Pengangkatan Anak Dan Kedudukannya dalam Kompilasi Hukum Islam
Pengangkatan anak adalah perbuatan seseorang mengambil anak kandung orang lain untuk dijadikan anak sendiri.
Frase ”dijadikan anak sendiri” mempunyai makna dipelihara, dididik dan dibiayai kehidupannya.
Anak angkat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.
Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam.
Hukum islam tidak melarang pengangkatan anak dalam makna yang demikian itu. Yang secara tegas dilarang apabila pengangkatan anak untuk (a) meneruskan keturunan, (b) dijadikan seperti anak kandung.
Sebagai sumber hukum utama hukum Islam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 4 dan ayat 5 menegaskan hal ini, yang terjemahannya sebagai berikut:
”..........Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
” Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sehubungan dengan hal ini, di dalam kepustakaan hukum Islam mengakat anak dengan tujuan ajaran agama Islam tentu diperbolehkan, misalnya menyantuni orang miskin, memelihara anak yatim piatu, merupakan bagian utama ajaran Islam.
Hal -hal yang demikian in tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama islam khusunya di bidang hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan.
Memberikan status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung dilarang dan tidak diakui menurut hukum kekeluragaan. Misalnya seorang laki-laki mengangkat anak perempuan, tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan anak angkatnya.
Demikian halnya dalam bidang hukum kewarisan, antara orang tua angkat dengan anak angkat. Apabila orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkatnya tidak dapat tampil sebgai ahli waris, demiian sebaliknya anak angkat meninggal dunia orang tua angkat tidak dapat tapil sebagai ahli waris.
Kedudukan Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam.
Kedudukan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam sama dengan kedudukan anak angkat menurut hukum Islam, yaitu anak angkat tidak ada hubungan kewarisan dengan orang tua angkatnya.
Berikut ini uraiannnya:
Pasal 171 hutuf (h) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
Untuk membedakan pengangkatan anak dengan kedudukan ahli waris lainnya, pengaturan pengangkatan anak dalam Kompilasi Hukum Islam ada di dalam Bab V tentang wasiat pasal 209.
Selengkapnya bunyi pasal 209 Kompilasi Hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut:
”(1) Harta
peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193
tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak
angkatnya.
(2)
Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Pasal ini agar tidak mempunyai makna yang salah, harus dimaknai sebagai berikut:
- Seorang anak angkat tetap mempunyai hubungan kewarisan dengan orang tua kandunganya maupun para kerabatnya.
- Orang tua angkat hanya mungkin memperoleh harta peninggalan anak angkatnya dengan jalan wasiat atau wasiat wajibah. Besarnya wasiat atau wasiat wajibah maksimal sepertiga dari keseluruhan warisan anak angkatnya.
- Anak angkat hanya mungkin memperoleh harta peninggalan dari orang tua angkatnya dengan jalan wasiat atau wasiat wajibah. Besarnya wasiat atau wasiat wajibah maksimal sepertiga dari keseluruhan warisan orang tua angkatnya.
Klausula pertama Pasal 209 ayat (1) yang berbunyi:
”Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya".
Pasal 176 sampai dergan Pasal 193 merupakan pasal-pasal di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Hukum Warisan, Bab III tentang Besarnya Bahagian.
Baca juga: Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Kita Tahu
Dengan demikian Pasal 209 ayat (1) ini bermaksud menunjukkan bahwa seseorang anak yang dijadikan anak angkat oleh orang lain tetap mempunyai hubungan kewarisan dengan orang tua kandunganya dan para kerabatnya.
Sehingga bunyi Pasal 209 ayat (1) seharusnya (di baca) sebagai berikut:
”Harta peninggalan yang dijadikan anak angkat oleh orang lain tetap dibagi menurut Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 untuk orang tua kandungnya dan para kerabatnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak”
Demikian penegasan Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan anak angkat tidak ada hubungan kewarisan dengan orang tua angkatnya.
Apabila hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dikukuhkan dengan wasiat atau wasiat wajibah, adalah sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak.
-0-

Komentar