Negara wajib mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum kepada setiap warga negaranya tanpa kecuali(*)
Bantuan hukum merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia, jaminan untuk mendapat jalan yang tepat menuju keadilan dan perwujudan kehidupan sosial yang berdasarkan keadilan.
Kewajiban negara melaksanakan bantuan hukum merupakan prinsip kesetaraan bagi setiap orang di depan hukum. Kesetaraan di depan hukum, juga harus diwujudkan dalam kesetaraan lain selain di depan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan.
Perlakuan negara dalam mewujudkan proses penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau miskin, tidak mampu mengakses keadilan atau terpinggirkan dalam kehidupan sosial, untuk mendapat pembelaan dari seorang advokat atau pengacara atau penasihat hukum dan pembela umum.
Kesetaraan di depan hukum dan perilaku merupakan akses menuju keadilan, negara bertanggungjawab untuk mewujudkan di setiap tahapan proses penegakan hukum, baik tahap penyidikan yang meliputi pula penyelidikan, maupun tahap penuntutan seseorang di depan persidangan.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum sudah dicanangkan sejak jaman kemerdekaan, kemudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai perlindungan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia(**)
Agar bantuan hukum lebih berdaya guna dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum,(**),
Membuat Peraturan Pemerintah mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantan Hukum, dan Peruturan Perhimpunan Advokat Indonesia menegaskan bagi setiap advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma.
Ayo, kita gunakan hak kita untuk mendapat Bantan Hukum yang berdaya guna dan bertanggung jawab.






