08 Februari 2026

Wajibkah melaksanakan hukum waris Islam


Orang Islam wajib melaksanakan hukum waris Islam

Berikut ini argumen atau alasan atas jawaban tersebut. Di  dalam kepustakaan hukum waris Islam, dikenal dengan sesuatu yang disebut dengan prinsip ijbari, yaitu salah satu prinsip utama hukum waris Islam. uatu yang disebut dengan prinsip ijbari adalah bahwa peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya.

Dalam hukum waris Islam prinsip ijbari berarti bahwa peralihan harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya, sesuai kehendak Allah SWT, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris maupun ahli waris. (Amir Syarifuddin 1984, hal 18) 

Prinsip ijbari, merupakan salah satu prinsip utama hukum waris Islam, yang menegaskan bahwa setiap orang Islam wajib menjalankan hukum waris Islam, siapapun tidak bisa menyimpangi.

Bahkan ketika seseorang masih hidup tidak bisa semaunya mengalihkan harta kekayaannya, selain kepada ahli waris. Kemauannya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan oleh Allah SWT. 

Walaupun pewaris bebas berwasiat terhadap harta kekayaanya, kebebasannya ini dibatasi oleh ketentuan Allah SWT, yaitu seseorang hanya boleh mewasiatkan paling banyak sepertiga harta kekayaanya. Hal yang disebut tekahir jelas menunjukkan pembatasan kebebasan seseorang terhadap harta kekayaannya. 

Di dalam kepustakaan, hukum waris Islam bersifat imperatif atau dwingend recht. Oleh karena sifat hukum waris Islam yang demikain itu, maka bagi setiap orang islam, hukumnya wajib melaksanakan hukum waris Islam. Sementara itu hukum waris menurut KUHPerdata bersifat fakultatif atau aanvullend recht.



                                                                     -0-