Mengenal Sistem Masyarakat Arab Sebelum Islam Datang.

Sebelum Islam Datang Masyarakat Arab Mempunyai Sistem Sendiri
Sistem itu antara lain kekerabatan atau kekeluargaan dan sistem hukum
waris. Sistem kekerabatan masyarakat Arab saat itu adalah patrilineal. Sistem
yang mengedepankan keturunan dari garis kerabat laki-laki atau kerabat bapak.
Karena sistem hukum waris umumnya mengikuti kekerabatan, maka sistem hukum
waris masyarakat Arab juga patrilineal. Hal ini bisa dilihat dari
kenyataan bahwa perempuan bukan sebagai ahli waris.
Setelah Islam datang dengan hukum warisnya, seorang perempuan dapat mewaris
sama haknya dengan laki-laki.
Bahkan Kedudukan perempuan sebagai janda sangat kuat, sebab sebagai
golongan ahli waris dzul faraid kedudukannya hanya terhijab oleh
anak, itupun hanya sebagian (hijab nuqhsan).
Hukum waris Islam hadir dan berkembang mengikuti perkembangan hukum Islam.
Kehadirannya untuk menggantikan sistem hukum waris yang sudah ada di
masyarakat Arab saat itu. Berdasarkan kepustakaan hukum Islam yang di dalamnya
ada hukum waris Islam, terhadap kehadiran hukum Islam yang demikian itu,
pendapat kalangan ahli berbeda.
Pendapat pertama, sistemnya tetap patrilineal, hukum waris Islam hanya
mengganti ketentuan yang belum diatur, seperti tampilnya perempuan sebagai ahli
waris.
Pendapat kedua, hukum waris Islam mengubah secara keseluruhan sistem yang
sudah ada, kemudian dikenal dengan sistem hukum waris bilateral.
Sistem yang disebut terakhir, sebagai sistem kewarisan Islam di Indonesia,
atas ijtihad Profesor Hazairin, yang itulis dalam buku beliau yang berjudul ”Kewarisan
Bilateral menurut Quran dan Hadits”.
Hukum waris Islam sebagai bagian hukum Islam tertuang di dalam Kompilasi
Hukum Islam sebagai hukum terapan pengadilan agama, pedoman bagi hakim
pengadilan agama memutus sengketa antara orang yang beragama Islam di bidang
waris.
-o-

Sebelum Islam Datang Masyarakat Arab Mempunyai Sistem Sendiri
Sistem itu antara lain kekerabatan atau kekeluargaan dan sistem hukum waris. Sistem kekerabatan masyarakat Arab saat itu adalah patrilineal. Sistem yang mengedepankan keturunan dari garis kerabat laki-laki atau kerabat bapak.
Karena sistem hukum waris umumnya mengikuti kekerabatan, maka sistem hukum
waris masyarakat Arab juga patrilineal. Hal ini bisa dilihat dari
kenyataan bahwa perempuan bukan sebagai ahli waris.
Setelah Islam datang dengan hukum warisnya, seorang perempuan dapat mewaris
sama haknya dengan laki-laki.
Bahkan Kedudukan perempuan sebagai janda sangat kuat, sebab sebagai
golongan ahli waris dzul faraid kedudukannya hanya terhijab oleh
anak, itupun hanya sebagian (hijab nuqhsan).
Hukum waris Islam hadir dan berkembang mengikuti perkembangan hukum Islam.
Kehadirannya untuk menggantikan sistem hukum waris yang sudah ada di
masyarakat Arab saat itu. Berdasarkan kepustakaan hukum Islam yang di dalamnya
ada hukum waris Islam, terhadap kehadiran hukum Islam yang demikian itu,
pendapat kalangan ahli berbeda.
Pendapat pertama, sistemnya tetap patrilineal, hukum waris Islam hanya
mengganti ketentuan yang belum diatur, seperti tampilnya perempuan sebagai ahli
waris.
Pendapat kedua, hukum waris Islam mengubah secara keseluruhan sistem yang sudah ada, kemudian dikenal dengan sistem hukum waris bilateral.
Sistem yang disebut terakhir, sebagai sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang itulis dalam buku beliau yang berjudul ”Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits”.
Hukum waris Islam sebagai bagian hukum Islam tertuang di dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum terapan pengadilan agama, pedoman bagi hakim pengadilan agama memutus sengketa antara orang yang beragama Islam di bidang waris.
-o-