Jumat, 30 Januari 2026

Mengenal sistem Masyarakat Arab sebelum Islam datang.


Sebelum Islam datang, masyarakat Arab sudah mempunyai sistem sendiri, antara lain sistem kekerabatan atau kekeluargaan dan sistem hukum waris. 

Sistem kekerabatan masyarakat Arab saat itu adalah patrilineal. Sistem yang mengedepankan                   keturunan dari garis kerabat laki-laki atau kerabat bapak.

 

Karena sistem hukum waris umunya mengikuti kekerabatan, maka sistem hukum waris masyarakat Arab juga patrilineal. Hal ini bisa dilihat kenyataannya perempuan bukan ahli waris.    

 

Hukum waris Islam hadir dan berkembang mengikuti perkembangan  hukum Islam. 

Kehadirannya untuk menggantikan sistem hukum waris  yang sudah  ada di Masyarakat Arab saat itu. 


Berdasarkan kepustakaan hukum Islam yang di dalamnya ada hukum waris Islam, kehadiran hukum Islam yang demikian itu, pendapat kalangan ahli berbeda. 


Pendapat pertama,  sistemnya tetap patrilineal, hukum waris Islam hanya mengganti ketentuan yang belum diatur, seperti tampilnya perempuan sebagai ahli waris. 

 

Pendapat kedua,  hukum waris Islam mengubah secara keseluruhan sistem yang sudah ada, kemudian dikenal dengan sistem hukum waris bilateral. 

Sistem yang disebut terakhir, sebagai sistem kewarisan Islam di Indonesia, atas ijtihad Profesor Hazairin, yang ditulis dalam buku beliau yang berjudul ”Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadits”. 

Hukum waris Islam sebagai bagian hukum Islam, tertuang di dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai hukum terapan pengadilan agama, pedoman bagi hakim pengadilan agama dalam memutus sengketa antara orang beragama Islam di bidang waris.

-o-

Minggu, 18 Januari 2026

Wajibkah ahli waris membayar hutang pewaris, menurut hukum waris Islam?

Menurut hukum waris Islam,  ahli waris tidak  wajib membayar hutang pewaris.  


Berikut argumen  atau alasan atas jawaban tersebut.

Untuk mengetahui lebih dalam, betapa indahnya hukum waris Islam, perlu memahami prinsip-prinsip atau asas-asas hukum waris Islam.

Dalam kepustakaan hukum waris Islam, dan pendapat para fuqaha atau  cendekiawan hukum Islam, peralihan harta kekayaan orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, berlaku dengan sendirinya. 
 

Beralihnya harta kekayaan pewaris berlaku dengan sendirinya sesuai kehendak Allah SWT, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris maupun ahli waris. 

Peristiwa sebagaimana yang disebut sebelum alinea ini,  merupakan prinsip ijbari, salah satu prinsip utama hukum waris Islam, yang tegas, siapapun tidak bisa menyimpangi atau menawar.   

Penegasan prinsip ijbari dalam hukum waris Islam, bukan berarti memberatkan ahli waris. 

Jika dalam kenyataanya hutang pewaris lebih besar dari warisan yaitu harta peninggalan atau tirkah pewaris, ahli waris tidak dibebani membayar sisa hutang pewaris, 

Sebesar apapun hutang pewaris, setelah seluruh warisan sudah digunakan untuk membayar hutang pewaris, kemudian masih ada sisa hutang, maka ahli waris tidak diwajibkan membayar sisa hutang itu. 

Jika ahli waris membayar sisa hutang pewaris, maka pembayaran itu bukan merupakan suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, melainkan karena akhlak Islam ahli waris yang baik.



-o-

18 Januari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026

Ashab al Furud, Asabah, Dhawi al Arham.





Ashab Al Furud 

Ashab al furud merupakan golongan ahli waris yang menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan dibandingkan dengan golongan asabah dan dhawi al arham 

Sebagai ahli waris utama ashab al furud akan menerima salah satu dari bagian berikut yaitu 2/3, ½, ¼, 1/3, 1/6, dan 1/8.


1. Bagian Warisan Duda

Duda memperoleh ½ bagian jika pewaris (istrinya) tidak mempunyai anak, memperoleh ¼ jika pewaris mempunyai anak. 


2. Bagian Warisan Janda

Janda mendapat ¼ jika pewaris (suaminya) tidak mempunyai anak, mendapat 1/8 jika pewaris mempunyai anak. Bagian janda 1/4 dan 1/8 untuk keseluruhan janda yang ada.


3. Bagian Warisan Ibu

Ibu memperoleh 1/6 jika pewaris mempunyai anak laki-laki, atau memilik dua saudara lebih. 

Ibu memperoleh 1/3 dari jika pewaris tidak memiliki ahli waris seperti tersebut di atas. 

Ibu mendapat 1/3 sisa setelah diambil bagian janda atau duda bila bersama ayah.  


4. Bagian Warisan Bapak 

Bapak dapat mewarisi dengan tiga cara, yaitu:

  • sebagai ashab al furud,  bapak memperoleh 1/6 jika pewaris meninggalkan anak.  
  • sebagai asabah jika pewaris tidak meninggalkan anak. dan
  • sebagai ashab al furud dan asabah, jika pewaris meninggalkan anak.  Sebagai ashab al furud, bapak memperoleh 1/6 jika pewaris meninggalkan anak.  


5. Bagian Warisan Anak Perempuan 

Anak perempuan adalah anak perempuan kandung, bila: 

  • seorang diri, maka memperoleh 1/2 bagian;
  • dua atau lebih anak perempuan, maka mereka mendapat 2/3 bagian
  • mewaris bersama-sama anak laki-laki, maka anak perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi). Dengan ketentuan bagian anak perempuan setengah bagian warisan anak laki-laki.


6. Bagian Warisan Cucu

Ada empat jenis cucu Cucu, yaitu: 

  • cucu laki-laki dari anak laki-laki, (sebagai asabah)
  • cucu perempuan dari anak laki-laki, (sebagai ashab al furud atau asabah)
  • cucu laki-laki dari anak perempuan, dan 
  • cucu perempuan dari anak perempuan. (kedua cucu yang disebut terakhir berkedudukan sebaga dhawil al arham)

a) apabila hanya ada satu cucu perempuan, maka ia memperoleh seperdua bagian,

b) apabila dua atau lebih cucu perempuan, mereka 2/3 bagiannya, 

c) apabila cucu perempuan mewaris bersama-sama dengan satu anak perempuan, maka ia  memperoleh 1/6 bagian.dan

d) apabila cucu perempuan mewaris bersama-sama cucu laki-laki, maka cucu perempuan mewaris sebagai asabah (asabah bil-ghairi).

Perbedaan pendapat kedudukan cucu sebagai ahli waris, berkaitan dengan doktrin hijab yaitu hijab hirman, yang terus berkembang dalam golongan ahlusunnah   

 


Asabah 


Asabah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu
  •  asabah binafsihi, 
  • asabah bilghairi, dan 
  • asabah ma'al-ghairi. 

Asabah binafsihi 

Asabah karena dirinya sendiri bukan karena berama ahli waris lainnya, misalnya 

  • anak laki-laki, ayah, kakek, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak. 


Asabah bilghairi

Orang yang menjadi ahli waris asabah karena bersama ahli waris lain, misalnya 

  • anak perempuan mewaris dengan anak laki-laki, 
  • cucu perempuan dari anak laki-laki ketika mewaris bersama dengan cucu laki- laki dari anak laki-laki, 
  • saudara perempuan mewaris bersama dengan saudara laki-laki kandung,
  • dan saudara perempuan sebapak mewaris bersama dengan saudara laki-laki sebapak. 


Asabah ma'al-ghairi

  • saudara perempuan kandung mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dan
  • saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.


 Dhawi Al Arham

Ahli waris yang tidak termasuk golongan ahli waris  ashab al furud dan asabah, mereka ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui keluarga perempuan. 

Ahli waris yang termasuk dhawi al arham adalah cucu dari anak perempuan, anak saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan paman, paman seibu, saudara laki-laki ibu dan saudara perempuan ibu. 

Para ulama terpecah menjadi dua pendapat untuk menentukan apakah ahli waris dhawi al arham,  dapat mewaris atau tidak.  

                                                                  -0-

Hidup Sehat dengan Skema Berfikir Positif

Mampukah kita hidup sehat dengan skema berfikir positif?


Berikut ini merupakan kiasan terhadap judul tulisan ini

Jangan menilai sesorang atau sesuatu dari penampilan luar saja.

Demikian makna umum dan logis ungkapan khas bahasa bangsa Inggris,

"Don"t judge a book by its cover".

Kehendak dari makna ungkapan ini, agar cara berpikir seseorang mengunakan skema berfikir positif, yaitu berpikir matang dan panjang sebelum menilaisesuatu atau seseorang. Selain mempunyai pikiran, manusia juga mempunyaikesan yang timbul dari perasaan dan mempunyai nilai dalam kehidupannya.



Skema berpikir positif diyakini mampu mengendalikan perasaan  seseorangsehingga  timbul  kesan baik, dan mempunyai nilai kehidupan yang tidak materialis.

Berfikir positif menimbulkan sesuatu yang baik dan terhindar dari perbuatan tercela dalam menilai sesuatu atau seseorang.


Setelah mengungkap makna ungkapan sebelumnya, maka kita mampu hidup sehat dengan skema berfikir positif. 

-o-      



Kodi Balagar, Waitabula, Sumba Barat Daya, Febdruari 2018

 





These dan Those

Mengenal penggunaan these dan those sebagai subjek






These adalah bentuk jamak (banyak) dari this, sedangkan those adalah bentuk jamak (banyak) dari that


Contohnya adalah sebagai berikut:

 1. This is a book. (Ini adalah sebuah buku).

     These are two books. (Ini adalah dua buah buku).

     These are some books. (Ini adalah beberapa buku).


 2. That is a red apple. (Itu adalah sebuah apel merah).

     Those are five red apples. (Itu adalah lima buah apel merah).

     Those are some red apples. (Itu adalah beberapa apel merah).


 3. This girl is not my classmate. (Gadis ini bukan teman sekelas saya).

     These two girls are not my classmate. (Dua gadis ini bukan teman 

      sekelas saya)

     These girls are not my classmate. (Gadis-gadis ini bukan teman sekelas saya).


 4. That building is damaged. (Gedung itu rusak).

     Those five buildings are damaged. (Lima gedung itu rusak).

     Those some buildings are damaged (Beberapa gedung itu rusak).


 5. This man is my neighbour. (Laki-laki ini adalah tetangga saya).

     These three men are my neighbours. (Tiga laki-laki ini adalah tetangga saya).

     These some men are my neighbours. (Beberapa laki-laki ini adalah 

      tetangga saya.


 6. That child is a new student. (Anak itu adalah murid baru).

     Those two children are new students. (Dua anak itu adalah murid baru).

     Those children are new students. (Anak-anak itu adalah murid baru).


 7. This woman is not a dentish. (Wanita ini adalah bukan dokter gigi).

     These three women are not dentishes. (Tiga wanita ini adalah bukan 

      dokter gigi

                                   

                                                                                  -0-


 Februari 2024


 


  

Melawat Ke Tanah Marapu



        Awal tahun 2024, tepatnya pada hari kedua di bulan Januari 2024,  aku kembali melawat ke  Pulau Sumba, untuk suatu kegiatan di Pengadilan Negeri Waikabubak, yang terletak di Waikabubak. Waikabubak merupakan ibu kota Kabupaten Sumba Barat. 

         Keberangkatanku dari Malang, menuju bandara Juanda di Sidoarjo sesaat setelah lewat malam tahun baru 2024, menandai lawatanku kali ini ke Pulau Sumba. Untuk ke Waikabubak dengan penerbangan, dapat melalui bandara Lede Kalumbang, sebelumnya dikenal dengan bandara Tambolaka, di Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya, atau melalui bandara Umbu Mehang Kunda di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.  Diukur dari jarak dan waktu tempuh, menuju Waikabukak melalui bandara Lede Kalumbang lebih dekat dengan waktu tempuh sekitar satu jam, ketimbang dari Umbu Mehang Kunda yang memerlukan watu tempuh tiga jam, untuk menuju Waikabubak.  

          Dari bandara Juanda, jam 05.00 pesawat tepat waktu lepas landas menuju Ngurah Rai. Pesawat perlu waktu 50 menit, untuk mendarat di Ngurah Rai, saat mendarat tepat jam 06.50, WITA. setelah transit sekitar 3 jam di Ngurah Rai, penerbangan dilanjutkan menuju Bandara Tambolaka di Waitabula dengan waktu tempuh satu setengah jam. Hampir semua penerbangan reguler dari wilayah barat menuju NTT, transit di Ngurah Rai. 

          Pada lawatan sebelumnya aku mendarat di Waingapu di Sumba Timur,  lanjut jalan darat menuju Waitabula, melalui wilayah Sumba Tengah yang beribukota di Anakalang dan Kota Waikabubak di Sumba Barat. Sepanjang menuju Sumba Tengah disuguhi  panorama alam yang menakjubkan, diantaranya yang kesohor hingga mancanegara yaitu Savana Puru Kambera

          Selain itu sepanjang pantai selatan Sumba, pesisir pantainya indah tiada duanya. Mulai dari Kodi Bangedo, Pantai Rica , Wekaka, di Sumba Barat Daya dan Nihiwatu di Sumba Barat. Sumba disebut juga Tanah Marapu atau tanah para leluhur dengan budaya, adat istiadat dan tradisi yang turun temurun dipertahankan keberadaanya, menanti anda sekeluarga untuk wisata yang berbeda. 

              Seperti diriku, walau telah berkali kali melawat ke Sumba, selalu mendapat hal yang berbeda, termasuk kali ini, sedang transit di Ngurah Rai, sudah membayangkan keelokan Tanah Marapu*


2 Januari 2024

Kata Depan/Preposition

            Kata depan dalam bahasa inggris atau Preposition adalah bagian dari part of speech yang digunakan untuk menghubungkan kata benda, kata ganti, atau frase dengan kata lain dalam sebuah kalimat. Kata depan biasanya terletak di depan kata benda atau kata ganti. Kata atau frase yang dimodifikasi oleh Preposisi di sebut Object of Preposition.

Contoh Preposition

- The book is on the table.

- The book is beside the table

- The book is beneath the table

Dari 3 contoh prepositionkata depan dalam bahasa inggris di atas bisa dilihat bahwa ketiga kalimat tersebut sama-sama menghubungkan kata “book” atau buku dengan kata dalam kalimat tersebut.

Penggunakan Kata Depan dalam Bahasa Inggris / Preposition

            Prepositionkata depan dalam bahasa inggris tidak bisa diikuti oleh kata kerja. Preposition hanya diikuti oleh kata benda.

Yang termasuk kata benda adalah

1.  Noun (kata benda) : dog,table

2.  Proper noun (nama orang/nama tempat) : Jakarta, Supii

3.  Pronoun (Kata ganti) : His, Me, Her

Jika ingin menyertakan preposition / kata depan dalam bahasa inggris dengan kata kerja, biasanya kita mengubah kata kerja tersebut ke dalam bentuk “ing” yang disebut Gerund.

             Ada berbagai macam bentuk kata depan dalam bahasa inggris / preposition, namun jenis kata yang sering digunakan adalah “above, “after,” “against,” “among,” “around,” “at,” “before,” “behind,” “below,”,” “beside,” “between,” “beyond,” “but,” “by,”, “down,” “during,” “except,” “for,” “from,” “in,” “inside,” “into,” “like,” “near,” “of,” “off,” “on,” “onto,” “out,” “outside,” “over,” “past,” “since,” “through “till,” “to,” “toward,” “under,” “underneath,” “until,” “up,” “upon,” “with,”,” and “without.”

  6 (enam) macam Jenis Kata Depan dalam Bahasa Inggris  / Preposition


 

Jenis Preposisi

Definisi

Contoh preposition

1

Preposition of Time

menunjukkan waktu  

ada tiga kata yang digunakan  On, In, dan At

Indigunakan pada

-        bulan dan tahun 

     In September, In 1991;

-        waktu-waktu tertentu

 In the morning, in first     week of December. In winter

On” digunakan pada

-        Hari

    On Saturday

-        Tanggal

    On 1924

-        Hari-hari tertentu

     On my birthday

Atdigunakan pada

-        Jam

      At 07.30 Am

-        waktu tertentu yang jelas

      At noon, At lunch time

2

Preposition of Place

menunjukkan tempat. Sama seperti preposition of time ada tiga kata yang digunakan yaitu On, In dan At

In” digunakan pada

tempat ber -ruang.

-        In hall,

-        In school,

-        In a Building

On” digunakan pada permukaan suatu tempat

-        On a table

-        On the wall

-        On the roof

At” digunakan pada tempat-tempat tertentu. biasanya nama jalan, nama kota.

-        At Bogor

-        At the entrance of School

3

Preposition for Direction

menggambarkan arah. biasanya menggunakan to, toward, through, into

-        She goes to library.

-        She ran away when she felt someone was coming toward her.

4

Preposition for Agent

dgunakan untuk sebuah benda yang menjadi sebab atau pelaku dalam sebuah kalimat. Biasanya menggunakan kata by, dan with.

-        This book is written by Ateng

-        The bottle is filled with water

5

Preposition for Device, Instrument, or Machine

 digunakan pada alat atau sebuah mesin. Biasanya menggunakan kata by atau with

-        She comes by Bus daily She opens the door with key

6

Prepositional phrases

gabungan dari kata kerja dan preposisi.

-        She is listening to  music

-        We Believe in God

 

Kamis, 15 Januari 2026

Penerapan Ketentuan Pidana Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja


Dapatkah Penuntutan dan pemidanaan dilakukan kepada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum 
berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ?

Bahwa UU Cipta Kerja selain mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai dengan kesepakatan, juga mewajibkan membayar upah tidak lebih rendah dari yang ditentukan oleh undang-undang.  

Apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan upah yang dibayar lebih rendah dari upah minimum, dapat dilakukan  penuntutan dan pemidanaan berdasarkan pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, dengan  penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), karena melanggar ketentuan Pasal 88A ayat ( 3) yang berbunyi: “Pengusaha Wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan”, dan Pasal 88E ayat (2), yang berbunyi: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. 

Apabila pengusaha sesuai kesepakatan membayar upah lebih rendah dari upah minimum, apakah dapat dilakukan penuntutan dan pemidanaan berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja,?  Jawabannya,  penuntutan dan pemidanaan kepada pengusaha tidak cukup dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, hanya karena melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2). Berikut analisis jawaban di atas: 

Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja pemidanaan bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yaitu Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karena melanggar ketentuan Pasal  90 ayat (1), yaitu, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”. Pasal 89 ayat (1) mengatur ketentuan upah minimum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Pasal 89 dan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dinyatakan dihapus. 

UU Cipta Kerja mengatur tentang pengupahan melalui pasal-pasal di bawah ini :

Pasal 81 angka 24 mengubah ketentuan pasal 88 UU Ketenagakerjaan mengenai pengupahan, sehingga berbunyi:

(1)   Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2)   Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.      upah minimum;

b.      stuktur dan skala upah;

c.       upah kerja lembur;

d.      upah tidak masuk kerja dan/atau tidal melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

e.       bentuk dan cara pembayaran upah;

f.        hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan

g.      upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

(4)   Ketentuan iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 81 angka 25, menyisipkan 5 (lima) pasal diantara Pasal 88 dan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E. diantara lima pasal yang disisipkan, tiga pasal yaitu, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E mengatur mengenai ketentun upah minimum, berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 88C

(1)   Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2)   Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu.

(3)   Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4)   Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5)   Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6)   Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

(7)   menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 88D

(1)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(2)   Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 88E

(1)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2)   Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 

Pasal 81 angka 28. menyisipkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 90 dan Pasal 91, yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B, berikut bunyi pasal tersebut: 

Pasal 90A

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. 

Pasal 90B

(1)   Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2)    Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh di perusahaan.

(3)   Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Berdasarkan Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 25 dan Pasal 81 angka 28  UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai pengupahan, upah minimum dan upah bagi usaha Mikro dan Kecil akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sampai dengan saat ini peraturan pemerintah sebagai bentuk perundang-undangan yang mengatur tentang upah minimum, yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, belum terbit.

 

Sebagai acuan ketentuan upah minimum, sampai peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai upah minimum terbit, Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja, menyisipkan pasal baru diantara Pasal 191 dan Pasal 192 UU Ketenagakerjaan. Pasal baru tersebut adalah Pasal 191A huruf a yang berbunyi : “Untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengupahan”.

 

Peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Bahwa ketentuan-ketentuan PP yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tidak dapat diberlakukan lagi. Dengan demikian, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, sampai saat belum ada ketentuan sebagai bentuk perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan upah minimum.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, penuntutan dan pemidanaan kepada pengusaha berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tidak cukup hanya karena melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sebelum ada peraturan pemerintah sebagai bentuk perundang-undangan yang menentukan kriteria upah minimum, sebagaimana ditentukan dalam UU Cipta Kerja. 


November 2021