Umariyatain Kecemerlangan Ijtihad Umar Bin Khatab di bidang Kewarisan
Pengertian dan Riwayat
Sesuatu yang disebut dengan Umariyatain adalah
peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri dari ibu, duda dan bapak yang
terjadi pada saat Umar bin Khatab menjadi khalifah dan Umar pula yang
berijtihad atas bagian warisan ibu dan bapak jika mewaris bersama duda dengan
sangat cemerlang dan indah.
Cemerlang karena begitu cerdasnya Umar menganalisis
ayat-ayat Alquran di bidang kewarisan, indah karena ijtihadnya diterima
dikalangan masyarakat Arab dan kalangan masyarakat Islam pada umumnya diseluruh
dunia.
Di Indonesia sebagai ketentuan pasal-pasal di Buku ke Dua
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Kewarisan.
Berikut ini uraian
singkat ijtihad Umar bin Khatab.
Dalam kedudukannya
sebagai ahli waris ibu, duda dan bapak merupakan ahli waris yang bagian
warisannya telah ditentukan oleh Alquran, Assunnah, maupun Ijtihad.
Bapak
selain sebagai ahli waris dzul faraid juga sebagai asabah ketika pewaris
tidak meninggalkan anak.
Warisan Ibu
Ibu adalah ibu
kandungnya pewaris. Bagian warisan ibu diatur dalam Alquran surat An-Nisa' ayat
11, yaitu:
”Apabila pewaris
tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka
ibu memperoleh sepertiga. Apabila pewaris mempunyai anak dan/atau meninggalkan
dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh seperenam”.
Dalam kompilasi hukum Islam bagian
warisan ibu diatur dalam pasal 178 ayat (1) dan ayat (2). Berikut ini diuraikan
redaksi pasal tersebut.
Ayat (1)
"Ibu mendapat seperenam bagian
bila ada anak atau dua saudara lebih. Bila tidak ada anak atau dua saudara atau
lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian"
Ayat (2)
"Ibu mendapat sepertiga bagian
dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama sama dengan ayah.
Bagian Warisan Duda
Duda adalah suami
yang saat istrinya meninggal dunia, perkawinan masih berlangsung. Apabila
perkawinan putus, maka tidak terjadi peristiwa pewarisan di antara mereka.
Bagian duda diatur
dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 12,yang menegaskan:
"Apabila
pewaris tidak mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperdua. Apabila
pewaris mempunyai anak, maka bagian warisan duda adalah seperempat"
Bagian duda
dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. Anak pewaris adalah anak
pewaris dengan duda, maupun anak pewaris dengan suami atau suami-suami
sebelumnya.
a. Duda memperoleh ¼ (karena pewaris mempunyai anak, yaitu C);
b. Anak laki-laki 1-1/4= 3/4.(C adalah anak tiri D.
Bagian Warisan Bapak
Bapak adalah bapaknya
pewaris. Kedudukan bapak
sebagai ahli waris dan bagian warisannya secara singkat diatur dalam Alquran
surat An-Nisa’ ayat 11. Berikut ini terjemahannya:
”Dan bagi dua orang
ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau
pewaris meninggalkan anak (walad). Jika pewaris tidak mendapatkan anak (walad)
dan ibu-bapak mewaris, maka ibu mendapat sepertiga, jika tidak ada saudara-saudara”.
Ijtihad ulama
ahlussunnah mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris, menimbulkan berbagai
kemungkinan. Berikut ini, berbagai kemungkinan apabila bapak mewaris, menurut
ahlussunnah .
1. sebagai ahli waris dzul faraid, memperoleh seperenam apabila pewaris
meninggalkan anak laki-laki.
2. Sebagai ahli waris asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak
3. Sebagai ahli waris dzul faraid dan asabah, jika pewaris meninggalkan
anak perempuan.
Sebagai ahli waris dzul faraid, bapak memperoleh
seperenam ditambah bagian bapak sebagai ahli waris asabah (jika warisan
masih tersisa).
Dengan demikian maka bagian masing-masing ahli waris
adalah:
-
Ibu: 1/3
-
Duda:1/2
- Bapak: sebagai
asabah, bagian warisannya:
(1/3 + ½) = 1–(2/6 + 3/6) = 1 – 5/6 =
1/6
Jika diperhatikan
terlihat bahwa ibu (orang perempuan) memperoleh bagian warisan 1/3, sedangkan
bapak (orang laki-laki) memperoleh bagian warisan 1/6.
Ini berarti
warisan perempuan dua kali bagian warisan laki-laki padahal antara ibu dan
bapak berada dalam kesederajatan, yakni sama-sama sebagai orang tua pewaris.
Hal ini dianggap
tidak logis di kalangan masyarakat Arab yang bersistem patrilineal. Ketika hal
itu ditanyakan kepada Umar, maka Umar berijtihad sebagai berikut:
- Duda : 1/2
Ibu :1/3 dari sisa.
Maksudnya sisa warisan setelah ahli waris
dzul faraid mengambil bagiannya.
Dengan demikian warisan ibu adalah sebagai berikut:
1/3 x (1 - 1/2)-1/3 x 1/2 =1/6
1/3 x (1 - 1/2)-1/3 x 1/2 =1/6
Bapak sebagai asabah,
bagian warisannya: 1 - (1/2 + 1/6) = 1 - (3/6 + 1/6) =
1 - 4/6 =2/6 = 1/3
1 - 4/6 =2/6 = 1/3
Jelaslah ijtihad Umar
Bin Khatab.
Dalam Kepustakaan
hukum Waris islam Umariyatain atau gharrawain atau gharibatain adalah
peristiwa kewarisan yang ahli warisnya terdiri atas ibu, duda, dan bapak atau
ibu, janda dan bapak
Demikian ijtihad Umar
bin Khatab.
Semoga semakin banyak
yang membaca kemudian memahami hukum waris Islam, pada saatnya melaksanakan.
Malang, 2 syawal 1447 H

Komentar