Sabtu, Januari 31

Siapa dan Berapa Bagian Ahli Waris Ashab Al Furudh?



Ahli Waris Ashab al Furudh

Ahli waris ashab al furudh adalah golongan ahli waris yang menerima bagian warisan tertentu yang telah diterangkan dalam Alquran dan hadits.

Ashab al furudh menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan, dibandingkan dengan asabah dan dzawil arham.  Ahli waris ashab al furudh, akan menerima bagian yang tertentu jumlahnya yaitu: ⅔ ½ ⅓ ¼ ⅙ dan ⅛ .

Ada dua belas ahli waris golongan ashab al furudh, sembilan disebut dalam Alquran, dan tiga ditambahkan oleh fuqaha dengan menggunakan ijtihad (melalui qiyas atau analogi).

Dua belas ahli waris ashab al furudh tersebut antaranya karena hubungan perkawinan dan karena keturunan. Karena hubungan perkawinan yaitu, suami dan istri.  Karena keturunan yaitu, bapak, ibu, anak perempuan sekandung, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, kakek dan nenek.

Ahli waris ashab al furudh meliputi empat kelompok perempuan dan delapan kelompok laki-laki.

Ahli Waris Ashab Al Furudh dan Bagiannya

1/2 terdiri dari empat perempuan dan satu lki-laki, yaitu:

1.     seorang anak perempuan,

2.     seorang cucu perempuan,

3.     seorang saudara perempuan kandung,

4.     seorang saudara perempuan sebapak, dan

5.     duda jika pewaris (istri) tidak mempunyai anak


⅓ ada dua, yaitu:

1.     ibu, adalah ibu kandungnya pewaris, jika pewaris tidak mempunyai anak dan/atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara.

2.     dua atau lebih saudara seibu, baik laki-laki semua, perempuan semua atau laki-laki dan perempuan.


⅔ ada empat, yaitu:

1.     dua atau lebih anak perempuan. Anak perempuan adalah anak perempuan kandung pewaris. Di dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak dapat mewaris dari orang tua angkatnya. Di samping mewaris sebagai ashab al furudh anak perempuan juga dapat mewaris sebagai asabah.

2.     dua atau lebih cucu perempuan

3.     dua atau lebih saudara perempuan sekandung

4.     dua atau lebih saudara perempuan sebapak.

 ⅙ terdiri dari tujuh orang, yaitu:

1.     bapak, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu.

2.     ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara.

3.     kakek, jika yang meninggal mempunyai anak, atau cucu dan tidak ada bapak.

4.     nenek, jika yang meninggal tidak ada ibu.

5.     cucu perempuan dari anak laki-laki jika mewaris bersama seorang anak perempuan.

6.     saudara perempuan seayah atau lebih jika mewaris bersama saudara perempuan kandung.

7.     saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan, jika yang meninggal tidak mempunyai anak, tidak ada bapak atau bapak dari bapak (kakek)


¼ ada dua, satu perempuan dan satu laki-laki, yaitu:

1.     duda, jika pewaris (istri) mempunyai anak.

2.     janda, jika pewaris (suami) tidak mempunyai anak.


⅛ satu perempuanyaitu:

Janda jika pewaris (suami) mempunyai anak. Bagian janda ¼ atau ⅛ adalah untuk

keseluruhan janda yang ada, apabila pewaris semasa hidupnya mempunyai 

istri dua atau lebih.


Sama dengan kedudukan duda sebagai ahli waris. Kedudukan janda sebagai 

ahli waris dipengaruhi oleh ada atau tidak ada anak pewaris. 

Anak pewaris, tidak harus anak pewaris dengan janda tersebut, melainkan anak pewaris dengan istri-istri pewaris terdahulu.

 

-0-


Dari Blog ku Mangsibiru

Kedoya, 18 Februari 2024