04 Februari 2026

5 Sebab Utama Perbedaan Pendapat di Bidang Kewarisan

Perbedaan pendapat di antara ulama

Perbedaan pendapat tertuju kepada kedudukan ahli waris yang bagian warisannya tidak terperinci dalam Alquran maupun Assunnah. Yaitu, cucu kemenakan, kakek, serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi.

Bagian ahli waris yang dirinci secara jelas di dalam Alquran , yaitu anak, orang tua (bapak dan ibu), saudara, janda dan duda. Tiga ahli waris yang disebut terdahulu karena hubungan darah, dua ahli waris berikutnya karena perkawinan.  

Karena, baik  Alquran maupun Assunnah tidak merinci secara jelas bagian cucu, kemenakan, kakek, serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi, maka untuk menemukan jalan keluar persoalan bagian ahli waris yang demikian ini, menggunakan itjihad

Dalam kepustakaan hukum waris Islam Itjihad untuk menentukan kedudukan cucu dilakukan oleh beberapa ulama saat itu dengan berbagai perbedaan, diantaranya Zaid bin Tsabit, Tahir Mahmood. dan Prof. Hazairin

Itjihad Prof Hazairin mengemukakan hukum waris berdasarkan sistem bilateral. Sistem ini merupakan sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang ditulis dalam buku beliau yang berjudul  Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits.

Sesungguhnya perbedaan diantara para ulama ini sangat bisa dimengerti, berikut penjelasan berdasar proporsi ketentuan yang mengatur. 

Sumber hukum waris Islam yang utama adalah Alquran khususnya Surat An Nisa ayat 7, 11,12, 33 dan176. hanya dengan lima ayat ini, hampir semua perkara kewarisan menurut hukum Islam terselesaikan. Sementara Burgerlijk wetboek  pun, yang pasal kewarisannya ada 300 lebih, masih ada perbedaan pendapat di antara para ahli.

 

5 Sebab utama perbedaan pendapat

Hazairin (dalam A Rachmad Budiono 2025 Hal 40-41)

Pertama, sejak perang Uhud sampai wafatnya Rasulullah SAW, telah terjadi kurang lebih enam puluh peperangan yang sebagian besar dipimpin langsung oleh Rasulullah. Akibatnya mengurangi kesempatan Rasulullah untuk mengawasi pembagian warisan yang setiap tahun semakin meluas.

Kedua, selama pembentukan negara, perhatian utama ditujukan pada urusan politik dan ikhtiar untuk menyebarluaskan tauhid ke Islaman. 

Ketiga, tidak serentaknya Alquran dalam bidang kewarisan turun. Menyebabkan analisis para ahli hukum mengenai masalah-masalah yang tidak diatur oleh Alquran menjadi tidak terfokus, sehingga terjadi banyak perbedaan pendapat. 

Keempat, besarnya pengaruh sistem masyarakat Arab patrilineal terhadap pemikiran para ahli hukumnya, yang menyebabkan mereka tidak mendalami sepenuhnya sistem bilateral yang dianut oleh Alquran. 

Kelima, saat Rasululllah, SAW wafat, hukum waris Islam baru berjalan kurang lebih enam tahun.

-o-