Mengapa Undang-Undang yang Seharusnya Melindungi Buruh, Ditentang?

Undang-undang Bidang Perburuhan Terbit Untuk Melindungi Buruh dari Kesewenang-wenangan Pengusaha.
Namun, marak di berbagai tempat terbitnya undang-undang di bidang perburuhan menimbulkan ketidakpuasan dan menyulut demonstrasi dikalangan sebagian besar buruh.
Setelah ada Mahkamah Konstitusi, ketidakpuasan kalangan buruh mendapat saluran hukum yang pasti. Terbaru, buruh menentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menjatuhkan putusan terhadap pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan putusan inkonstitusional bersyarat.
Menyatakan pembentukannya bertentangan dengan Undang--undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hingga dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pada tanggal 30 Desember 2022 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketidakpuasan terhadap peraturan perundang-undangan yang seharusnya melindungi buruh kembali terjadi.
Berikut ini peraturan perundang-undangan bidang perburuhan lainnya, yang menimbulkan ketidakpuasan dan demonstrasi kalangan sebagian besar buruh, walau tidak sampai di Mahkamah Konstitusi, yaitu1
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan,
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Menjawab pertanyaan ini, di dalam kepustakaan hukum perburuhan dikatakan bahwa undang-undang tersebut kemungkinan tidak disusun berdasarkan asas hukum yang tepat, melainkan berdasar asas hukum semu hasil pertarungan kepentingan politik saja2.
Akibatnya, undang-undang yang seharusnya memberi perlindungan hukum kepada buruh, dalam kenyataannya justru merugikan buruh, dan memberikan pembenaran atas ketidakadilan atau ketidakbaikkan pengusaha.
____________
Komentar