Media belajar hukum waris Islam dari sudut indahnya dan mudahnya

21 Januari 2021

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)



RUU PKS mendasarkan pada meningkatnya kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak

Berdasarkan laporan atau pengaduan kekerasan seksual, angka kekerasan seksual semakin meningkat. Komnas Perempuan dan para pegiat penghapusan kekerasan seksual, memandang perlu segera ada payung hukum. 

Melalui proses sejak tahun 2016 RUU PKS sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk prolegnas. Namun pada tahun 2020 RUU PKS dihapus dari prolegnas. Sebagai inisiatif DPR, tahun 2021 RUU PKS akan kembali masuk prolegnas.

Penghapusan RUU PKS dari prolegnas tahun 2020, mendasarkan pada pembahasan yang rumit, karena isi RUU PKS mencakup pencegahan kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban, pemulihan korban, bentuk hukumannya, dan hukum acaranya yang khusus.

Hambatan yang mengemuka, menurut Luluk Nur Hamidah Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, (Kompas.com, Rabu. 12/8/2020), beberapa anggota dewan maupun fraksi, masih mempertentangan difinisi dan ruang lingkup kekerasan seksual dengan ideologi, serta perilaku partiarki yang masih menonjol juga merupakan hambatan. 

Roh RUU PKS sesunggguhnya adalah perlindungan terhadap korban, dengan mencegah terjadinya kekerasan seksual.  Dengan wujud bentuk hukumannya selain hukuman badan atau kurungan juga diserta restitusi, yaitu ganti rugi terhadap korban baik moril maupun materiil yang harus di tanggung oleh pelaku. 

Undang-undang yang ada tidak cukup memberi perlindungan, perlu ditempuh kerangka berfikir baru dalam mewujudkan perlidungan kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual, melalui proses hukum yang memihak korban. Kekerasan seksual yang semakin meningkat dan bervariasi bentuknya, tidak cukup dengan pembelajaran agar tidak terjadi kekerasan, namun perlu pendekatan hukum, agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman dan tidak akan mengulang perbuatannya lagi. 

RUU PKS kembali masuk prolegnas prioritas, sebagai harapan untuk dilakukan pembahasan dan disahkan sebagai Undang-undang. Semoga.

--o-

 

 

  

04 Januari 2021

Hidup Sehat dengan Sekema Berpikir Positif



Bagaimana Hidup Sehat dengan Sekema berpikir Positif?

Dalam kehidupan kita sehari hari, terjadi banyak sekali, jumlahnya tidak terbatas, peristiwa-peristiwa. Peristiwa dalam kehidupan kita ini, ada yang berupa peristiwa hukum dan bukan peristiwa hukum. 

Dalam kepustakaan ilmu hukum, peristiwa hukum adalah peristiwa yang oleh hukum diberi akibat. Akibat yang diberikan oleh hukum kepada peristiwa hukum ini disebut akibat hukum.  

Contoh peristiwa hukum, antara lain, perkawinan, jual-beli, hutang piutang, pencurian, penganiayaan, kematian, kelahiran dan lain sebagainya. Bukan Peristiwa hukum antara lain, makan, minum, tidur, nonton sepak bola, berbincang dengan sesama tetangga, bergurau, dan lain sebagainya. 

Beriringan dengan peristiwa dalam kehidupan kita, perlu sekema berpikir positif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (disingkat KBBI), sekema memiliki arti kerangka atau bagan, positif adalah segalah hal yang produktif atau mendatangkan manfaat.  

Untuk mengungkap sesuatu yang disebut dengan sekema berpikir positif, sebagai analogi adalah ungkapan khas bahasa bangsa Inggris, yaitu: "Don"t judge a book by its cover", yang secara umum dimaknai artinya, jangan menilai sesuatu (seseorang) dari penampilan yang tampak saja. 

Kehendak dari makna ungkapan ini, agar cara berpikir seseorang menggunakan sekema berpikir positif, sebelum menilai sesuatu atau seseorang. Selain mempunyai pikiran, manusia juga mempunyai kesan yang timbul dari perasaan yang  mempunyai nilai dalam kehidupannya.

Sekema berpikir positif mampu mengendalikan perasaan seseorang, sehingga timbul kesan baik, dan mempunyai nilai kehidupan yang tidak materialis atau duniawi. ("kedonyan" dalam bahasa Jawa).

Berpikir positif menimbulkan sesuatu yang baik dan terhindar dari perbuatan tercela dalam menilai sesuatu atau seseorang.

Setelah mengungkap makna ungkapan sebelumnya, maka di kehidupan sehari hari, apabila kita selalu berpikir positif, akan sehat secara lahir dan batin. 

Wallahu a'lam bishawab


-o-      


Kodi Balagar, Waitabula, Sumba Barat Daya, Febdruari 2018


 





Diberdayakan oleh Blogger.

Pages