30 Januari 2026

Mengenal sistem Masyarakat Arab sebelum Islam datang.


Sebelum Islam datang, masyarakat Arab sudah mempunyai sistem sendiri

Sistem itu antara lain kekerabatan atau kekeluargaan dan sistem hukum waris. Sistem kekerabatan masyarakat Arab saat itu adalah patrilineal. Sistem yang mengedepankan keturunan dari garis kerabat laki-laki atau kerabat bapak.

Karena sistem hukum waris umumnya mengikuti kekerabatan, maka sistem hukum waris masyarakat Arab juga patrilineal.  Hal ini bisa dilihat dari kenyataan bahwa perempuan bukan sebagai ahli waris.

Setelah Islam datang dengan hukum warisnya, seorang perempuan dapat mewaris sama haknya dengan laki-laki. 

Bahkan Kedudukan perempuan sebagai janda sangat kuat, sebab sebagai golongan ahli waris dzul faraid, kedudukannya hanya terhijab oleh anak, itupun hanya sebagian (hijab nuqhsan).

Hukum waris Islam hadir dan berkembang mengikuti perkembangan hukum Islam

Kehadirannya untuk menggantikan sistem hukum waris yang sudah ada di masyarakat Arab saat itu. Berdasarkan kepustakaan hukum Islam yang di dalamnya ada hukum waris Islam, terhadap kehadiran hukum Islam yang demikian itu, pendapat kalangan ahli berbeda.

Pendapat pertama, sistemnya tetap patrilineal, hukum waris Islam hanya mengganti ketentuan yang belum diatur, seperti tampilnya perempuan sebagai ahli waris.

Pendapat kedua, hukum waris Islam mengubah secara keseluruhan sistem yang sudah ada, kemudian dikenal dengan sistem hukum waris bilateral.

Sistem yang disebut terakhir, sebagai sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang itulis dalam buku beliau yang berjudul ”Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits”.

Hukum waris Islam sebagai bagian hukum Islam, tertuang di dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai hukum terapan pengadilan agama, pedoman bagi hakim pengadilan agama dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa antara orang yang beragama Islam di bidang waris.

-o-