01 Februari 2024

Mengapa Undang-Undang yang Seharusnya Melindungi Buruh, Ditentang?


Undang-undang bidang perburuhan terbit untuk melindungi buruh dari kesewenang-wenangan pengusaha.

Namun, marak di berbagai tempat terbitnya undang-undang di bidang perburuhan menimbulkan ketidakpuasan dan menyulut demonstrasi dikalangan sebagian besar buruh. 

Setelah ada Mahkamah Konstitusi, ketidakpuasan kalangan buruh mendapat saluran hukum yang pasti. Terbaru, buruh menentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menjatuhkan putusan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan putusan inkonstitusional bersyarat. Menyatakan pembentukannya bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hingga dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pada tanggal 30 Desember 2022 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketidakpuasan terhadap peraturan perundang-undangan yang seharusnya melindungi buruh kembali terjadi.

Berikut ini peraturan perundang-undangan bidang perburuhan lainnya, yang menimbulkan ketidakpuasan dan demonstrasi kalangan sebagian besar buruh, walau tidak sampai di MK, yaitu1 

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan, 
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan 
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 

Mengapa Undang-Undang yang Seharusnya Melindungi Buruh, Ditentang?

Selanjutnya atas permohonan tiga puluh tujuh organisasi buruh terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada tanggal 28 Oktober 2004 Mahkah Konstitusi melalui Putusan No. 012/PUU-1/2003menjatuhkan putusan dengan menyatakan enam pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menjawab pertanyaan ini, di dalam kepustakaan hukum perburuhan dikatakan bahwa undang-undang tersebut kemungkinan tidak disusun berdasarkan asas hukum yang tepat, melainkan berdasar asas hukum semu hasil pertarungan kepentingan politik saja2. Akibatnya, undang-undang yang seharusnya memberi perlindungan hukum kepada buruh, dalam kenyatannya justru merugikan buruh, dan memberikan pembenaran atas ketidakadilan atau ketidakbaikan pengusaha.

____________
  1. Abdul Rachmad Budiono,Implementasi Undang-Uundang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2004Artikel, Malang,2005. ↩︎
  2. Shidarta, Karateristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Disertasi, Bandung, Universitas Parahiyangan,l 2004, hal 253, dst. ↩︎

 

 


31 Januari 2024

Hakim adalah Peneliti

                                     


Dari Sudut Pandang Penelitian Hukum Hakim adalah Peneliti

Sudut pandang ini berkaitan dengan perkataan Michael D Murray dan Christy H De Sanctics, dalam bukunya berjudul “Legal Research Methods”,2006, yang mengatakan “every legal research starts with problem, and the problem come from a set of facts that the describe a certain situation".

Perkataan Michael D Murray dan Christy H. De Sanctics, mengandung arti bahwa setiap penelitian hukum berawal dari perkara atau masalah. Perkara atau masalah timbul dari sekumpulan fakta yang menggambarkan situasi tertentu.

Penelitian hukum bertujuan untuk menemukan masalah dan mencari penyelesaian atau pemecahan masalah dengan argumentasi hukum.

Hakim Melakukan Penelitian dalam Memeriksa Perkara

Hakim Meneliti hubungan hukum antara fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan ketentuan hukum. Dan menemukan argumentasi atau teori hukum yang tepat, sebagai dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusannya. 

Oleh karena itu apabila hakim dalam setiap menyidangkan perkara, berawal dari a set of facts that the describe a certain situation, maka putusannya akan mempunyai nilai keadilan dan semua pihak yang berperkara akan menerima putusan hakim itu. 

Putusan yang demikian ini, antara lain adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid. B/2022/PN Jkt Sel, dalam perkara pembunuhan Brigadir J. dengan terdakwa Barada RE. Hakim memutus dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Walau jauh dari tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun, Penuntut Umum menerima hasil putusan dengan tidak mengajukan upaya hukum banding. 

Alasan Kejaksaan Agung menerima putusan ini karena sebagai pihak yang mewakili negara dan korban, menilai keluarga korban telah menerima putusan tersebut. 

-0-

Januari 2024

 

02 Januari 2024

Melawat Ke Tanah Marapu

Judul Halaman


Awal tahun 2024, tepatnya pada hari kedua di bulan Januari 2024, aku kembali melawat ke  Pulau Sumba. 

Lawatanku kali ini untuk suatu kegiatan di Pengadilan Negeri Waikabubakyang terletak di Waikabubak. Waikabubak merupakan ibu kota Kabupaten Sumba Barat. 

Keberangkatanku dari Malang, menuju bandara Juanda di Sidoarjo sesaat setelah lewat malam tahun baru 2024, menandai lawatanku kali ini ke Pulau Sumba.

Untuk ke Waikabubak dengan penerbangan, dapat melalui bandara Lede Kalumbang, sebelumnya dikenal dengan bandara Tambolaka, di Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya, atau melalui bandara Umbu Mehang Kunda di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Diukur dari jarak dan waktu tempuh, menuju Waikabukak melalui bandara Lede Kalumbang lebih dekat dengan waktu tempuh sekitar satu jam, ketimbang dari Umbu Mehang Kunda yang memerlukan watu tempuh tiga jam, untuk menuju Waikabubak.  


Dari bandara Juanda, jam 05.00 pesawat tepat waktu lepas landas menuju Ngurah Rai. Pesawat perlu waktu 50 menit, untuk mendarat di Ngurah Rai, saat mendarat tepat jam 06.50, WITA. setelah transit sekitar 3 jam di Ngurah Rai, penerbangan dilanjutkan menuju Bandara Tambolaka di Waitabula dengan waktu tempuh satu setengah jam. Hampir semua penerbangan reguler dari wilayah barat menuju NTT, transit di Ngurah Rai.


Pada lawatan sebelumnya aku mendarat di Waingapu di Sumba Timur, lanjut jalan darat menuju Waitabula, melalui wilayah Sumba Tengah yang beribukota di Anakalang dan Kota Waikabubak di Sumba Barat. Sepanjang menuju Sumba Tengah disuguhi panorama alam yang menakjubkan, diantaranya yang kesohor hingga mancanegara yaitu Savana Puru Kambera.

Selain itu sepanjang pantai selatan Sumba, pesisir pantainya indah tiada duanya. Mulai dari Kodi Bangedo, Pantai Rica , Wekaka, di Sumba Barat Daya dan Nihiwatu di Sumba Barat. Sumba disebut juga Tanah Marapu atau tanah para leluhur dengan budaya, adat istiadat dan tradisi yang turun temurun dipertahankan keberadaanya, menanti anda sekeluarga untuk wisata yang berbeda.

Seperti diriku, walau telah berkali kali melawat ke Sumba, selalu mendapat hal yang berbeda, termasuk kali ini, sedang transit di Ngurah Rai, sudah membayangkan keelokan Tanah Marapu*
-0-

2 Januari 2024