Dapatkah Penuntutan dan pemidanaan dilakukan kepada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan Pasal
185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) ?
Bahwa UU Cipta Kerja selain mewajibkan pengusaha
membayar upah sesuai dengan kesepakatan, juga mewajibkan membayar upah tidak
lebih rendah dari yang ditentukan oleh undang-undang.
Apabila pengusaha tidak melaksanakan
kewajiban membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan upah yang dibayar lebih
rendah dari upah minimum, dapat dilakukan penuntutan dan pemidanaan berdasarkan pasal 81
angka 63 UU Cipta Kerja, dengan penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), karena melanggar ketentuan Pasal
88A ayat ( 3) yang berbunyi: “Pengusaha
Wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan”, dan Pasal
88E ayat (2), yang berbunyi: “Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.
Apabila pengusaha sesuai
kesepakatan membayar upah lebih rendah dari upah minimum, apakah dapat dilakukan
penuntutan dan pemidanaan berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja,? Jawabannya, penuntutan dan pemidanaan kepada pengusaha tidak cukup dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, hanya
karena melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2). Berikut analisis jawaban di atas:
Sebelum diberlakukannya UU
Cipta Kerja pemidanaan bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum yaitu Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karena melanggar ketentuan
Pasal 90 ayat (1), yaitu, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”. Pasal 89
ayat (1) mengatur ketentuan upah minimum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (3). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Pasal 89 dan Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan dinyatakan dihapus.
UU Cipta Kerja mengatur
tentang pengupahan melalui pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 81 angka 24 mengubah ketentuan
pasal 88 UU Ketenagakerjaan mengenai pengupahan, sehingga berbunyi:
(1)
Setiap
pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak
pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
upah
minimum;
b.
stuktur
dan skala upah;
c.
upah
kerja lembur;
d.
upah
tidak masuk kerja dan/atau tidal melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
e.
bentuk
dan cara pembayaran upah;
f.
hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan
g.
upah
sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(4)
Ketentuan
iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 81 angka 25, menyisipkan 5 (lima)
pasal diantara Pasal 88 dan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 88A, Pasal
88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E. diantara lima pasal yang disisipkan,
tiga pasal yaitu, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E mengatur mengenai ketentun
upah minimum, berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal
88C
(1)
Gubernur
wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2)
Gubernur
dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu.
(3)
Upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan
kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah
atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Upah
minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi
dari upah minimum provinsi.
(6)
Kondisi
ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(7)
menggunakan
data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(8)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
88D
(1)
Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung
dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)
Formula
perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variable
pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal
88E
(1)
Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang
bersangkutan.
(2)
Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 81 angka 28. menyisipkan 2 (dua)
pasal di antara Pasal 90 dan Pasal 91, yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B, berikut
bunyi pasal tersebut:
Pasal
90A
Upah
di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal
90B
(1)
Ketentuan
upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh di perusahaan.
(3)
Kesepakatan
upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase
tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber
dari lembaga yang berwenang dibidang statistik.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 81 angka 24,
Pasal 81 angka 25 dan Pasal 81 angka 28 UU
Cipta Kerja, ketentuan mengenai pengupahan, upah minimum dan upah bagi usaha
Mikro dan Kecil akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sampai dengan saat ini peraturan
pemerintah sebagai bentuk perundang-undangan yang mengatur tentang upah
minimum, yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan UU Cipta
Kerja, belum terbit.
Sebagai acuan ketentuan upah
minimum, sampai peraturan pemerintah yang mengatur
ketentuan mengenai upah minimum terbit, Pasal 81 angka 68 UU
Cipta Kerja, menyisipkan pasal baru diantara Pasal 191 dan Pasal 192 UU
Ketenagakerjaan. Pasal baru tersebut adalah Pasal 191A huruf a yang berbunyi : “Untuk pertama kali upah minimum yang berlaku,
yaitu upah minimum yang ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang
pengupahan”.
Peraturan pelaksana UU
Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Bahwa ketentuan-ketentuan PP yang telah diatur
dalam UU Ketenagakerjaan, tidak dapat diberlakukan lagi. Dengan demikian, sejak
UU Cipta Kerja diundangkan, sampai saat belum ada ketentuan sebagai bentuk
perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan upah minimum.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, penuntutan
dan pemidanaan kepada pengusaha berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, yang
mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tidak cukup hanya
karena melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) membayar upah lebih rendah dari
upah minimum, sebelum ada peraturan pemerintah sebagai bentuk
perundang-undangan yang menentukan kriteria upah minimum, sebagaimana
ditentukan dalam UU Cipta Kerja.
November 2021