Dewan Kehormatan Sebagai Penjaga Citra Profesi Advokat *)
Dibalik gempita setiap pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) diselenggarakan pula pemilihan Ketua Dewan Penasihat Cabang dan Ketua Dewan Kehormatan Cabang dalam suatu Rapat Anggota Cabang yang diadakan khusus untuk itu sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (12) huruf (b) Peraturan Rumah Tangga IKADIN. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh DPC IKADIN Malang pada tanggal 11 Desember 2021.
Tulisan
ini khusus membahas mengenai Dewan Kehormatan organisasi advokat pada
umumnya.
Keberadaan Dewan Kehormatan (DK) diatur dalam Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU No. 18/2003), dan BAB IX Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Secara umum banyak advokat (termasuk penulis) yang kurang membaca UU No.18/2003, memahami dan menghayati nilai moral yang terkandung dalam KEAI, alih-alih tugas, fungsi, dan kewenangan DK.
DK sebagai penjaga citra profesi
advokat. Mengapa demikian?
Advokat sebagai entitas jabatan adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 KEAI). Sedangkan profesi advokat menunjukkan entitas kepribadian seorang advokat dalam menjalankan jabatannya, yaitu harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, 1) UUD RI, 2) KEAI dan 3) Sumpah Jabatan sebagai Advokat. (Pasal 2 KEAI)
Rumusan profesi advokat yang sedemikian itu merupakan citra profesi terhormat (Officium Nobile) yang harus dijunjung tinggi oleh setiap advokat.
Norma
untuk menilai advokat dalam menjalankan profesinya adalah KEAI, apabila advokat
melanggar KEAI maka harus ditindak, agar tidak menjatuhkan citra profesi
advokat yang terhormat. Tugas inilah
yang diamanahkan dan diemban oleh DK seperti diatur dalam Pasal 8 UUNo.18/2003
yaitu menindak dan menjatuhkan sanksi terhadap advokat yang melanggar KEAI dan ketentuan dalam Pasal 6 UU No. 18/2003,
dalam sidang DK (Pasal 26 ayat (5) UU No. 18/2003. Sanksi tegas DK terhadap
advokat yang terbukti melanggar KEAI merupakan perwujudan keberadaan DK untuk
menjaga citra profesi advokat yang terhormat.
Kepentingan DK menjaga citra profesi advokat.
Kepentingan DK menjaga citra profesi advokat adalah melindung pihak-pihak yang dirugikan oleh advokat yang dalam menjalankan profesinya tidak bersesuaian dengan perundangan dan melanggar KEAI, yaitu a) Klien, b) Teman sejawat, c) Pejabat Pemerintah, d) Anggota masyarakat, dan e) Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Cabang organisasi advokat di mana teradu sebagai anggota. (Pasal 11 ayat (1) KEAI).
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b KEAI, DK salah satu tugasnya adalah melindungi advokat yang haknya dilanggar oleh advokat lain sebagai sejawatnya, bukan melindungi advokat yang melanggar perundangan dan KEAI. Hal ini menampik persepsi bahwa DK adalah melindungi advokat yang bersalah.
Dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 huruf d KEAI, yaitu Advokat wajib memelihara rasa solidaritas di antara teman sejawatnya, solidaritas dimaksud merupakan rasa kebersamaan (esprit de corps) sebagai anggota organisasi advokat, dalam menghadapi perilaku kekuasaan yang menyimpang atau berlebihan, umumnya dilakukan oleh bidang pembelaan profesi suatu organisasi advokat. Hal ini merupakan tugas dan kewajiban pengurus organisasi advokat, bukan DK.
Dengan demikian, tidak ada satu pun ketentuan baik di dalam UU No.18/3003 dan/atau KEAI yang melindungi advokat bersalah karena melanggar KEAI, termasuk DK.
Perlindungan terhadap advokat dalam
menjalankan profesinya
Perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya sebagaimana ketentuan dalam UU No.13/2003 tentu jika dilakukan dengan itikad baik.
Ketentuan Pasal 16 UU No.13/2003 yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan a) itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya, dan b) dalam sidang pengadilan. Ketentuan ini sering digunakan oleh advokat yang melanggar undang-undang dan atau KEAI sebagai perlindungan dalam menjalankan profesinya, ketika dia diadukan ke DK.
Demikian
pula ketentuan Pasal 19 UU No.18/2003, ketika terjadi persinggungan kewenangan
dengan penegak hukum lain. Singungan antara hak advokat terhadap perlindungan
berkas dan dokumen terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik
advokat, yang lahir karena UU No. 18/2003 dengan kewenangan kepolisian dalam
melakukan penyitaan, haruslah berdasarkan itikad baik sebagaimana nilai-nilai
moral yang terkandung dalam KEAI.
Penutup
Perlu
kita pahami bahwa berdasarkan UU No.18/2003, DK hanya berwenang memeriksa dan
mengadili pelanggaran KEAI yang dilakukan oleh advokat, tidak ada kewenangan
lain selain itu. Oleh karena itu tidak ada keharusan untuk mendapat izin dari
organisasi profesi advokat, untuk diperiksa dan diadili terlebih dahulu oleh DK,
apabila seorang advokat akan diperiksa oleh penyidik karena diduga melakukan
tindak pidana.
______________________
*) Penghargaan atas dedikasi segenap Anggota DPC IKADIN Malang dan sejawat advokat: Husni Thamrin, Soehartono Soemarto, Jupri M Adi, Solahoddin dan Henru Purnomo, sebagai SC, dan Husain Tarang, sebagai Ketua OC, atas pelaksanaan RAC DPC IKADIN Tahun 2021, dan telah terpilih: Eko Setyo Cahyono, sebagai Ketua DPC IKADIN Malang, Soehartono Soemarto, sebagai Ketua Dewan Penasihat Cabang, dan Gunadi Handoko sebagai Ketua Dewan Kehormatan Cabang.
