Penerapan Ketentuan Pidana Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja
Dapatkah Penuntutan dan pemidanaan dilakukan kepada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) ?
UU Cipta Kerja mengatur tentang pengupahan melalui pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 81 angka 24 mengubah ketentuan pasal 88 UU Ketenagakerjaan mengenai pengupahan, sehingga berbunyi:
(1)
Setiap
pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya
mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
upah
minimum;
b.
stuktur
dan skala upah;
c.
upah
kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidal melakukan pekerjaan karena alasan
tertentu.
e. bentuk
dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan
g.
upah
sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 81 angka 25, menyisipkan 5 (lima) pasal diantara Pasal 88 dan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E. diantara lima pasal yang disisipkan, tiga pasal yaitu, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E mengatur mengenai ketentun upah minimum, berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 88C{
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetap berdasarkan
(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
Pasal
88D:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21)
dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
variable
pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam
Peraturan
Pemerintah.
Pasal
88E
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku
bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang
bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 81 angka 28. menyisipkan 2 (dua)
pasal di antara Pasal 90 dan Pasal 91, yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B, berikut
bunyi pasal tersebut:
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal
90B
(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/ buruh di perusahaan.
(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar
persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang
bersumber
dari lembaga yang berwenang dibidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam
Peraturan
Pemerintah.
Bontang, November 2020
Komentar