RUU PKS mendasarkan pada meningkatnya kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak
Penghapusan RUU PKS dari prolegnas tahun 2020, mendasarkan pada pembahasan yang rumit, karena isi RUU PKS mencakup pencegahan kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban, pemulihan korban, bentuk hukumannya, dan hukum acaranya yang khusus.
Hambatan yang mengemuka, menurut Luluk Nur Hamidah Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, (Kompas.com, Rabu. 12/8/2020), beberapa anggota dewan maupun fraksi, masih mempertentangan difinisi dan ruang lingkup kekerasan seksual dengan ideologi, serta perilaku partiarki yang masih menonjol juga merupakan hambatan.
Roh RUU PKS sesunggguhnya adalah perlindungan terhadap korban, dengan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dengan wujud bentuk hukumannya selain hukuman badan atau kurungan juga diserta restitusi, yaitu ganti rugi terhadap korban baik moril maupun materiil yang harus di tanggung oleh pelaku.
Undang-undang yang ada tidak cukup memberi perlindungan, perlu ditempuh kerangka berfikir baru dalam mewujudkan perlidungan kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual, melalui proses hukum yang memihak korban. Kekerasan seksual yang semakin meningkat dan bervariasi bentuknya, tidak cukup dengan pembelajaran agar tidak terjadi kekerasan, namun perlu pendekatan hukum, agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman dan tidak akan mengulang perbuatannya lagi.
RUU PKS kembali masuk prolegnas prioritas, sebagai harapan untuk dilakukan pembahasan dan disahkan sebagai Undang-undang. Semoga.
--o-