1/3 sisa setelah bagian suami, yaitu 1/3(1-1/2)=1/3×1/2=1/6
Bapak sebagai asabah mendapat 1-(1/2+1/6)=1-(3/6+1/6)=1-4/6= 2/6=1/3

Contoh 5
Ahli waris adalah ibu, janda dan bapak. (Umariyatain)
Janda mendapat 1/4 karena tidak ada anak
Ibu mendapat 1/3 sisa setelah bagian istri, yaitu 1/3(1-1/4)=1/3×3/4=3/12=1/4
Bapak sebagai asabah mendapat 1-(1/4+1/4)=1- 2/4=2/4


-0-

30 Januari 2026

Mengenal sistem Masyarakat Arab sebelum Islam datang.


Sebelum Islam datang, masyarakat Arab sudah mempunyai sistem sendiri

Sistem itu antara lain kekerabatan atau kekeluargaan dan sistem hukum waris. Sistem kekerabatan masyarakat Arab saat itu adalah patrilineal. Sistem yang mengedepankan keturunan dari garis kerabat laki-laki atau kerabat bapak.

Karena sistem hukum waris umumnya mengikuti kekerabatan, maka sistem hukum waris masyarakat Arab juga patrilineal.  Hal ini bisa dilihat dari kenyataan bahwa perempuan bukan sebagai ahli waris.

Setelah Islam datang dengan hukum warisnya, seorang perempuan dapat mewaris sama haknya dengan laki-laki. 

Bahkan Kedudukan perempuan sebagai janda sangat kuat, sebab sebagai golongan ahli waris dzul faraid, kedudukannya hanya terhijab oleh anak, itupun hanya sebagian (hijab nuqhsan).

Hukum waris Islam hadir dan berkembang mengikuti perkembangan hukum Islam

Kehadirannya untuk menggantikan sistem hukum waris yang sudah ada di masyarakat Arab saat itu. Berdasarkan kepustakaan hukum Islam yang di dalamnya ada hukum waris Islam, terhadap kehadiran hukum Islam yang demikian itu, pendapat kalangan ahli berbeda.

Pendapat pertama, sistemnya tetap patrilineal, hukum waris Islam hanya mengganti ketentuan yang belum diatur, seperti tampilnya perempuan sebagai ahli waris.

Pendapat kedua, hukum waris Islam mengubah secara keseluruhan sistem yang sudah ada, kemudian dikenal dengan sistem hukum waris bilateral.

Sistem yang disebut terakhir, sebagai sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang itulis dalam buku beliau yang berjudul ”Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits”.

Hukum waris Islam sebagai bagian hukum Islam, tertuang di dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai hukum terapan pengadilan agama, pedoman bagi hakim pengadilan agama dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa antara orang yang beragama Islam di bidang waris.

-o-

18 Januari 2026

Wajibkah ahli waris membayar hutang pewaris, menurut hukum waris Islam?


Menurut hukum waris Islam,  ahli waris tidak  wajib membayar hutang pewaris.  

Berikut argumen  atau alasan atas jawaban tersebut.

Untuk mengetahui lebih dalam, betapa indahnya hukum waris Islam, perlu  memahami prinsip-prinsip atau asas-asas hukum waris Islam.

Dalam kepustakaan hukum waris Islam, dan pendapat para fuqaha atau  cendekiawan hukum Islam, peralihan harta kekayaan orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, berlaku dengan sendirinya. 


Beralihnya harta kekayaan pewaris berlaku dengan sendirinya sesuai kehendak Allah SWT, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris maupun ahli waris. 

Peristiwa sebagaimana yang disebut sebelum alinea ini,  merupakan prinsip ijbari, salah satu prinsip utama hukum waris Islam, yang tegas, siapapun tidak bisa menyimpangi atau menawar.   

Penegasan prinsip ijbari dalam hukum waris Islam, bukan berarti memberatkan ahli waris. 

Jika dalam kenyataanya hutang pewaris lebih besar dari warisan yaitu harta peninggalan atau tirkah  pewaris, ahli waris tidak dibebani membayar sisa hutang pewaris, 

Sebesar apapun hutang pewaris, setelah seluruh warisan sudah digunakan untuk membayar hutang pewaris, kemudian masih ada sisa hutang, maka ahli waris tidak diwajibkan membayar sisa hutang itu. 

Jika ahli waris membayar sisa hutang pewaris, maka pembayaran itu bukan merupakan suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, melainkan karena akhlak  Islam waris yang baik.



-o-

18 Januari 2026

17 Januari 2026

These dan Those

Mengenal penggunaan these dan those sebagai subjek






These adalah bentuk jamak (banyak) dari this, sedangkan those adalah bentuk jamak (banyak) dari that


Contohnya adalah sebagai berikut:

 1. This is a book. (Ini adalah sebuah buku).

     These are two books. (Ini adalah dua buah buku).

     These are some books. (Ini adalah beberapa buku).


 2. That is a red apple. (Itu adalah sebuah apel merah).

     Those are five red apples. (Itu adalah lima buah apel merah).

     Those are some red apples. (Itu adalah beberapa apel merah).


 3. This girl is not my classmate. (Gadis ini bukan teman sekelas saya).

     These two girls are not my classmate. (Dua gadis ini bukan teman 

      sekelas saya)

     These girls are not my classmate. (Gadis-gadis ini bukan teman sekelas saya).


 4. That building is damaged. (Gedung itu rusak).

     Those five buildings are damaged. (Lima gedung itu rusak).

     Those some buildings are damaged (Beberapa gedung itu rusak).


 5. This man is my neighbour. (Laki-laki ini adalah tetangga saya).

     These three men are my neighbours. (Tiga laki-laki ini adalah tetangga saya).

     These some men are my neighbours. (Beberapa laki-laki ini adalah 

      tetangga saya.


 6. That child is a new student. (Anak itu adalah murid baru).

     Those two children are new students. (Dua anak itu adalah murid baru).

     Those children are new students. (Anak-anak itu adalah murid baru).


 7. This woman is not a dentish. (Wanita ini adalah bukan dokter gigi).

     These three women are not dentishes. (Tiga wanita ini adalah bukan 

      dokter gigi

                                   

                                                                                  -0-


 Februari 2024