Mengapa Undang-Undang yang Seharusnya Melindungi Buruh, Ditentang?


Undang-undang Bidang Perburuhan Terbit Untuk Melindungi Buruh dari Kesewenang-wenangan Pengusaha.

Namun, marak di berbagai tempat terbitnya undang-undang di bidang perburuhan menimbulkan ketidakpuasan dan menyulut demonstrasi dikalangan sebagian besar buruh. 
Setelah ada Mahkamah Konstitusi, ketidakpuasan kalangan buruh mendapat saluran hukum yang pasti. Terbaru, buruh menentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menjatuhkan putusan terhadap pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan putusan inkonstitusional bersyarat. 
Menyatakan pembentukannya bertentangan dengan Undang--undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hingga dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pada tanggal 30 Desember 2022 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 
Ketidakpuasan terhadap peraturan perundang-undangan yang seharusnya melindungi buruh kembali terjadi.
Berikut ini peraturan perundang-undangan bidang perburuhan lainnya, yang menimbulkan ketidakpuasan dan demonstrasi kalangan sebagian besar buruh, walau tidak sampai di Mahkamah Konstitusi, yaitu1 
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan, 
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan 
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 
Selanjutnya atas permohonan tiga puluh tujuh organisasi buruh terhadap pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada tanggal 28 Oktober 2004 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 012/PUU-1/2003, menjatuhkan putusan dengan menyatakan enam pasal Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menjawab pertanyaan ini, di dalam kepustakaan hukum perburuhan dikatakan bahwa undang-undang tersebut kemungkinan tidak disusun berdasarkan asas hukum yang tepat, melainkan berdasar asas hukum semu hasil pertarungan kepentingan politik saja2. 
Akibatnya, undang-undang yang seharusnya memberi perlindungan hukum kepada buruh, dalam kenyataannya justru merugikan buruh, dan memberikan pembenaran atas ketidakadilan atau ketidakbaikkan pengusaha.

____________
  1. Abdul Rachmad Budiono,Implementasi Undang-Uundang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2004, Artikel, Malang,2005. ↩︎
  2. Shidarta, Karateristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Disertasi, Bandung, Universitas Parahiyangan,l 2004, hal 253, dst. ↩︎

 

 


Komentar