Pasal 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagai perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.
Advokat dalam menjalankan profesinya, sebagai penasihat hukum, mendampingi tersangka dalam proses penyidikan sering bersinggungan dengan kewenangan penyidik (polisi).
Tulisan berikut merupakan pengulangan, sebelumnya pernah saya publikasikan melalui blog saya terdahulu.
- Dalam menjalankan profesinya, advokat sering berhadapan dengan penegak hukum lainnya. Profesi Advokat merupakan bagian penting penegakkan hukum. Penegasan ini ada dalam konsideran Undang-Undang Advokat.
- Dalam menjalankan profesinya, advokat sering masuk dalam konflik atau perselisihan antara para pihak yang mempunyai kekuasaan atau kekuatan yang amat besar.
Hal-hal yang di uraikan tersebut merupakan perkembangan baru, sebab pada dasa warsa delapan puluh sampai sembilan puluh, ada teori hukum yang mengatakan bahwa perlindungan hukum diberikan (oleh hukum) kepada pihak atau subyek hukum yang dilekati kelemahan tertentu. Contohnya adalah buruh berhadapan dengan pengusaha, konsumen berhadapan dengan produsen, anak berhadapan dengan orang dewasa dan lain-lain.
Latar belakang masalah
Tulisan ini khusus membahas perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, khususnya berhadapan dengan kekuasaan. Salah satu pemegang kekuasaan adalah pemerintah. Sebagian kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UUK), yang menegaskan bahwa fungsi kepolisianadalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kenyataannya, sama-sama menjalankan profesinya, advokat sering berhadapan dengan polisi. Advokat “bersenjatakan” UUA, sedangkan polisi bersenjatakan” UUK. Hal yang sudah dapat diduga adalah terjadinya gesekan-gesekan, singgungan-singgungan, bahkan mungkin benturan-benturan kepentingan antara advokat dan polisi. Pasal 19 UUA merupakan salah satu perangkat perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.
- Pasal 19 ayat (1) UUA: “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang”
- Pasal 19 ayat (2) UUA: ”Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaandan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat”
Jika terhadap pasal 19 ayat (2) UUA ditarik satu ketegasan, maka akan ada ketegasan bahwa advokat berhak merahasiakan berkas dan dokumen terhadap penyitaan.Pasal 19 ayat (2) UUA tersebut amat jelas. Untuk memahaminya tidak perlu metode penemuan hukum yang rumit, melainkan cukup dengan metode penafsiran gramatikal. Sementara itu dalam melaksanakan tugas pokoknya, polisi diberikewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dinyatakan di dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UUK. Jika ditarik garis ekstrim akan muncul ketegasan bahwa hak advokat berhadapan dengan kewenangan polisi. Bagaimana analisis hukum dari sudut pandang filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum?.
Di samping pasal 16 ayat (1) huruf a
UUK, kewenangan polisi untuk melakukan penyitaan didukung oleh pasal 7 juncto pasal
38 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981) Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP menegaskan bahwa penyidik mempunyai
wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
Sementara itu pasal 38 ayat (1) menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Esensinya, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan. Hal-hal
atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penyitaan, misalnya izin ketua
pengadilan negeri setempat, prinsipnya berfungsi sebagai kontrol atau
pengawasan, dengan tujuan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Beradanya berkas atau dokumen di tangan
advokat bersifat sementara, yaitu selama klien memberikan kuasa kepada advokat
yang bersangkutan. Keberadaan dan kerahasiaan berkas dan dokumen di tangan
advokat inilah yang dilindungi undang-undang, termasuk (penulis lebih senang
menggunakan istilah terutama), perlindungan dari penyitaan polisi.
Tujuannya sudah jelas, yaitu agar advokat dapat menjalankan profesinya dengan
baik, yaitu menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.
Ada kemungkinan dalam waktu yang bersamaan suatu berkas atau dokumen diperlukan oleh advokat dan polisi. Advokat memerlukan berkas atau dokumen itu untuk kepentingan pembelaan, sedangkan polisi memerlukan berkas atau dokumen itu untuk kepentingan penyidikan. Siapa yang harus dilindungi? Analisis filsafati untuk menjelaskan konflik perundang-undangan adalah lex posterioriderogat lex priori. Berdasarkan asas ini, kewenangan polisi untuk menyita direduksi atau dikurangi oleh hak-hak yang dilekatkan oleh pasal 19 UUA. Reduksi ini, sebagaimana disinggung terdahulu, dibatasi oleh waktu, yaitu selama berkas atau dokumen tersebut berada di tangan advokat. Konsekuensi seperti ini sudah amat diperhitungkan dan diprediksi saat UUA masih dighodok di parlemen, dan level-level pembahasan lainnya. Pengesampingan secara tidak proposional, apalagi melawan hukum, amat bertentangan dengan ratiolegis (jiwa, asas) UUA. Polisi sebagai penyidik, mempunyai banyak carau ntuk mengungkapkan adanya suatu tindak pidana. Penyitaan hanya merupakan salahsatu sarana pelengkap saja. Penyitaan bukan sesuatu yang esensial. Persoalannya akan sangat berbeda dengan hubungan antara advokat dengan pasal 19 UUA. Berhadapan dengan kekuasaan, di negara sedang berkembang lazimnya cenderung untuk tirani, advokat dengan hanya dipersenjataipasal 19 UUA, sesungguhnya amat tidak memadai. Kalau yang tidak memadai itu masih akan direduksi lagi, maka semakin kelamlah fungsi advokat sebagai salah satu penegak hukum.
Akhirnya untuk menyelesaikan konflik antara hak advokat yang lahir karena pasal 19 UUA dengan kewenangan polisi untuk melakukan penyitaan yang lahir berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf a UUK, pasal7 juncto pasal 38 KUHAP, fungsi perizinan oleh ketua pengadilan negeri setempat harus dikedepankan. Ketua pengadilan negeri harus menolak izin yang diajukan oleh polisi untuk melakukan penyitaan,jika permintaan tersebut bertentangan dengan hukum, khususnya UUA.