Minggu, 18 Januari 2026

Wajibkah ahli waris membayar hutang pewaris, menurut hukum waris Islam?

Menurut hukum waris Islam,  ahli waris tidak  wajib membayar hutang pewaris.  


Berikut argumen  atau alasan atas jawaban tersebut.

Untuk mengetahui lebih dalam, betapa indahnya hukum waris Islam, perlu memahami prinsip-prinsip atau asas-asas hukum waris Islam.

Dalam kepustakaan hukum waris Islam, dan pendapat para fuqaha atau  cendekiawan hukum Islam, peralihan harta kekayaan orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, berlaku dengan sendirinya. 
 

Beralihnya harta kekayaan pewaris berlaku dengan sendirinya sesuai kehendak Allah SWT, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris maupun ahli waris. 

Peristiwa sebagaimana yang disebut sebelum alinea ini,  merupakan prinsip ijbari, salah satu prinsip utama hukum waris Islam, yang tegas, siapapun tidak bisa menyimpangi atau menawar.   

Penegasan prinsip ijbari dalam hukum waris Islam, bukan berarti memberatkan ahli waris. 

Jika dalam kenyataanya hutang pewaris lebih besar dari warisan yaitu harta peninggalan atau tirkah  pewaris, ahli waris tidak dibebani membayar sisa hutang pewaris, 

Sebesar apapun hutang pewaris, setelah seluruh warisan sudah digunakan untuk membayar hutang pewaris, kemudian masih ada sisa hutang, maka ahli waris tidak diwajibkan membayar sisa hutang itu. 

 Jika ahli waris membayar sisa hutang pewaris, maka pembayaran itu bukan merupakan suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, melainkan karena akhlak  Islam waris yang baik.



-o-

18 Januari 2026