Selasa, 15 Desember 2020

Khazanah Praperadilan

Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan 

Lembaga Praperadilan sebagai pranata menguji kewenangan aparat penegak hukum dalam fungsinya sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum, diatur dalam Kitab Undang-Umdang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10, juga Pasal 77 sampai Pasal 83.

Seiring dengan roh KUHAP sebagai wujud perlindungan hak azasi manusia, lembaga praperadilan merupakan pengawasan represif terhadap wewenang aparat penegak hukum dalam fungsinya sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum, agar  kewenangan aparat penegak hukum, tidak dilakukan dengan maksud atau tujuan lain, selain yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. 

Dengan status tersangka, sesungguhnya seseorang telah terenggut hak kebebasannya sebagai warga negara, sebab penetapan tersangka merupakan landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan dan penahanan. Seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam dinamika penetapan tersangka sebagai objek permohonan praperadilan,  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 21/PUU–XII/2014 menyatakan, lembaga praperadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 77 sampai dengan pasal 83 dimaknai dan diartikan sebagai lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan. 

Sejalan dengan itu pada tahun 2015, permohonan praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dahlan Iskan atas penetapan tersangka oleh Kajati Jakarta, menghiasi khazanah praperadilan di  Indonesia.

Jenderal  Budi Gunawan, saat itu sangat terlanggar hak konsitusionalnya, sebagai petinggi Kepolisian dan calon tunggal Kepala Kepolisian RI (Kapolri), direnggut kebebasannya, mengingat penetap tersangka sebagai "pintu masuk" upaya paksa aparat hukum kepada dirinya. Demikian pula Dahlan Iskan Menteri  BUMN.

Norma untuk menguji kebebasan seseorang telah terenggut dengan adanya penetapan tersangka adalah proses penyidikan dengan didasari alat-alat bukti yang sah (KUHAP Pasal 184),  jika  proses penyidikan  menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan,  indikasi bahwa penetapan tersangka oleh aparat pengak hukum adalah sewenang-wenang. 

Permohonan Budi Gunawan dan Dahlan Iskan, masing-masing dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas pemohon. 

Berdasarkan pemberitaan hari ini  tanggal 15 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab telah mengajukan  permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Akankah menambah khazanah praperadilan ?

Wallahualam Bissawab.


Minggu, 13 Desember 2020

Bantuan Hukum hak setiap orang?



Negara wajib mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum kepada setiap warga negaranya tanpa kecuali(*)


Bantuan hukum merupakan wujud perlindungan hak azasi manusia, jaminan untuk mendapat jalan yang tepatmenuju keadilan dan perwujudan kehidupan sosial yang berdasarkan keadilan.

Kewajiban negara melaksanakan bantuan hukum merupakan prinsip kesetaraan bagi setiap orang di depan hukum. 

Kesetaraan di depan hukum, juga harus diwujudkan dalam kesetaraan lain selain di depan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan. 

Perlakuan negara dalam mewujudkan proses penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau miskin, tidak  mampu mengakses keadilan atau terpinggirkan dalam kehidupan sosial, untuk mendapat pembelaan dari seorang advokat atau pengacara atau penasihat hukum dan pembela umum.         

Kesetaraan di depan hukum dan perilaku merupakan akses menuju keadilan, negara bertanggungjawab untuk mewujudkan di setiap tahapan proses penegakan hukum, baik tahap penyidikan yang meliputi pula penyelidikan, maupun tahap penuntutan seseorang di depan persidangan.  

Penyelenggaran Bantuan Hukum sudah dicanangkan sejak jaman kemerdekaan, kemudian di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai perlindungan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Tentang Hak Azasi Manusia(**)

Agar bantuan hukum lebih berdayaguna dan dilaksanakan secara tanggungjawab, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum,(**), 

Membuat Peraturan Pemerintah mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantan Hukum, dan Peruturan Perhimpunan Advokat Indonesia menegaskan bagi setiap advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma. 

Ayo, kita gunakan hak kita untuk mendapat Bantan Hukum yang berdayaguna dan bertanggungjawab.


13 Desember 2020