Wajibkah ahli waris membayar hutang pewaris, menurut hukum waris Islam?
Menurut hukum waris Islam, ahli waris tidak wajib membayar hutang pewaris.
Berikut argumen atau alasan atas jawaban tersebut.
Untuk mengetahui lebih dalam, betapa indahnya hukum waris Islam, perlu memahami prinsip-prinsip atau asas-asas hukum waris Islam.
Dalam kepustakaan hukum waris Islam, dan pendapat para fukaha atau cendekiawan hukum Islam, peralihan harta kekayaan orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, berlaku dengan sendirinya.
Peristiwa sebagaimana yang disebut sebelum alinea ini, merupakan prinsip ijbari, salah satu prinsip utama hukum waris Islam, yang tegas, siapapun tidak bisa menyimpangkan atau menawar.
Penegasan prinsip ijbari dalam hukum waris Islam, bukan berarti memberatkan ahli waris.
Jika dalam kenyataanya hutang pewaris lebih besar dari warisan yaitu harta peninggalan atau tirkah pewaris, ahli waris tidak dibebani membayar sisa hutang pewaris,

Komentar