Sebelum Islam datang, masyarakat Arab sudah mempunyai sistem sendiri, antara lain sistem kekerabatan atau kekeluargaan dan sistem hukum waris.
Sistem kekerabatan masyarakat Arab saat itu adalah patrilineal. Sistem yang mengedepankan keturunan dari garis kerabat laki-laki atau kerabat bapak.
Karena sistem hukum waris umunya mengikuti kekerabatan, maka sistem hukum waris masyarakat Arab juga patrilineal. Hal ini bisa dilihat kenyataannya perempuan bukan ahli waris.
Hukum waris Islam hadir dan berkembang mengikuti perkembangan hukum Islam.
Kehadirannya untuk menggantikan sistem hukum waris yang sudah ada di Masyarakat Arab saat itu.
Berdasarkan kepustakaan hukum Islam yang di dalamnya ada hukum waris Islam, kehadiran hukum Islam yang demikian itu, pendapat kalangan ahli berbeda.
Pendapat pertama, sistemnya tetap patrilineal, hukum waris Islam hanya mengganti ketentuan yang belum diatur, seperti tampilnya perempuan sebagai ahli waris.
Pendapat kedua, hukum waris Islam mengubah secara keseluruhan sistem yang sudah ada, kemudian dikenal dengan sistem hukum waris bilateral.
Sistem yang disebut terakhir, sebagai sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang ditulis dalam buku beliau yang berjudul ”Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits”.
Hukum waris Islam sebagai bagian hukum Islam, tertuang di dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai hukum terapan pengadilan agama, pedoman bagi hakim pengadilan agama dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa antara orang yang beragama Islam di bidang waris.
-o-
.png)