5 Sebab Utama Perbedaan Pendapat di Bidang Kewarisan

Perbedaan Pendapat di antara Ulama
Perbedaan pendapat tertuju
kepada kedudukan ahli waris yang bagian warisannya tidak terperinci dalam
Alquran maupun Assunnah. Yaitu, cucu kemenakan, kakek, serta ahli waris yang
derajatnya lebih jauh lagi.
Bagian ahli waris yang dirinci secara
jelas di dalam Alquran, yaitu anak, orang tua (bapak dan ibu), saudara, janda
dan duda. Tiga ahli waris yang disebut terdahulu karena hubungan darah, dua
ahli waris berikutnya karena perkawinan.
Karena, baik Alquran maupun Assunnah
tidak merinci secara jelas bagian cucu, kemenakan, kakek, serta ahli waris yang
derajatnya lebih jauh lagi, maka untuk menemukan jalan keluar persoalan bagian
ahli waris yang demikian ini, menggunakan itjihad.
Dalam kepustakaan hukum waris Islam
Itjihad untuk menentukan kedudukan cucu dilakukan oleh beberapa ulama saat itu
dengan berbagai perbedaan, diantaranya Zaid bin Tsabit, Tahir Mahmood. dan
Prof. Hazairin.
Itjihad Prof Hazairin mengemukakan hukum
waris berdasarkan sistem bilateral. Sistem ini merupakan sistem kewarisan Islam
di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang ditulis dalam buku beliau
yang berjudul Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits.
Sesungguhnya perbedaan diantara para ulama ini sangat bisa dimengerti, berikut penjelasan berdasar proporsi ketentuan yang mengatur.
Sumber hukum waris Islam yang utama adalah Alquran khususnya Surat An Nisa ayat 7, 11,12, 33 dan176. hanya dengan lima ayat ini, hampir semua perkara kewarisan menurut hukum Islam terselesaikan. Sementara Burgerlijk wetboek pun, yang pasal kewarisannya ada 300 lebih, masih ada perbedaan pendapat di antara para ahli.
5 Sebab Utama Perbedaan Pendapat
Hazairin (dalam A Rachmad Budiono 2025 hal 40-41)
Pertama, sejak perang Uhud sampai wafatnya
Rasulullah SAW, telah terjadi kurang lebih enam puluh peperangan yang sebagian
besar dipimpin langsung oleh Rasulullah. Akibatnya mengurangi kesempatan
Rasulullah untuk mengawasi pembagian warisan yang setiap tahun semakin
meluas.
Kedua, selama pembentukan negara, perhatian
utama ditujukan pada urusan politik dan ikhtiar untuk menyebarluaskan tauhid
keislaman.
Ketiga, tidak serentaknya Alquran dalam
bidang kewarisan turun. Menyebabkan analisis para ahli hukum mengenai
masalah-masalah yang tidak diatur oleh Alquran menjadi tidak terfokus, sehingga
terjadi banyak perbedaan pendapat.
Keempat, besarnya pengaruh sistem masyarakat
Arab patrilineal terhadap pemikiran para ahli hukumnya, yang menyebabkan mereka
tidak mendalami sepenuhnya sistem bilateral yang dianut oleh Alquran.
Kelima, saat Rasulullah, SAW wafat,
hukum waris Islam baru berjalan kurang lebih enam tahun.
-o-